Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengetahui asal-usul dana serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. KPK belum menyampaikan kesimpulan bahwa uang itu merupakan hasil tindak pidana; keterkaitan dan sumbernya masih ditelusuri berdasarkan keterangan serta bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Karena itu, informasi mengenai aliran dana tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang didalami, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterima Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, dari PT Summarecon Agung Tbk. Keterangan itu menjelaskan dugaan jalur penerimaan dana yang kini menjadi perhatian penyidik. Penyebutan pihak-pihak terkait dalam penyampaian informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam tindak pidana. KPK masih perlu menguji keterangan, menelusuri dokumen, dan mencocokkan informasi mengenai transaksi untuk memastikan konteks penyerahan uang Rp800 juta tersebut. Hingga ada penjelasan lebih lanjut atau putusan pengadilan, status dugaan itu tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum.
Menurut Budi, dana yang diduga diterima Hercules tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi ini menghubungkan penelusuran uang dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan ATR/BPN, tetapi rincian hubungan penyerahan dana, pengelolaan lahan, dan proses administrasi pertanahan belum dapat dipastikan hanya dari keterangan awal. Penyidik KPK masih mendalami asal uang, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa itu. KPK menekankan bahwa hubungan dana, perusahaan, Hercules, dan persoalan lahan tersebut masih berupa dugaan. Perkembangan penyidikan dan bukti yang ditemukan akan menentukan bagaimana perkara ini dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Hercules menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya, NMB. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara lahan di Bogor yang sedang diselidiki lembaga antirasuah. KPK menelusuri asal-usul dana tersebut untuk memastikan sumbernya serta hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani. Penyerahan uang ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga keterkaitannya masih perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Budi menyampaikan bahwa uang yang diserahkan dan diduga terkait perkara itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik, termasuk melalui proses penyitaan. Langkah tersebut diperlukan agar dana dapat diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara dan ditelusuri lebih lanjut sesuai prosedur hukum. Budi juga menyebut penyerahan itu sebagai bentuk sikap kooperatif Hercules serta dukungan terhadap penegakan hukum. Sikap kooperatif tersebut dicatat sebagai bagian dari proses, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan atas asal dana maupun penilaian penyidik terhadap bukti-bukti lain. KPK tetap perlu memastikan status uang dan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Lahan di Bogor yang menjadi perhatian penyidik merupakan objek penyidikan terkait dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Dengan demikian, pemeriksaan atas uang Rp800 juta berlangsung dalam konteks penelusuran perkara tersebut, termasuk kemungkinan hubungan dana dengan proses pengurusan lahan. Dugaan suap itu masih harus diuji melalui penyidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penyidik dapat mengumpulkan keterangan, menelusuri aliran uang, serta mencocokkan informasi mengenai lahan dan pengurusan administrasinya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya, berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri dugaan praktik suap yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta unsur swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta maupun tokoh yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan pejabat terkait. Mereka adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; serta Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diidentifikasi sebagai pihak swasta. KPK menduga empat nama terakhir tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain.
Penetapan para tersangka menandai dimulainya proses hukum untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam pengurusan HGB di Bogor. Penyidik perlu menelusuri komunikasi, aliran dana, serta keputusan administrasi yang berkaitan dengan permohonan tersebut. KPK juga harus menguji hubungan dugaan pemberian suap dan proses penerbitan atau pengurusan hak atas tanah. Rangkaian penyidikan diharapkan menjelaskan bagaimana dugaan praktik itu berlangsung, siapa yang diduga berperan sebagai pemberi, penerima, maupun perantara, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mengikuti proses hukum dan memperoleh pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penggeledahan dalam penyidikan perkara lahan di Bogor berlangsung di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proses pertanahan dan pihak-pihak dalam perkara. Pada 17 September 2026, penyidik KPK memulai kegiatan dengan menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang diperiksa meliputi ruangan Lampri, ruangan Virgo Eresta Jaya selaku Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruangan Asnaedi selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penggeledahan pada hari itu juga mencakup ruangan direktorat terkait perkara. Langkah tersebut menjadi awal pemeriksaan di sejumlah tempat yang dinilai berhubungan dengan penanganan lahan yang sedang diselidiki.
Sehari kemudian, pada 18 September, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon di Jakarta. Pada tanggal yang sama, rumah Lampri di Bekasi juga diperiksa. Kegiatan berlanjut pada 21 September dengan penggeledahan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, tepatnya 23 September, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Urutan pemeriksaan itu kemudian bergerak ke Jawa Timur. Pada 24 September, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Dengan demikian, dalam rentang beberapa hari, penyidik memeriksa kantor perusahaan, sejumlah kantor pertanahan, serta kediaman yang berkaitan dengan pihak dalam perkara di beberapa daerah.
Penggeledahan berikutnya dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Lokasi tersebut menjadi tempat terakhir dalam rangkaian penggeledahan yang disebutkan selama periode itu. Pergerakan penyidik dari Jakarta dan Bogor menuju Mojokerto, Nganjuk, lalu Kabupaten Bandung Barat memperlihatkan cakupan pemeriksaan yang melibatkan beberapa wilayah.
Baca juga: Fahd A Rafiq Terseret Kasus OTT KPK di Bogor







