Jakarta | Presenter Ruben Onsu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan sebuah video call yang dilakukan Ruben bersama seorang pria, kemudian diunggah oleh Sarwendah.
Laporan Ruben tercatat sebagai langkah hukum atas beredarnya materi elektronik yang memuat rekaman atau dokumentasi percakapan melalui panggilan video tersebut. Dalam laporan itu, Ruben menyampaikan dugaan adanya pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Video call Ruben dan pria tersebut menjadi bagian yang dikaitkan dengan laporan kepada kepolisian. Setelah video itu diunggah oleh Sarwendah, persoalan tersebut kemudian dilaporkan Ruben ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
Pelaporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk mendalami perkara sesuai laporan yang disampaikan. Proses pendalaman berkaitan dengan materi video call, pengunggahan video oleh Sarwendah, serta dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam laporan Ruben.
Hingga laporan dibuat, informasi yang disampaikan mengenai perkara ini berfokus pada langkah hukum Ruben dan kaitannya dengan video call tersebut. Polda Metro Jaya menangani laporan itu untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan berdasarkan keterangan serta materi yang diajukan dalam proses pelaporan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno, menyampaikan bahwa laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui video call masih berada dalam tahap pendalaman penyidik. Pada tahap ini, petugas masih memeriksa informasi dan materi yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Menurut Onkoseno, laporan itu telah direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan serta aspek penggunaan sarana elektronik dalam perkara. Meski demikian, rekomendasi penanganan oleh direktorat terkait tidak serta-merta menandakan bahwa proses perkara telah memasuki tahap lanjutan atau menghasilkan kesimpulan hukum.
Proses pendalaman tetap dilakukan untuk menilai laporan secara menyeluruh. Penyidik perlu memeriksa kronologi, mengkaji materi video call yang dipersoalkan, serta menilai keterangan dan bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan atau penanganan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi mengenai hasil penyelidikan dalam laporan Ruben Onsu. Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan keputusan akhir mengenai status perkara tersebut, termasuk apakah laporan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau memerlukan pemeriksaan tambahan.
Dengan demikian, posisi laporan saat ini masih bersifat sementara dan berada dalam proses penilaian penyidik. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari kepolisian agar informasi mengenai perkara tersebut tidak didasarkan pada kesimpulan yang belum dikonfirmasi. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman dan penentuan langkah penanganan selesai dilakukan.
Dalam laporan yang diajukan kepada kepolisian, Ruben Onsu disebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sebuah video call. Barang-barang tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan untuk membantu penyidik memahami informasi dan materi yang menjadi dasar pengaduan. Penyerahan bukti dilakukan bersamaan dengan proses pelaporan, meskipun kepolisian belum menyampaikan penilaian mengenai isi maupun kekuatan pembuktiannya.
Bentuk barang bukti yang disebutkan dalam sumber adalah sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram. Flashdisk tersebut menjadi salah satu media yang diserahkan kepada polisi, sementara tangkapan layar memuat unggahan yang disebut berkaitan dengan perkara. Kedua jenis barang itu tercatat dalam penanganan awal laporan, tetapi belum dapat dipastikan bagaimana masing-masing akan digunakan dalam tahapan pemeriksaan berikutnya.
Setelah laporan dan barang bukti diterima, penyidik perlu melakukan pemeriksaan awal terhadap keterangan pelapor serta materi yang diserahkan. Proses tersebut dapat mencakup pencermatan terhadap isi unggahan, konteks video call yang dipersoalkan, dan keterkaitan materi dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, tahapan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh isi laporan telah terbukti atau bahwa barang yang diserahkan memiliki kekuatan pembuktian tertentu.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih didalami. Keterangan itu menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dan menilai kelengkapan awal perkara sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, penyerahan flashdisk dan tangkapan layar Instagram merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal, sedangkan keputusan mengenai tindak lanjut laporan akan bergantung pada hasil pendalaman serta pemeriksaan terhadap pihak dan materi yang berkaitan.
Latar belakang laporan Ruben Onsu bermula dari unggahan Sarwendah yang memuat empat video percakapan melalui panggilan video. Materi tersebut memperlihatkan Ruben sedang berkomunikasi dengan seorang pria. Unggahan itu dibagikan melalui akun Instagram @sarwendah29 pada 10 Oktober 2026 dan kemudian menjadi perhatian publik karena disertai keterangan yang memuat sejumlah klaim mengenai isi percakapan serta hubungan para pihak.
Dalam keterangannya, Sarwendah menyebut informasi tersebut berasal dari seseorang bernama Artos. Berdasarkan uraian yang disampaikan dalam unggahan, terdapat tudingan bahwa Ruben kerap menggoda pacar Artos. Keterangan itu juga menyebut Ruben diduga menawarkan beberapa hal kepada pria yang tampil dalam video. Klaim tersebut merupakan bagian dari narasi yang dibagikan Sarwendah dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Salah satu bagian percakapan yang disorot adalah ketika Ruben menawarkan agar pria tersebut menemaninya. Dalam potongan dialog itu, Ruben juga menyampaikan tawaran agar pria tersebut menjadi “penjaga hati”. Kutipan tersebut menjadi perhatian karena dianggap memperlihatkan konteks komunikasi yang kemudian dipersoalkan. Namun, penilaian mengenai maksud percakapan, keaslian materi, serta makna keseluruhannya tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Unggahan empat video itu muncul ketika Ruben dan Sarwendah masih berada dalam perseteruan yang sebelumnya turut diwarnai polemik rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polemik terdahulu berkaitan dengan dugaan pembayaran buzzer, yakni pihak yang disebut dibayar untuk menyebarkan atau memperkuat narasi tertentu di ruang publik. Rangkaian persoalan tersebut menjadi konteks yang melatarbelakangi perhatian terhadap unggahan Sarwendah, sekaligus laporan Ruben atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi kini mendalami materi laporan, keterangan para pihak, serta relevansi video dan unggahan yang beredar sebelum menarik kesimpulan hukum.

