Tuban – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Ngebleng, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kembali disorot oleh warga dan media. Pasalnya, proyek ini tidak dilengkapi dengan papan informasi publik, meskipun telah berjalan selama beberapa minggu. Hal ini memicu pertanyaan warga mengenai kontraktor yang bertanggung jawab serta sumber anggaran yang digunakan.
Menurut pantauan pada 30 September 2024, tidak hanya papan informasi yang hilang, namun para pekerja di lokasi juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Selain itu, pengawas proyek pun tidak terlihat di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja serta kualitas pengerjaan proyek.
Ketidakhadiran papan nama di lokasi proyek menjadi sorotan karena melanggar aturan tentang transparansi anggaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan pemasangan papan informasi pada setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, baik APBD maupun APBN.
Masyarakat menuntut agar pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas terkait segera menindak tegas proyek-proyek yang tidak transparan. Papan informasi berfungsi untuk memuat informasi penting seperti nomor kontrak, nama perusahaan, serta durasi pelaksanaan proyek. Dengan tidak dipasangnya papan tersebut, pihak pelaksana dinilai telah mengabaikan prinsip keterbukaan dan diduga menyembunyikan informasi dari publik.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar proyek ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan menjamin keselamatan kerja.