7 Oktober 2026, Letjen TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad, menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Pergantian tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat ditemui awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penunjukan Iwan Setiawan menandai perubahan pada posisi strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat. Sebagai Pangkostrad, ia akan memimpin Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, satuan yang memiliki peran penting dalam mendukung kesiapan dan kemampuan operasional matra darat. Informasi mengenai pergantian ini disampaikan langsung oleh Maruli ketika agenda dan aktivitas para pejabat berlangsung di kawasan Istana Kepresidenan.
Nama Iwan Setiawan kini menjadi perhatian setelah ditetapkan untuk menggantikan Mohammad Fadjar. Pergantian pejabat tersebut juga muncul bersamaan dengan pembahasan mengenai sejumlah posisi penting dalam struktur pertahanan, termasuk isu kandidat Panglima TNI. Namun, konfirmasi yang disampaikan Maruli dalam kesempatan itu secara langsung berkaitan dengan penunjukan Iwan sebagai Pangkostrad.
Keterangan KSAD tersebut memberikan kepastian atas perubahan kepemimpinan di tubuh Kostrad. Dengan adanya penunjukan itu, Iwan Setiawan akan menempati jabatan yang sebelumnya diemban Mohammad Fadjar. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada hari yang sama dengan berlangsungnya peristiwa di kompleks Istana Kepresidenan, sehingga menjadi dasar informasi awal mengenai pergantian Pangkostrad.
Iwan Setiawan ditunjuk untuk mengisi jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Penunjukan tersebut menempatkannya sebagai pejabat yang memimpin Kostrad, sekaligus menandai pergantian dari Mohammad Fadjar. Dengan demikian, Iwan secara resmi menggantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad.
Sebelum dipercaya menduduki posisi baru itu, Iwan Setiawan menjabat Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI Angkatan Darat, atau Danpussenif TNI AD. Jabatan tersebut menjadi posisi yang diembannya sebelum penunjukan sebagai Pangkostrad. Perubahan penugasan ini menempatkan Iwan pada jabatan baru setelah sebelumnya bertugas sebagai Danpussenif TNI AD.
Informasi mengenai penunjukan Iwan juga dikonfirmasi kepada Maruli Simanjuntak. Saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Maruli menyampaikan bahwa informasi itu sudah diketahui. Pernyataan tersebut menjadi respons Maruli ketika dikonfirmasi terkait penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad.
Dengan penunjukan ini, Iwan Setiawan tercatat sebagai Pangkostrad yang menggantikan Mohammad Fadjar. Posisi sebelumnya sebagai Danpussenif TNI AD menjadi bagian dari riwayat penugasannya sebelum menerima kepercayaan untuk memimpin Kostrad. Sementara itu, Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa informasi mengenai penunjukan tersebut sudah diketahui ketika dikonfirmasi.
Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa pergantian posisi Pangkostrad merupakan bagian dari rotasi biasa dalam organisasi TNI Angkatan Darat. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa perubahan jabatan itu merupakan mekanisme yang lazim dalam tata kelola organisasi, terutama setelah seorang pejabat menjalankan masa tugasnya. Dengan demikian, pergantian tersebut dipahami sebagai bagian dari dinamika penugasan di lingkungan TNI AD.
Mohammad Fadjar tercatat telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun. Durasi tersebut merupakan fakta mengenai lamanya ia menduduki jabatan itu. Keterangan mengenai masa tugas tersebut perlu dibedakan dari penjelasan Maruli mengenai mekanisme rotasi organisasi. Masa tugas sekitar dua tahun menjadi konteks bagi pergantian jabatan, sedangkan rotasi merupakan penjelasan mengenai praktik organisasi yang mendasarinya.
Menurut Maruli, pergantian setelah masa tugas tersebut merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI AD. Rotasi dilakukan sebagai bagian dari pengaturan penugasan dan penyegaran jabatan dalam struktur organisasi. Karena itu, perubahan pada posisi Pangkostrad tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang di luar kebiasaan organisasi. Keterangan Maruli menempatkan pergantian itu dalam kerangka rotasi rutin, tanpa memberikan alasan lain di luar mekanisme tersebut.
Bersamaan dengan penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad, muncul pula isu mengenai nama Jenderal Maruli Simanjuntak yang kembali disebut sebagai salah satu kandidat Panglima TNI. Kabar tersebut menjadi perhatian karena posisi Panglima TNI merupakan jabatan strategis yang proses pengisiannya berada dalam kewenangan Presiden. Namun, penyebutan nama Maruli dalam bursa calon itu belum dapat dimaknai sebagai keputusan atau kepastian mengenai arah pergantian jabatan.
Ketika ditanya mengenai kabar tersebut, Maruli tidak mempermasalahkan namanya disebut sebagai calon. Ia menyampaikan bahwa siapa pun dapat disebut sebagai kandidat untuk posisi Panglima TNI. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan atau pembahasan publik merupakan hal yang dapat terjadi, terutama ketika terdapat isu mengenai kemungkinan perubahan jabatan di lingkungan TNI.
Maruli juga menegaskan bahwa seluruh kepala staf pada dasarnya dapat disebut sebagai calon. Dengan demikian, status sebagai kepala staf tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah dipilih atau memperoleh penugasan tertentu. Tanggapan tersebut sebatas merespons isu yang beredar dan tidak memuat konfirmasi mengenai pencalonan dirinya. Sampai ada keputusan resmi, nama-nama yang disebut dalam pembahasan publik tetap berada dalam ranah spekulasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang akan menjabat sebagai Panglima TNI.






