BNPB Bantah OTT di Kantor, KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan

BNPB Bantah OTT di Kantor, KPK Konfirmasi Kegiatan Lapangan

Jakarta | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat lembaga tersebut, Selasa, 13 Oktober 2026. Bantahan ini disampaikan setelah muncul laporan tentang kegiatan KPK di lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta.

BNPB menegaskan bahwa informasi mengenai OTT di kantor pusat belum dapat dibenarkan. Lembaga tersebut meminta publik merujuk pada keterangan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait aktivitas aparat penegak hukum di lingkungan BNPB. Sampai keterangan itu disampaikan, tidak ada pernyataan dari BNPB yang membenarkan adanya penangkapan dalam operasi tersebut.

Di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang melaksanakan kegiatan lapangan di wilayah DKI Jakarta. Namun, konfirmasi tersebut tidak secara otomatis menjelaskan bentuk kegiatan, lokasi rinci, maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas dimaksud. KPK juga belum menyampaikan keterangan yang dapat memastikan bahwa kegiatan lapangan itu merupakan OTT di kantor pusat BNPB.

Perbedaan informasi tersebut membuat kabar yang beredar perlu disikapi secara hati-hati. Pernyataan BNPB berfokus pada penyangkalan terhadap dugaan OTT di kantor pusat, sedangkan KPK baru mengonfirmasi adanya kegiatan lapangan. Kedua informasi itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa operasi tangkap tangan benar-benar terjadi.

Hingga terdapat penjelasan lebih lanjut dari KPK maupun BNPB, informasi mengenai kegiatan tersebut masih perlu menunggu klarifikasi resmi. Publik diharapkan tidak menyebarkan dugaan atau detail yang belum terverifikasi, terutama karena proses penegakan hukum dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan dan tidak selalu berarti adanya penangkapan.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui peristiwa yang dikabarkan terkait dugaan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi mengenai adanya kegiatan aparat penegak hukum yang disebut-sebut berlangsung di lingkungan BNPB.

Berton menegaskan bahwa tidak terdapat OTT di kantor BNPB. Menurut keterangannya, sejak pagi hingga siang hari, tidak ada operasi tangkap tangan yang berlangsung di kantor lembaga tersebut. Penegasan ini mencakup situasi di kantor pusat BNPB dan menjadi jawaban atas kabar yang beredar mengenai kemungkinan adanya kegiatan penindakan di dalam gedung.

Ia juga menyatakan belum memperoleh informasi mengenai peristiwa yang diberitakan. Dengan demikian, BNPB belum dapat menjelaskan detail mengenai siapa saja yang disebut terkait, bentuk kegiatan yang berlangsung, maupun latar belakang munculnya kabar tersebut. Keterangan Berton menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan operasi senyap itu belum menjadi sesuatu yang diketahui atau dikonfirmasi oleh pihak BNPB.

Berton tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kabar tersebut. Ia tidak menguraikan kemungkinan adanya kegiatan lain di luar kantor BNPB ataupun mengaitkan informasi yang beredar dengan pihak tertentu. Sikap tersebut mencerminkan keterbatasan informasi yang tersedia di lingkungan BNPB pada saat itu.

Meski demikian, Berton kembali menegaskan bahwa tidak ada kegiatan tangkap tangan di kantor pusat BNPB. Pernyataan itu memperjelas posisi resmi yang disampaikan kepada publik, yakni bahwa kabar mengenai OTT di kantor BNPB tidak sesuai dengan situasi yang diketahui hingga siang hari. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lapangan yang disebut dalam pemberitaan tetap menunggu konfirmasi dari pihak berwenang terkait.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan keterangan yang menjadi pembanding atas bantahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di kantor lembaga tersebut. Setyo membenarkan bahwa pegawai KPK memang melakukan kegiatan lapangan pada hari yang sama. Pernyataan itu menunjukkan adanya aktivitas petugas di lapangan, meskipun belum menjelaskan secara rinci bentuk kegiatan maupun perkara yang berkaitan dengannya.

Dalam keterangannya, Setyo belum memerinci perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Ia juga belum menyampaikan jumlah pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia masih terbatas pada konfirmasi bahwa pegawai KPK menjalankan kegiatan lapangan, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai proses penindakan, status pihak-pihak yang terlibat, atau materi perkara yang menjadi dasar kegiatan itu.

Setyo menyampaikan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan oleh juru bicara KPK. Penyampaian melalui juru bicara tersebut diharapkan menjadi rujukan resmi untuk menjelaskan perkembangan kegiatan dan pihak yang terkait. Sampai keterangan tersebut diberikan, belum terdapat informasi yang dapat digunakan untuk memastikan identitas pihak yang diamankan, jumlahnya, maupun rincian perkara yang sedang ditangani.

Konfirmasi mengenai kegiatan lapangan itu menempatkan pernyataan KPK dan bantahan BNPB dalam konteks yang berbeda. BNPB membantah adanya OTT di kantor, sementara KPK membenarkan kehadiran pegawainya untuk melakukan kegiatan lapangan pada hari yang sama. Kedua informasi tersebut belum menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Karena itu, rincian mengenai kegiatan, pihak yang diamankan, dan perkara terkait masih menunggu keterangan resmi dari juru bicara KPK. Publik disarankan merujuk pada informasi resmi tersebut agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan kabar yang belum dikonfirmasi.

Dalam ketentuan mengenai operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Batas waktu tersebut menjadi tahapan penting setelah suatu kegiatan lapangan dilakukan, karena lembaga antirasuah perlu memeriksa informasi awal, meminta keterangan, serta menilai keterkaitan setiap orang dengan perkara yang sedang ditelusuri.

Ketentuan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pihak yang dibawa dalam suatu kegiatan pasti berstatus tersangka. KPK masih harus melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum seseorang, atau apakah yang bersangkutan akan dilepaskan setelah proses klarifikasi. Karena itu, informasi mengenai batas waktu 1 x 24 jam perlu dipahami sebagai tenggat bagi proses penentuan, bukan sebagai kepastian mengenai hasil akhirnya.

Hingga keterangan resmi disampaikan, KPK belum mengungkap siapa saja pihak yang diamankan dalam kegiatan lapangan tersebut. Lembaga itu juga belum menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan pelanggaran, lokasi kejadian, maupun peran pihak-pihak yang diperiksa. Keterbatasan informasi ini membuat publik perlu menunggu penjelasan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penjelasan KPK setelah berakhirnya masa 1 x 24 jam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum masing-masing pihak dan pokok perkara yang ditangani. Sampai keputusan tersebut diumumkan, istilah seperti diamankan, diperiksa, atau dimintai keterangan belum dapat disamakan dengan penetapan tersangka maupun penangkapan secara hukum. Sikap berhati-hati diperlukan agar pemberitaan tetap sesuai dengan fakta yang telah dikonfirmasi dan tidak mendahului proses resmi KPK.

Baca juga: PSIS Semarang Lakukan Kegiatan Sosial Menyambut Musim Baru | Beragam Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat pada Bulan September 2026