Kasus Penyalahgunaan BBM di Tulungagung, Penyidik Panggil Pihak SPBU

 

Libasjatim.com, – Tulungagung – Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang diungkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung pada 27 Desember 2024 terus berkembang. Penyidik kini memanggil pihak SPBU 54.662.13 yang berlokasi di Jalan Raya Gondang, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor B/07/I/2025/Satreskrim, yang mengharuskan pihak SPBU hadir untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (16/1) di ruang Unit Pidsus, Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.

Meski sudah ada pengakuan dari eks pelangsir, mandor SPBU tersebut membantah terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Padahal, tiga eks pelangsir yang telah mengaku, yakni MK, YN, dan WT, mengaku pernah bekerja sama dengan mandor dan petugas SPBU. Mereka mengungkap bahwa setiap transaksi senilai Rp1 juta, mereka harus membayar Rp30 ribu sebagai upah bagi mandor dan petugas dispenser.

 

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah adanya laporan dari media kepada Polsek Gondang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Masyarakat pun semakin resah, mengingat sebelumnya kasus serupa terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga terungkap di wilayah hukum Tulungagung oleh Polres Jombang.

Banyak pihak mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan hukum secara transparan serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *