Gubernur LSM LIRA Jatim Desak Tindakan Tegas dari APH atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Lemah Kembar, Probolinggo 

**Probolinggo** — Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus mencuat dan menarik perhatian publik. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Proses pemanggilan dan pemeriksaan pun telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

 

Merespons perkembangan dalam penanganan kasus ini, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi tegas kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk ikut mengawal kasus ini secara intensif. “Jika nanti ditemukan cukup bukti kuat, kami mengharapkan langkah tegas, yakni segera menetapkan tersangka agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujarnya kepada media ini, Minggu (27/10/24).

 

Menurut Samsudin, kepala desa yang dilaporkan telah beberapa kali dipanggil oleh Polres bagian Tipikor. Namun, ia menilai bahwa proses hukum seakan stagnan tanpa ada perkembangan yang signifikan. “Hal ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Lemah Kembar yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi LSM LIRA yang berkomitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa,” ungkapnya.

 

Dalam upaya menguatkan penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan dugaan pelanggaran anggaran tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atau keputusan resmi yang diambil. Situasi ini semakin menguatkan instruksi dari Gubernur LSM LIRA agar Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo terjun langsung dalam pengawalan kasus, memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.

 

Samsudin berharap kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa jika memang ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. “Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menggunakan anggaran dengan bijaksana dan akuntabel,” Pungkasnya.

 

(Edi D/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *