MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi menahan pemilik tempat penampungan minyak hasil penyulingan ilegal yang terbakar di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Pemilik lokasi tersebut berinisial MI, berusia 47 tahun. Penahanan dilakukan setelah tempat penampungan itu dilanda kebakaran yang didahului ledakan pada Jumat malam, 2 Oktober 2026.
Peristiwa bermula ketika MI baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang berada tidak jauh dari lokasi penampungan. Saat itu, terdengar dentuman keras dari arah tempat penyimpanan. Tidak lama kemudian, api besar terlihat membakar area tersebut. Kobaran api melahap bak penampungan yang digunakan untuk menyimpan minyak hasil penyulingan ilegal.
Api kemudian merambat ke sebuah tedmond yang berisi minyak sulingan. Bangunan pondokan di sekitar lokasi juga ikut terbakar akibat cepatnya penjalaran api. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga karena bahan yang terbakar merupakan minyak, sehingga api berpotensi membesar dan menyebar ke area lain. Warga segera berupaya mengendalikan kobaran sebelum bantuan lebih lanjut tiba.
Untuk memadamkan api, warga menggunakan air yang dicampur deterjen. Upaya itu dilakukan secara bertahap dari jarak aman karena titik kebakaran dipenuhi material yang mudah terbakar. Setelah beberapa jam, api berhasil dikendalikan dan tidak lagi menyebar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, meskipun sejumlah fasilitas penampungan, tedmond, dan pondokan mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan lokasi untuk kepentingan penyelidikan. Selain meminta keterangan dari pemilik dan saksi, polisi memeriksa sumber ledakan serta aktivitas penampungan minyak di tempat tersebut. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pengelolaan dan penyimpanan minyak hasil penyulingan tanpa izin di wilayah Musi Banyuasin.
Polisi menahan MI, pemilik tempat penampungan minyak sulingan ilegal yang terbakar di wilayah Musi Banyuasin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penanganan awal terhadap perkara kebakaran dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. MI diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan adanya penangkapan terhadap MI. Ia menjelaskan bahwa pemilik tempat penyulingan tersebut diamankan karena dinilai memiliki tanggung jawab atas lokasi yang menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penyimpanan minyak sulingan ilegal. Keterangan dari kepolisian itu disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara setelah insiden kebakaran.
Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, MI masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa. Penyidik terus mendalami informasi yang berkaitan dengan keberadaan tempat penampungan, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta keadaan sebelum dan sesudah kebakaran. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan hasil yang diperoleh aparat.
AKP S. Hutahaean menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap MI masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai motif ataupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Aparat juga belum menarik kesimpulan mengenai penyebab ledakan atau kebakaran karena penyelidikan masih berjalan. Setiap informasi terkait insiden akan terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman kondisi lokasi kejadian.
Penahanan pemilik tempat penyulingan menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengusut insiden tersebut. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik akan menilai keterangan yang disampaikan MI dan mencocokkannya dengan temuan di lapangan. Polisi juga masih melanjutkan penanganan perkara untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kebakaran di lokasi penampungan minyak sulingan ilegal dapat diungkap secara menyeluruh.
Petugas mengamankan sejumlah peralatan dari lokasi penampungan minyak sulingan ilegal yang terbakar di Musi Banyuasin. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat kebakaran dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Pengamanan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap aktivitas usaha serta mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya ledakan dan kebakaran di tempat tersebut.
Salah satu barang yang diamankan adalah satu unit mesin sedot yang hangus terbakar. Mesin itu diduga digunakan untuk memindahkan atau mengalirkan minyak selama kegiatan operasional berlangsung. Selain mesin sedot, petugas juga menemukan kerangka tedmond yang terbakar. Kondisi kerangka tersebut menunjukkan bahwa wadah penampungan yang berada di area usaha turut terdampak api dan panas ledakan.
Barang bukti lainnya berupa selang opor minyak bekas yang terbakar serta selang spiral dalam kondisi terbakar. Seluruh peralatan itu didokumentasikan dan diperiksa sebagai bagian dari pengumpulan bukti di tempat kejadian perkara. Pemeriksaan terhadap posisi, kondisi, dan fungsi masing-masing peralatan diperlukan untuk membantu penyidik mengetahui pola kegiatan di lokasi serta kemungkinan kaitannya dengan insiden yang terjadi.
Kepolisian belum menetapkan penyebab ledakan tersebut. Faktor pemicu kebakaran masih dalam penyelidikan dan memerlukan pengkajian mendalam di lokasi, termasuk pemeriksaan terhadap sisa peralatan, kondisi bangunan, jalur pemindahan minyak, serta sumber api yang diduga berada di sekitar area kejadian. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kegiatan di tempat usaha tersebut.
Untuk menjaga lokasi dan mencegah perubahan terhadap kondisi barang bukti, tempat usaha itu telah disegel dan ditutup untuk kepentingan penyidikan. Penutupan tersebut dilakukan sesuai keterangan kepolisian dan akan diberlakukan selama proses pemeriksaan masih berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat membantu penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial MI mengakui telah cukup lama menjalankan kegiatan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Minyak mentah tersebut diolah secara sederhana di lokasi penampungan sebelum dijual kepada pengepul. Berdasarkan keterangan sementara, hasil penyulingan kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah di Sumatra Selatan dengan harga lebih murah dibandingkan minyak produksi Pertamina.
Penyidik menduga aktivitas tersebut bukan sekadar perdagangan biasa, melainkan kegiatan usaha hilir yang dijalankan tanpa perizinan berusaha. Kegiatan tanpa pengawasan dan standar keselamatan yang memadai dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta lingkungan. Kebakaran yang terjadi menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, sumber api, sistem penyimpanan, dan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan minyak.
Selain dugaan pelanggaran terkait kegiatan usaha tanpa izin, penyidik juga mendalami ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Dasar hukum yang disebut dalam penanganan perkara ini adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Ancaman hukum itu akan diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi masih mendalami aktivitas penyulingan, alur distribusi minyak, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan atau peran lain dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan dokumen, keterangan saksi, dan temuan di lokasi kejadian. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

