Kabupaten Tangerang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ganja dengan berat 11 kilogram. Pengiriman itu menjadi bagian utama dari perkara yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan dua pria yang disebut dengan inisial AS dan MF. Keduanya diamankan dalam pengungkapan pengiriman ganja tersebut. Identitas yang disampaikan dalam perkara ini adalah AS dan MF, sementara pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi di Kabupaten Tangerang.
Setelah diamankan, AS dan MF kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan pengungkapan pengiriman 11 kilogram ganja yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Dengan demikian, perkara ini mencakup penggagalan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi, pengamanan barang bukti seberat 11 kilogram, serta penetapan dua pria berinisial AS dan MF sebagai tersangka. Pengungkapan itu berlangsung di Kabupaten Tangerang dan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polda Banten.
Penemuan barang bukti bermula dari kegiatan petugas yang menelusuri pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dikirim dari Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/10). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi peredaran narkotika yang memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk menjangkau wilayah lain. Dari proses awal itu, petugas menemukan sejumlah paket yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 10 paket yang masing-masing berisi daun yang diduga ganja. Seluruh paket dikumpulkan dan ditimbang oleh petugas untuk mengetahui perkiraan total barang yang dikirim. Hasil penimbangan menunjukkan bahwa keseluruhan barang memiliki berat sekitar 11 kilogram. Meski demikian, status barang pada tahap penemuan masih disebut sebagai daun yang diduga ganja. Pemeriksaan dan proses penyidikan selanjutnya diperlukan untuk memastikan jenis serta asal-usul barang tersebut sesuai ketentuan hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan membenarkan adanya penemuan itu. Ia menerangkan bahwa petugas mengamankan 10 paket dengan total berat sekitar 11 kilogram. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi awal mengenai jumlah paket dan berat barang yang ditemukan dalam pengiriman dari wilayah Kosambi. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap jalur pengiriman, pihak-pihak yang berkaitan dengan paket, serta tujuan barang tersebut.
Pengungkapan melalui jasa ekspedisi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus pengiriman menjadi salah satu bagian penting dalam pemberantasan peredaran narkotika. Setiap temuan tetap diproses melalui tahapan pemeriksaan untuk menjaga ketepatan identifikasi barang bukti dan memastikan seluruh tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polda Banten masih menelusuri informasi terkait pengirim dan penerima, sementara 10 paket berisi daun yang diduga ganja tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menemukan paket yang diduga berisi ganja seberat 11 kilogram, petugas Polda Banten tidak langsung menghentikan seluruh proses pengiriman. Kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk memastikan paket tetap berada dalam pengawasan. Langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat menelusuri alur pengiriman sekaligus mengidentifikasi pihak yang berkaitan dengan penerimaan barang.
Berdasarkan keterangan pejabat kepolisian, pengawasan dilakukan melalui teknik control delivery atau pengiriman terkendali. Dalam metode ini, perjalanan paket dibiarkan berlanjut dengan pemantauan bersama petugas dan pihak ekspedisi. Paket tersebut kemudian dikirim menuju gudang ekspedisi di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengiriman tetap berlangsung bukan berarti barang dibiarkan tanpa pengamanan, melainkan menjadi bagian dari strategi penyelidikan yang telah disiapkan.
Melalui pengiriman terkendali, polisi dapat memantau pergerakan paket secara lebih terarah dan mengumpulkan informasi mengenai tujuan akhirnya. Koordinasi dengan perusahaan ekspedisi juga menjadi unsur penting karena pihak tersebut mengetahui data pengiriman, jalur distribusi, serta proses penerimaan barang. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya mengandalkan tindakan petugas di lapangan, tetapi juga dukungan operasional dari penyedia layanan pengiriman.
Setibanya di gudang ekspedisi Gunung Sindur, paket tetap menjadi objek pemantauan aparat. Setiap tahapan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga kelancaran penyelidikan dan mencegah pihak yang terlibat menyadari adanya pengawasan. Keterangan kepolisian menegaskan bahwa proses tersebut dilaksanakan bersama pihak ekspedisi, sehingga pengiriman terkendali dapat berjalan sesuai kebutuhan penanganan perkara. Strategi ini menunjukkan upaya aparat mengembangkan penindakan berdasarkan pemantauan terukur, bukan sekadar menyita barang, tetapi juga menelusuri rangkaian distribusinya.
Setelah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tiba di gudang wilayah Gunung Sindur, Bogor, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.30 WIB, muncul perkembangan penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Paket itu sebelumnya diketahui berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 11 kilogram. Tidak lama setelah paket sampai di gudang, dua orang datang dengan maksud mengambil kiriman tersebut. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian mengarah pada pengamanan aparat terhadap AS dan MF.
AS dan MF diamankan setelah datang untuk mengambil paket berisi ganja di lokasi ekspedisi tersebut. Berdasarkan proses pengungkapan yang disampaikan oleh Kombes Wiwin, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengiriman ganja itu. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam pengambilan paket yang telah tiba di gudang Gunung Sindur. Dengan demikian, keberadaan paket di tempat penyimpanan ekspedisi menjadi titik penting dalam mengungkap pihak yang datang mengambilnya.
Keterangan mengenai rangkaian pengungkapan itu disampaikan Kombes Wiwin pada Senin (12/10). Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa paket telah sampai di gudang pada Kamis siang, lalu dua orang datang untuk mengambil barang tersebut. Peristiwa itu selanjutnya dikaitkan dengan pengamanan AS dan MF serta penetapan keduanya sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan berfokus pada kedatangan mereka ke gudang dan status hukum setelah pengungkapan berlangsung, tanpa memuat rincian lain di luar proses tersebut.
Baca juga: Inovasi Pendidikan melalui Teknologi AI di Makassar | Meningkatkan Diplomasi Budaya Melalui Program Pembelajaran Seni | CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review
