Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Informasi awal ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan KPK mengenai tindakan penindakan yang berlangsung pada hari yang sama.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat 14 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku guna membantu penyidik mengklarifikasi peristiwa, hubungan antar pihak, serta dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditelusuri.
KPK menegaskan bahwa OTT merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyelidik memperoleh informasi dan indikasi awal yang dinilai perlu didalami melalui tindakan penindakan secara langsung. Namun, pada tahap ini, lembaga tersebut belum menyampaikan bentuk korupsi yang diduga terjadi, motif para pihak, maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Oleh karena itu, status hukum setiap orang yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan. KPK memiliki waktu sesuai aturan untuk menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka apabila bukti yang diperoleh dinilai cukup. Penjelasan mengenai identitas pihak yang diperiksa, pokok perkara, serta barang bukti akan disampaikan secara resmi setelah proses awal selesai dan informasi tersebut dapat dipastikan.
Operasi di lingkungan BNPB ini menjadi perhatian karena menyangkut institusi yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana. Meski demikian, publik perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. Setiap pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh perlindungan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu barang bukti utama berupa uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut masih disebut sebagai angka sementara berdasarkan penghitungan awal penyidik dan dapat mengalami penyesuaian setelah seluruh proses verifikasi dilakukan.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia berupa beberapa emas batangan. Barang bukti lain yang turut dibawa untuk diperiksa adalah sejumlah tabungan emas. Keberadaan aset-aset tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan KPK dalam perkara yang sedang ditangani. Namun, penyidik belum menyampaikan jumlah pasti emas batangan maupun rincian seluruh tabungan emas yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK juga masih menghitung nilai ekuivalen dari logam mulia yang disita. Proses itu diperlukan untuk memastikan jumlah, jenis, berat, serta nilai setiap barang secara akurat. Karena pemeriksaan belum selesai, informasi mengenai total nilai keseluruhan barang bukti belum dapat disampaikan secara final. Keterangan mengenai aset yang diamankan tersebut disampaikan Budi Prasetyo di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penjelasan itu menegaskan bahwa daftar barang bukti masih bersifat sementara sampai tim KPK menyelesaikan inventarisasi dan penghitungan. Uang tunai sekitar Rp1,4 miliar telah menjadi nilai awal yang diumumkan, sementara logam mulia dan tabungan emas masih menunggu hasil pemeriksaan. KPK belum mengungkapkan asal-usul ataupun pihak yang memiliki barang-barang tersebut, sehingga keterangan lebih lanjut masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan hasil verifikasi resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta mengamankan informasi yang relevan.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, dr. apt. Rustian. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) dan beberapa pihak lain, termasuk unsur swasta. Keterlibatan berbagai pihak tersebut masih didalami oleh penyidik. KPK belum menyampaikan secara terperinci peran masing-masing orang dalam perkara tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta dugaan transaksi atau tindakan yang menjadi dasar pelaksanaan operasi. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang dan logam mulia yang ditemukan dalam operasi tersebut.
KPK menegaskan bahwa status hukum ke-14 orang tersebut belum ditetapkan. Dalam perkara OTT, lembaga antirasuah memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah berikutnya. Penetapan status, termasuk kemungkinan sebagai tersangka, akan diputuskan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan ekspose perkara di tingkat pimpinan KPK. Karena itu, setiap pihak masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sampai terdapat keputusan resmi berdasarkan bukti yang cukup.
Pengamanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Area yang disebut mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penyebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penindakan tidak berlangsung hanya di satu tempat, melainkan mencakup beberapa titik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo belum mengungkapkan secara rinci kronologi pengamanan terhadap 14 orang tersebut. Rangkaian tindakan petugas, termasuk waktu dan lokasi setiap pengamanan, masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Demikian pula dengan konstruksi perkara, pihak-pihak yang memiliki peran dalam dugaan pelanggaran, serta hubungan barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan perkara tersebut belum disampaikan secara menyeluruh.
KPK menyatakan informasi lebih lengkap akan diberikan setelah seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan dan proses ekspose perkara selesai dilakukan. Tahapan tersebut diperlukan untuk menilai kecukupan bukti serta menentukan status hukum masing-masing pihak. Berdasarkan prosedur yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu tertentu untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Identitas lengkap pihak yang diamankan, kronologi OTT, dan konstruksi perkara akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi. KPK juga akan menjelaskan perkembangan status hukum setelah proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan. Karena itu, informasi mengenai jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun jenis dugaan tindak pidana masih menunggu pengumuman resmi. Masyarakat diminta merujuk pada pernyataan KPK agar memperoleh informasi yang utuh dan menghindari kesimpulan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Baca juga: Prabowo Suabianto: Mendorong Kemandirian di Lingkungan Global yang Inklusif | Dampak Penghijauan Lingkungan dalam Mencegah Bencana | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih


