KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, berujung pada pemeriksaan terhadap delapan orang. Tindakan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi kamar yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang di dalamnya. Saat polisi tiba, delapan orang tersebut disebut sedang menggunakan narkotika. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk membawa mereka dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Penanganan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, jenis barang yang digunakan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Polisi juga perlu menggali keterangan dari setiap orang yang berada di kamar tersebut guna mengetahui peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan terhadap delapan orang itu menjadi tahap awal dalam proses penyelidikan. Keterangan para pihak, hasil pemeriksaan barang bukti, dan temuan lain akan digunakan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam perkara semacam ini, penyidik perlu memastikan seluruh informasi yang diterima dari masyarakat sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Penggerebekan tersebut menunjukkan bahwa laporan warga dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat tertutup, termasuk kamar hotel. Meski demikian, status hukum setiap orang yang diperiksa tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Perhatian utama dalam perkara penggerebekan narkoba di sebuah hotel di Surabaya tertuju pada tiga orang yang disebut sebagai anggota DPRD di wilayah Jawa Timur. Ketiganya turut diamankan petugas bersama sejumlah orang lain yang berada di kamar hotel ketika penindakan dilakukan. Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian penting dari proses penyelidikan untuk mengetahui peran masing-masing serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
Ketiga legislator tersebut belum disebutkan dengan identitas lengkap. Informasi yang disampaikan kepada publik baru memuat inisial, yakni U yang disebut berasal dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan AR dari DPRD Situbondo. Penggunaan inisial tersebut menjaga identitas mereka selama proses hukum masih berlangsung, sekaligus menunjukkan bahwa status dan keterlibatan masing-masing masih harus didalami melalui pemeriksaan resmi.
Selain U, A, dan AR, petugas juga mengamankan lima orang lain yang berada di kamar tersebut. Kelima orang itu masing-masing disebut dengan inisial F, K, N, RO, dan R. Dengan demikian, terdapat delapan orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan di hotel tersebut. Seluruhnya kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan guna memperoleh keterangan mengenai situasi kamar, hubungan antarpihak, serta dugaan perkara yang sedang ditangani aparat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Ismanto, menerangkan bahwa delapan orang tersebut diamankan ketika petugas melakukan penggerebekan di kamar hotel. Keterangan itu menegaskan bahwa seluruh pihak berada di lokasi yang sama saat tindakan kepolisian berlangsung. Meski demikian, keberadaan mereka di kamar tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan setiap orang. Penentuan status hukum dan dugaan peran masing-masing tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, penyelidikan, serta bukti yang dikumpulkan penyidik.
Setelah delapan orang diamankan dari sebuah hotel di Surabaya, polisi melanjutkan proses pemeriksaan dengan melakukan tes urine terhadap seluruh terperiksa. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika, sekaligus menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut mencakup semua orang yang dibawa setelah penggerebekan, tanpa membedakan latar belakang maupun status mereka.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang berinisial dinyatakan positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan orang yang diamankan. Informasi mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan secara terperinci sesuai dengan keterangan yang diperoleh penyidik.
Hasil tersebut tidak secara otomatis menjelaskan jenis narkotika yang digunakan oleh masing-masing dari tujuh orang yang dinyatakan positif ekstasi selain keterangan bahwa mereka terindikasi mengonsumsi zat tersebut. Demikian pula, informasi yang tersedia hanya menyebut positif sabu dan ekstasi, tanpa menjelaskan rincian lain di luar hasil tes urine. Karena itu, penjelasan mengenai temuan kepolisian perlu disampaikan secara hati-hati dan tidak diperluas dengan dugaan mengenai siapa saja yang menggunakan jenis narkotika tertentu.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik, para terperiksa juga mengaku bahwa pesta narkoba bersama tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Pengakuan ini menjadi bagian dari keterangan yang sedang didalami dalam proses penyidikan. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para terperiksa dengan hasil tes urine serta temuan lain yang diperoleh selama penanganan perkara. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada hasil positif, tetapi juga pada kronologi kegiatan dan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan bukti yang tersedia.
Penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya belum mendapatkan keputusan akhir mengenai status hukum maupun langkah penanganan berikutnya. Polisi masih mendalami keterangan mereka serta melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Seluruhnya telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke BNN Surabaya. Pemindahan itu dilakukan agar pemeriksaan dan asesmen lanjutan dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Di BNN Surabaya, kedelapan orang tersebut masih menjalani rangkaian pemeriksaan sebelum ada keputusan mengenai tindak lanjut perkara.
Salah satu hal yang masih menunggu kepastian ialah kemungkinan adanya rehabilitasi. Hingga pemeriksaan berlangsung, polisi belum menetapkan apakah kedelapan orang itu akan menjalani program tersebut. Keputusan itu tidak diambil secara langsung, melainkan menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Tim Asesmen Terpadu akan menjadi bagian penting dalam memberikan penilaian terhadap kondisi dan perkara yang dihadapi para pihak yang diperiksa. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar bagi langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena prosesnya masih berlangsung, belum ada hasil ataupun keputusan final yang dapat disampaikan terkait rehabilitasi.
Hadi Ismanto menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur melalui TAT. Pernyataan itu menegaskan bahwa penentuan langkah penanganan tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi menunggu tahapan pemeriksaan dan asesmen diselesaikan. Dengan demikian, status kedelapan orang tersebut masih dalam proses pendalaman di BNN Surabaya, sementara pihak berwenang menanti hasil TAT sebelum menetapkan keputusan selanjutnya.

