Jakarta Pusat, Senin (5/9/2026) — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pemulihan serta pengembalian aset kepada korban. Menurutnya, aturan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh kembali haknya.
Fatahillah menilai, pengaturan mengenai perampasan aset perlu menempatkan korban sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses pemulihan. Aset yang berhasil dirampas tidak cukup hanya diperlakukan sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. RUU tersebut juga perlu memberikan kepastian mengenai cara mengidentifikasi korban, menilai hak yang hilang, serta menyalurkan kembali aset atau hasil pengelolaannya kepada pihak yang berhak.
Menurut Fatahillah, kejelasan mekanisme menjadi penting agar pemulihan tidak berhenti setelah aset disita atau dikuasai negara. Ketentuan yang rinci dapat membantu memastikan bahwa proses hukum memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mengembalikan keadaan korban sejauh mungkin setelah mengalami kerugian akibat tindak pidana. Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya dipahami sebagai langkah penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Karena itu, pembahasan RUU perlu mencakup ketentuan yang menjelaskan hubungan proses perampasan, pemulihan kerugian, dan pengembalian aset. Kepastian tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan yang transparan, terukur, dan tidak mengabaikan korban dalam keseluruhan proses penegakan hukum.
Fatahillah mengusulkan perubahan pendekatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dari pendekatan in personam menjadi in rem. Pendekatan in personam berfokus pada pertanggungjawaban orang yang diduga melakukan tindak pidana, sedangkan pendekatan in rem menitikberatkan pada status aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, perubahan tersebut penting agar proses perampasan dapat tetap berjalan dan hak korban memperoleh perhatian yang memadai.
Fatahillah menyampaikan perkara First Travel sebagai salah satu contoh. Dalam perkara tersebut, putusan Mahkamah Agung sebelumnya menetapkan agar aset dirampas untuk negara. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, aset itu kemudian dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk menempatkan kepentingan korban secara lebih jelas dalam mekanisme perampasan aset.
Ia juga mengaitkan pembahasan itu dengan perkara Binomo. Dalam perkara tersebut, aset yang sebelumnya diputuskan dirampas untuk negara kemudian melalui putusan peninjauan kembali dinyatakan dirampas untuk korban. Kedua perkara itu menjadi pelajaran bahwa penentuan pihak yang berhak menerima aset dapat mengalami perubahan berdasarkan putusan pengadilan, sehingga diperlukan aturan yang memberikan kepastian mengenai tahapan dan pelaksanaannya.
Persoalan utama yang disoroti Fatahillah adalah belum jelasnya hukum acara yang mengatur proses perampasan dan pengembalian aset. Dalam perkara First Travel, meskipun putusan peninjauan kembali telah menetapkan perampasan untuk korban, korban hingga kini belum memperoleh haknya. Kondisi tersebut terjadi karena hukum acara perampasan aset belum memberikan kejelasan mengenai proses setelah putusan dijatuhkan, termasuk mekanisme pengembalian kepada korban. Karena itu, perubahan pendekatan dalam RUU Perampasan Aset perlu disertai pengaturan prosedural yang tegas agar keputusan mengenai aset dapat dilaksanakan dan hak korban diterima secara optimal.
RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas tahapan yang berlangsung setelah suatu aset dinyatakan dirampas. Pengaturan tersebut tidak cukup berhenti pada proses penyitaan atau penetapan status aset, tetapi juga harus mencakup cara aset dikelola, dijaga, dan dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak. Kejelasan tahapan diperlukan agar aset tidak kehilangan nilai, berpindah tanpa pengawasan, atau justru menimbulkan persoalan baru bagi korban.
Akademisi UGM Fatahillah menekankan bahwa aturan tersebut harus memastikan aset yang telah dirampas tidak hilang maupun rusak. Selama menunggu proses hukum atau keputusan mengenai penerimaannya, aset tetap perlu dikelola secara bertanggung jawab. Perlindungan itu penting karena nilai dan kondisi aset akan menentukan sejauh mana hak korban dapat dipulihkan. Apabila pengelolaan diabaikan, tujuan perampasan aset berisiko tidak tercapai, meskipun proses perampasan telah dinyatakan sah.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat ketentuan mengenai mekanisme pengamanan, pemeliharaan, serta pencatatan aset sejak aset tersebut dirampas. Ketentuan mengenai pengembalian juga harus disusun dengan jelas, termasuk memastikan bahwa aset atau hasil pengelolaannya dapat diterima oleh pihak yang berhak. Proses ini perlu mempertimbangkan kepentingan korban sebagai bagian penting dari pemulihan, bukan sekadar menempatkan aset sebagai barang yang telah dikuasai negara.
Fatahillah juga mengusulkan agar badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban menerima haknya. Tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset harus terhubung langsung dengan tujuan pemulihan. Dengan rumusan yang jelas, RUU ini dapat mencegah aset yang dirampas berhenti tanpa kejelasan dan memastikan hasil akhirnya tetap berpihak pada korban. Kepastian mengenai tahapan setelah perampasan akan memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Fatahillah juga memperluas perhatian pada perkara lain yang menimbulkan jumlah korban besar, yakni kasus Fikasa dan koperasi Indosurya. Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan korban tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana atau penjatuhan pidana kepada pelaku. Setelah proses persidangan selesai, masih terdapat persoalan penting mengenai bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dirampas, dikelola, dan disalurkan kepada pihak yang berhak. Tahap lanjutan inilah yang menurutnya perlu memperoleh dasar hukum yang lebih jelas dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut Fatahillah, putusan pengadilan yang menyatakan adanya hak pengembalian kepada korban atau pihak yang berhak sebenarnya telah tersedia dalam perkara-perkara tersebut. Dengan demikian, kebutuhan utama bukan semata-mata menghadirkan putusan, melainkan memastikan putusan itu dapat dilaksanakan secara efektif. Sampai saat ini, tahapan perampasan dan pengembalian aset belum memiliki hukum acara yang tegas, termasuk mengenai lembaga yang bertanggung jawab, tata cara pengelolaan aset, verifikasi penerima, serta batas waktu pelaksanaannya. Kekosongan prosedur dapat membuat hak korban tertunda meskipun dasar putusan telah berkekuatan hukum.
Karena itu, kepastian hukum bagi korban perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam keseluruhan pengaturan perampasan aset. RUU tersebut perlu memuat mekanisme pascaperampasan secara rinci, mulai dari inventarisasi dan penilaian aset, pengamanan agar nilainya tidak berkurang, hingga penyaluran berdasarkan putusan pengadilan. Prosedur itu juga harus transparan dan dapat diawasi, sehingga korban memperoleh informasi serta akses untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan. Inti pandangan yang disampaikan adalah bahwa perampasan aset tidak boleh berhenti pada penguasaan aset oleh negara. Aset harus dapat dikelola dan dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan, dengan prosedur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

