MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan sistem perlindungan sosial digital (perlinsos digital) untuk memperkuat pendataan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial. Melalui sistem ini, informasi mengenai kondisi ekonomi, identitas, dan kebutuhan warga diharapkan dapat dihimpun secara lebih teratur, terintegrasi, serta mudah diperbarui. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia telah tercatat dalam sistem tersebut hingga Desember 2026.
Target itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketepatan penetapan penerima bantuan. Data yang lebih lengkap dan mutakhir dapat membantu pemerintah mengurangi risiko bantuan diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria, sekaligus mencegah warga rentan terlewat dari jangkauan program. Sistem digital juga diharapkan memudahkan proses verifikasi lintas wilayah dan mempercepat pemadanan informasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaksana layanan sosial.
Namun, pemanfaatan teknologi tidak dapat menggantikan pentingnya kualitas data di lapangan. Pendataan perlu dilakukan secara akurat, transparan, dan berkala, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok yang menghadapi keterbatasan akses digital. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi yang benar, melaporkan perubahan kondisi, serta mengoreksi data apabila ditemukan kesalahan.
Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut di Makassar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar mempercepat administrasi. Menurutnya, kemajuan sistem digital harus memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak. Karena itu, pengembangan perlinsos digital perlu disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan data pribadi, dan pengawasan yang melibatkan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi perlindungan sosial diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan ketepatan, akuntabilitas, dan pemerataan penyaluran bantuan.
Perlindungan sosial digital disiapkan dengan mengintegrasikan berbagai basis data pemerintah. Langkah ini bertujuan menyediakan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang saling melengkapi. Setiap sumber data memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda, tetapi penggabungannya diarahkan untuk mendukung penentuan penerima bantuan sosial.
Salah satu sumber utama yang diintegrasikan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut dapat menjadi rujukan untuk memastikan identitas dan informasi dasar penduduk. Selain itu, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini menjadi bagian penting dalam melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih terstruktur.
Integrasi juga mencakup data dari PT PLN, Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Hukum. Masing-masing data digunakan sebagai bagian dari informasi yang dihimpun pemerintah dalam memahami keadaan rumah tangga dan penduduk. Penggabungan berbagai sumber tersebut memungkinkan informasi mengenai identitas, kondisi sosial ekonomi, serta aspek lain yang relevan untuk dilihat dalam satu kerangka pendataan.
Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah memiliki dasar untuk menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Data yang dihimpun dan diverifikasi digunakan untuk mendukung ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Proses ini juga berkaitan dengan upaya mengurangi kesalahan, baik berupa penerima yang seharusnya memperoleh bantuan tetapi belum terdata maupun data penerima yang perlu diperiksa kembali. Melalui perlindungan sosial digital, integrasi informasi tersebut menjadi bagian dari penguatan pendataan dan verifikasi penerima bantuan secara lebih terarah.
Dalam kerangka perlindungan sosial digital, partisipasi publik tidak berhenti pada menerima informasi mengenai bantuan pemerintah. Masyarakat diberi ruang untuk melakukan registrasi ulang, memperbarui data diri dan keluarga, serta memastikan informasi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Langkah ini penting karena perubahan alamat, pekerjaan, komposisi keluarga, kondisi ekonomi, atau status kependudukan dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima program. Melalui mekanisme yang tersedia, warga dapat ikut menjaga ketepatan data sekaligus mengurangi kemungkinan bantuan diterima oleh pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Saifullah Yusuf membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membantu pendataan dari lingkungan terdekat. Warga dapat mengusulkan saudara, tetangga, atau anggota komunitas yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum tercatat dalam sistem. Peran tersebut diperlukan untuk menemukan keluarga yang sebelumnya terlewat, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan akses informasi, kesulitan administrasi, atau perubahan kondisi sosial ekonomi. Usulan masyarakat tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima, melainkan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan program pemerintah.
Selain mengusulkan calon penerima, masyarakat juga diperbolehkan menyanggah data penerima yang dianggap tidak sesuai. Sanggahan dapat disampaikan apabila ditemukan penerima yang telah mengalami perubahan kondisi, memiliki data ganda, atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria bantuan sosial. Setiap laporan perlu disertai informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Dengan adanya jalur usulan dan sanggahan, sistem perlindungan sosial digital diharapkan menjadi lebih terbuka, responsif, dan akurat. Kolaborasi warga dan pemerintah membantu memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses pendataan.
Perlindungan sosial digital disiapkan dengan dukungan teknologi untuk memperkuat proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan sosial. Salah satu unsur yang digunakan adalah teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah. Teknologi ini berfungsi membantu mencocokkan identitas seseorang dengan data yang diperlukan dalam proses pelayanan. Dengan adanya verifikasi berbasis biometrik, identitas penerima dapat diperiksa melalui karakteristik biologis yang melekat pada individu, bukan hanya melalui informasi administratif yang disampaikan secara tertulis.
Pengenalan wajah menjadi bagian dari upaya membangun proses verifikasi identitas yang lebih terarah dalam layanan perlindungan sosial. Penggunaannya ditujukan untuk mendukung ketepatan pencocokan data penerima ketika warga mengakses layanan atau mengikuti proses pendataan. Namun, penerapan teknologi tersebut tetap merupakan salah satu unsur pendukung dalam sistem perlinsos digital. Pelaksanaannya perlu ditempatkan dalam kerangka pendataan dan verifikasi yang ditetapkan pemerintah, tanpa mengabaikan kebutuhan warga yang belum mudah menggunakan layanan berbasis teknologi.
Untuk membantu kelompok masyarakat yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan digital, pemerintah juga membuka kesempatan pembentukan atau keterlibatan agen perlinsos. Agen ini dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, lain ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers. Keterlibatan mereka dimaksudkan untuk menjadi penghubung layanan digital dan warga yang memerlukan bantuan dalam memperoleh informasi atau mengikuti proses yang tersedia.
Agen perlinsos memiliki fungsi pendampingan sosial dalam konteks akses layanan. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendukung warga yang kesulitan menggunakan sarana digital secara mandiri. Peran tersebut menempatkan unsur lokal dan kelompok masyarakat sebagai bagian dari penguatan akses perlindungan sosial. Rincian mengenai mekanisme kerja, wilayah pelaksanaan, maupun bentuk pendampingan agen tetap mengikuti ketentuan dan pengaturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

