Pembangunan Pusat Data Dihadapkan pada Kekhawatiran Energi, Air, dan Lingkungan

Pembangunan Pusat Data Dihadapkan pada Kekhawatiran Energi, Air, dan Lingkungan

Jakarta | Pembangunan pusat data atau data center menghadapi penolakan di sejumlah wilayah, termasuk Indonesia. Penolakan tersebut muncul ketika masyarakat menilai proyek infrastruktur digital berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan kebutuhan dasar warga. Kekhawatiran biasanya berkaitan dengan penggunaan listrik dalam jumlah besar, kebutuhan air untuk sistem pendingin, perubahan tata ruang, peningkatan lalu lintas kendaraan, serta kemungkinan berkurangnya kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap pusat data terus meningkat. Perluasan penggunaan teknologi digital, pertumbuhan e-commerce, layanan komputasi awan, kecerdasan buatan, media sosial, dan berbagai aktivitas berbasis internet mendorong perusahaan menyediakan kapasitas penyimpanan serta pemrosesan data yang lebih besar. Pemerintah dan pelaku industri juga memandang pusat data sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital, sekaligus infrastruktur yang dapat mendukung investasi dan layanan publik berbasis teknologi.

Namun, percepatan pembangunan tidak selalu berjalan seiring dengan kesiapan wilayah dan penerimaan masyarakat. Salah satu contohnya adalah proyek milik BDX di Jatiluhur yang harus dibatalkan sementara karena belum memenuhi persyaratan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa rencana pembangunan pusat data perlu memperhatikan ketentuan perizinan, daya dukung lingkungan, ketersediaan sumber daya, serta kepentingan masyarakat sejak tahap awal.

Persoalan yang berkembang dengan demikian bukan sekadar mengenai pemenuhan kebutuhan infrastruktur digital. Pusat data membutuhkan pasokan energi yang stabil dan sistem pendingin yang dapat mengonsumsi air dalam jumlah signifikan. Apabila tidak dikelola secara hati-hati, kebutuhan itu berpotensi bersinggungan dengan pasokan air rumah tangga, kegiatan pertanian, dan kebutuhan dasar lainnya. Operasional fasilitas juga dapat memengaruhi kualitas lingkungan dan kenyamanan warga melalui kebisingan, pembangunan jaringan utilitas, serta perubahan karakter kawasan.

Karena itu, penolakan di berbagai daerah menjadi sinyal bahwa pembangunan pusat data memerlukan perencanaan yang transparan dan bertanggung jawab. Dialog dengan masyarakat, kajian dampak yang terbuka, serta kepastian mengenai penggunaan energi dan air diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kualitas hidup penduduk setempat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyoroti kebutuhan sumber daya yang besar dalam operasional pusat data. Dalam Digital Infrastructure Summit 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026, AHY menyampaikan bahwa keberadaan data center tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya adopsi teknologi digital. Berbagai layanan pemerintahan, bisnis, keuangan, komunikasi, hingga aktivitas masyarakat kini bergantung pada infrastruktur digital yang mampu menyimpan dan memproses data secara cepat serta aman.

Namun, perkembangan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan energi. Pusat data harus beroperasi sepanjang waktu dengan dukungan sistem komputasi, jaringan, pendingin, dan keamanan yang stabil. Karena itu, konsumsi listriknya dapat menjadi sangat besar, terutama ketika kapasitas penyimpanan dan pemrosesan terus ditingkatkan. AHY menekankan bahwa kebutuhan listrik tersebut perlu diperhitungkan secara cermat agar pembangunan infrastruktur digital tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasokan energi maupun masyarakat di sekitarnya.

Selain listrik, ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian. Air dapat dibutuhkan untuk mendukung sistem pendinginan dan menjaga peralatan pusat data tetap berfungsi dalam kondisi optimal. Perencanaan proyek harus mempertimbangkan sumber air, kapasitas lingkungan, serta kebutuhan warga dan sektor lain. Dengan demikian, pembangunan pusat data tidak hanya dinilai dari manfaat ekonomi dan teknologinya, tetapi juga dari dampaknya terhadap sumber daya dasar.

Pemerintah, menurut AHY, tetap mendorong pembangunan pusat data sebagai bagian dari penguatan infrastruktur digital nasional. Akan tetapi, setiap proyek harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat, mengganggu kehidupan warga, atau merusak keseimbangan lingkungan. Masyarakat memiliki hak untuk hidup dengan tenang, nyaman, dan sehat tanpa terganggu pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Prinsip tersebut perlu menjadi pertimbangan utama dalam perizinan, pemilihan lokasi, penyediaan utilitas, serta pengawasan operasional pusat data.

Pembangunan pusat data perlu ditempatkan dalam kerangka kepatuhan yang menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kebutuhan investasi dan teknologi. Ketersediaan air, misalnya, tidak semata-mata diperlukan untuk mendukung sistem pendingin serta operasional pusat data. Air juga harus tetap tersedia bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk konsumsi rumah tangga, sanitasi, pertanian, dan kegiatan ekonomi. Karena itu, setiap proyek perlu memperhitungkan keseimbangan kebutuhan industri dan hak masyarakat atas sumber daya air yang aman serta berkelanjutan.

Kekhawatiran lain berkaitan dengan kemungkinan pencemaran apabila air digunakan secara tidak tepat guna atau dibuang tanpa pengolahan yang memadai. Pengambilan air secara berlebihan dapat menekan ketersediaan sumber daya di wilayah sekitar, sedangkan limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menurunkan kualitas tanah dan badan air. Kajian mengenai dampak lingkungan harus menilai seluruh siklus penggunaan air, mulai dari sumber pengambilan, proses pemanfaatan, teknologi penghematan, hingga mekanisme pengolahan dan pembuangan limbah.

Dalam konteks yang lebih luas, AHY menegaskan pentingnya menyiapkan ketahanan energi sebagaimana ketahanan pangan. Pusat data membutuhkan pasokan listrik yang stabil dan besar, sehingga kebutuhan tersebut harus diantisipasi melalui perencanaan energi yang kuat, efisien, dan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan. Pemerintah bersama pengembang dan penyedia utilitas perlu memastikan sumber energi, jaringan pendukung, serta rencana keadaan darurat dapat memenuhi kebutuhan jangka panjang tanpa membebani masyarakat atau meningkatkan risiko ekologis.

Setiap proyek juga wajib memenuhi standar teknis, persyaratan perizinan, dan ketentuan mengenai dampak lingkungan bangunan. AHY menyerahkan pemeriksaan kepatuhan proyek kepada pihak-pihak yang berwenang, terutama untuk memastikan status pemenuhan standar dan keputusan terkait dampak lingkungan telah ditetapkan melalui prosedur yang benar. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak mengurangi kualitas pengawasan, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa proyek berjalan sesuai aturan serta mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan kebutuhan publik.

Menjelang akhir September, proyek pusat data BDX menjadi perhatian publik karena persoalan lingkungan dan kelengkapan persyaratan pembangunan. Proyek tersebut disebut telah melakukan peletakan batu pertama pada pertengahan bulan sebelumnya, sementara analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih dalam proses. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan, terutama karena operasional pusat data membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah besar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama DPRD Jawa Barat menyoroti potensi dampak proyek terhadap ketersediaan air bagi masyarakat di wilayah sekitar.

Kekhawatiran serupa disampaikan warga Nongsa, Batam. Sejumlah warga mengeluhkan pasokan air yang terhenti selama berbulan-bulan dan menduga pembangunan pusat data di kawasan tersebut turut menjadi penyebabnya. Pada tahap awal, akses air disebut hanya terhenti selama beberapa jam setiap hari. Namun, gangguan itu kemudian memburuk hingga air tidak tersedia sama sekali. Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan menyangkut kebutuhan dasar rumah tangga dan kepastian akses terhadap sumber daya yang terbatas. Keluhan ini memperkuat tuntutan agar dampak penggunaan air dikaji secara terbuka sebelum proyek pusat data beroperasi.

Penolakan terhadap pembangunan pusat data juga berlangsung di luar Indonesia. Di Amerika Serikat, gelombang protes warga berkembang bersamaan dengan pembahasan lebih dari 100 kebijakan penangguhan proyek. Sebuah survei bahkan mencatat 662% warga AS mendukung penundaan, sementara 40% responden menjadikannya sebagai prioritas. Di Eropa, lebih dari 70 proyek dibatasi atau ditolak selama Januari hingga April 2026. Pertimbangannya meliputi konsumsi listrik dan air, kenaikan harga energi, kebutuhan lahan, serta manfaat ekonomi dan lapangan kerja yang dinilai belum jelas.

Di Distrik Geumcheon, Seoul, warga juga menolak proyek yang direncanakan dekat permukiman.

Baca juga: Kekhawatiran Leona Kanza Terhadap Pesan Tidak Pantas dari Seorang Dokter | Komsos Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dan Syukuran Selesainya Pembangunan Jembatan Garuda | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih