DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan kapasitas Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Peningkatan ini dilakukan seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang mengakses dan mendaftarkan diri melalui portal tersebut. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pendataan serta pendaftaran bantuan sosial bagi jutaan warga di berbagai wilayah Indonesia.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Danu Andika, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar terus mengalami peningkatan. Sebelum kapasitas portal diperbesar, pendaftar tercatat mencapai lebih dari 200.000 orang per hari. Tingginya jumlah akses dan pendaftaran tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat kemampuan Portal Perlindungan Sosial dalam melayani masyarakat.
Hingga perkembangan terbaru, jumlah pendaftar digital bantuan sosial secara nasional telah mencapai 6,6 juta KTP. Angka tersebut menunjukkan bahwa penggunaan Portal Perlindungan Sosial terus meluas sebagai sarana pendaftaran bantuan sosial berbasis digital. Pemerintah menargetkan perluasan pendaftaran hingga mencapai 48 juta KTP pada akhir tahun. Untuk mendukung sasaran itu, peningkatan kapasitas portal menjadi bagian penting dari upaya memperluas jangkauan layanan digital bantuan sosial kepada masyarakat.
Perluasan uji coba Portal Perlinsos menunjukkan bahwa pendaftaran digital bantuan sosial mulai bergerak dari tahap terbatas menuju penerapan yang lebih luas. Pada awalnya, pengujian dilakukan di Banyuwangi sebagai lokasi awal untuk menilai kesiapan sistem, alur pendaftaran, serta kemampuan petugas dalam membantu masyarakat. Setelah proses tersebut memberikan gambaran mengenai kebutuhan di lapangan, cakupan uji coba diperluas ke 42 kabupaten dan kota di berbagai wilayah Indonesia. Perluasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan portal dapat digunakan oleh masyarakat dengan kondisi geografis, tingkat literasi digital, dan kebutuhan pendampingan yang beragam.
Salah satu perkembangan utama adalah penerapan Portal Perlinsos secara penuh di Provinsi Bali. Menurut Rahmat Danu Andika, jumlah pendaftar di Bali telah mencapai sekitar 652.000 KTP. Angka tersebut setara dengan 50 persen dari populasi Bali, sehingga mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap mekanisme pendaftaran digital. Capaian ini juga memperlihatkan bahwa layanan berbasis teknologi dapat menjangkau warga dalam skala besar apabila didukung sosialisasi, akses yang memadai, dan bantuan langsung bagi kelompok yang belum terbiasa menggunakan layanan daring.
Untuk mendukung proses tersebut, sebanyak 18.980 agen Perlinsos dikerahkan di lapangan. Para agen membantu warga yang memerlukan pendampingan, mulai dari memahami tahapan pendaftaran hingga mengatasi kendala saat memasukkan data. Kehadiran mereka menjadi bagian dari strategi untuk menjaga agar perluasan akses tidak hanya menguntungkan masyarakat yang memiliki perangkat dan koneksi internet, tetapi juga warga yang menghadapi keterbatasan teknis. Seiring meningkatnya jumlah pengguna, pemerintah turut memperkuat infrastruktur Portal Perlinsos agar kapasitas layanan mampu mengikuti pertumbuhan permintaan. Penguatan ini diarahkan untuk mendukung target 48 juta pendaftar pada akhir tahun. Dengan demikian, ekspansi dari Banyuwangi ke berbagai daerah, termasuk Bali, berlangsung bersamaan dengan peningkatan kapasitas sistem dan dukungan lapangan.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas portal perlindungan sosial telah selesai dilakukan pada siang hari. Pembaruan tersebut dirancang untuk mengantisipasi kepadatan akses ketika masyarakat secara bersamaan melakukan pendaftaran bantuan sosial. Dengan penguatan sistem, portal dipersiapkan untuk menangani kebutuhan akses pada periode pendaftaran tanpa mengubah tahapan yang harus dilalui warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan ini menjadi bagian dari digitalisasi proses bantuan sosial, terutama pada rentang waktu sejak pendaftaran sampai penetapan penerima. Mira menjelaskan, proses yang sebelumnya dapat berlangsung selama 75 hingga 200 hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit hingga paling lama enam jam melalui sistem digital. Perubahan durasi tersebut menggambarkan pemanfaatan teknologi untuk mempersingkat alur administrasi, sementara pernyataan tersebut tidak secara otomatis menjadi klaim mengenai hasil keseluruhan program.
Digitalisasi juga menyederhanakan proses verifikasi data bagi masyarakat. Warga tidak lagi dibebani dengan keharusan menyiapkan berbagai dokumen fisik dan membayar biaya fotokopi untuk mendukung proses tersebut. Menurut Mira, apabila masih terdapat pengeluaran yang harus ditanggung, kemungkinan pengeluaran itu hanya berupa ongkos. Penyederhanaan ini menempatkan data dalam sistem digital sebagai bagian penting dari pemeriksaan, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi dengan beban administratif yang lebih ringan. Penjelasan tersebut menegaskan perubahan pada mekanisme layanan, tanpa menambahkan klaim lain di luar keterangan mengenai peningkatan portal, pemangkasan waktu, serta penyederhanaan kebutuhan dokumen.
Mekanisme Perlindungan Sosial (Perlinsos) diperkuat melalui pertukaran data terpadu yang menghubungkan sejumlah kementerian, lembaga, dan badan negara. Proses ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT PLN (Persero), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterhubungan tersebut membantu mencocokkan informasi dari berbagai sumber sehingga validitas calon penerima bantuan dapat diperiksa secara lebih menyeluruh dan transparan.
Pengelolaan informasi warga dilakukan dengan pengamanan data dan tata kelola berlapis. Setiap unsur yang terlibat memiliki peran dalam memastikan data digunakan sesuai kewenangan, terlindungi dari akses yang tidak semestinya, serta tetap akurat ketika dipakai untuk penilaian. Perlindungan ini penting karena data yang dikelola dapat memuat informasi pribadi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemadanan antarsumber juga tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hak warga, melainkan mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Setiap tahapan penggunaan data memerlukan persetujuan masyarakat. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola yang menempatkan warga sebagai pemilik hak atas informasi pribadinya. Di sisi lain, pemerintah terus memantau sejumlah faktor yang menentukan keberhasilan sistem, termasuk penetapan desil, kesiapan infrastruktur dan aplikasi, tingkat literasi digital masyarakat, serta penerapan tata kelola di setiap institusi. Pemantauan diperlukan agar proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan penerima berjalan secara bertanggung jawab.
Masyarakat dapat mengakses portal resmi Perlinsos untuk memeriksa kelayakan sebagai penerima bantuan dan memperoleh informasi sesuai saluran yang tersedia. Mira Tayyiba mengingatkan warga agar berhati-hati saat mencari layanan tersebut. Pastikan alamat portal diperiksa dengan saksama dan hindari tautan atau situs yang tidak jelas, karena portal yang keliru dapat dimanfaatkan sebagai modus penipuan untuk mengambil data pribadi maupun informasi lainnya.

