Kabupaten Karo | Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Peristiwa itu diketahui korban pada Sabtu (3/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban mendapati sejumlah barang di rumahnya telah hilang. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian. Kasus ini bermula saat korban hendak masuk ke rumah dan menyadari bahwa barang-barang miliknya tidak lagi berada di tempat semula. Informasi awal mengenai kejadian tersebut berpusat pada kehilangan barang dari kediaman korban di kawasan Kabanjahe.
Sebelum menyadari kehilangan itu, korban mendapati rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Saat mencoba masuk, korban kemudian mengetahui sejumlah barang telah lenyap. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu keyboard Redmi Pad 2 Pro, serta sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Ketiga barang tersebut menjadi bagian dari laporan kehilangan yang disampaikan korban. Nilai kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp6 juta. Tidak dijelaskan secara terperinci dalam informasi awal bagaimana pelaku diduga masuk atau mengambil barang-barang tersebut, sehingga hal itu menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui penyelidikan. Keterangan mengenai kondisi rumah dan barang yang hilang disampaikan sebagai dasar laporan kepada kepolisian.
Setelah mengetahui barang-barangnya tidak ada, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Laporan itu menjadi langkah untuk meminta penanganan atas dugaan pencurian di rumahnya, sekaligus menyampaikan rincian barang dan taksiran kerugian. Polisi kemudian melakukan penanganan perkara melalui Tim Cobra Satreskrim Polres Karo. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang mencatat lokasi kejadian di Gang Karya, Jalan Kotacane, Kelurahan Lau Cimba. Dengan demikian, peristiwa yang semula diketahui korban pada sore hari itu tercatat sebagai dugaan pencurian yang ditangani aparat. Informasi mengenai barang yang hilang dan nilai kerugian memberikan gambaran awal tentang dampak yang dialami korban, sementara proses penanganan dilakukan oleh kepolisian setempat.
Tindak lanjut atas laporan masyarakat membawa petugas kepada seorang pria berinisial O.G. (36), yang disebut dalam sumber sebagai residivis. Informasi mengenai keberadaan pria tersebut diterima tim operasional Cobra saat melakukan penelusuran terkait dugaan pencurian tablet dan tabung gas di wilayah Karo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat O.G. berada. Identitasnya disampaikan menggunakan inisial, sementara penyebutan sebagai residivis berasal dari sumber pemberitaan mengenai penanganan perkara tersebut.
Pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 16.46 WIB, tim opsnal Cobra memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Tim tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian. Setelah menerima informasi lokasi, petugas bergerak menuju rumah kos untuk melakukan pengecekan dan mengamankan pria yang dicari. Rangkaian tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dengan lokasi keberadaan yang telah diinformasikan kepada tim. O.G. kemudian diamankan di tempat itu sekitar pukul 17.00 WIB, kurang lebih empat belas menit setelah informasi diterima.
Sesudah diamankan, O.G. dibawa ke Mapolres Karo. Di sana, ia menjalani pemeriksaan oleh petugas sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kepolisian selanjutnya akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengamanan tersebut menandai langkah awal penyidik untuk mendalami perkara, termasuk memeriksa keterangan yang relevan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, informasi yang tersedia menyebut O.G. sebagai terduga pelaku; penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses penyidikan dan ketentuan hukum. Petugas belum menyampaikan rincian tambahan mengenai barang bukti ataupun perkembangan pemeriksaan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Dengan demikian, penangkapan di rumah kos tersebut menjadi tindak lanjut operasional atas informasi lokasi yang diterima tim Cobra, sedangkan proses penanganan perkara berlanjut di Mapolres Karo.
Dalam keterangan mengenai penanganan kasus di Kabupaten Karo, barang yang disebut diamankan polisi terdiri atas satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro berwarna abu-abu beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya. Rincian tersebut menjadi informasi yang tersedia tentang barang bukti dalam perkara dugaan pencurian. Penyebutan kotak untuk masing-masing barang juga tercantum dalam keterangan, sehingga keduanya perlu dibedakan dari barang lain yang hanya dilaporkan hilang.
Tablet yang disebutkan adalah Redmi Pad 2 Pro dengan warna abu-abu. Keterangan menyebut satu unit tablet dan kotaknya, tanpa menjelaskan lebih jauh kondisi perangkat, nomor identifikasi, atau lokasi barang tersebut ditemukan. Karena informasi tambahan itu tidak tersedia, rincian barang bukti sebaiknya dibatasi pada jenis, warna, jumlah, dan keberadaan kotak sebagaimana disebutkan dalam sumber.
Selain tablet, polisi disebut mengamankan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai spesifikasi, kondisi, atau hubungan perangkat tersebut dengan tablet. Karena itu, penyebutan keduanya sebagai barang bukti tidak serta-merta memberi dasar untuk menyimpulkan apakah perangkat itu digunakan bersama, bagaimana asal-usulnya, atau kapan barang tersebut diperoleh. Informasi yang dapat dipastikan hanya mencakup nama barang dan jumlah yang disebutkan.
Adapun tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram tercatat sebagai barang yang dilaporkan hilang. Keterangan tentang tabung gas itu berbeda dari daftar barang bukti yang diamankan: sumber menyebutnya dalam konteks kehilangan, bukan sebagai barang yang disita atau ditemukan polisi. Dengan demikian, tablet Redmi Pad 2 Pro dan Pro Keyboard, masing-masing bersama kotaknya, merupakan barang yang disebut diamankan, sedangkan tabung gas 3 kilogram merupakan barang yang dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak dapat dipastikan apakah seluruh barang yang dilaporkan hilang telah ditemukan atau apakah tabung gas tersebut termasuk barang bukti. Uraian ini mempertahankan batas barang yang diamankan dan barang yang disebut dalam laporan kehilangan tanpa menambahkan dugaan mengenai asal-usul atau status barang lainnya.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara dugaan pencurian tablet dan tabung gas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Laporan warga menjadi informasi awal yang ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut menempatkan peran masyarakat sebagai bagian penting dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat. Selanjutnya, polisi melakukan penanganan perkara untuk mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
Menurut keterangan itu, langkah kepolisian juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karo. Penanganan atas laporan yang diterima dilakukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses melalui jalur hukum, sekaligus mendukung situasi yang aman bagi masyarakat. Meski demikian, proses hukum perlu dipahami sebagai rangkaian pemeriksaan yang masih berjalan. Informasi mengenai adanya dugaan pencurian tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang dilaporkan atau diamankan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, O.G. diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






