Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional lembaga tersebut. Penilaian itu disampaikan Fickar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Fickar, MK tetap dapat memeriksa perkara tersebut hingga pokok permohonan, meskipun perkara yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum. Pemeriksaan terhadap substansi permohonan, dalam pandangannya, tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan lembaga lain atau memperluas ruang lingkup kewenangannya. Langkah itu perlu dipahami sebagai bagian dari tugas peradilan konstitusi dalam menilai persoalan yang diajukan secara resmi kepada lembaga tersebut.
Fickar menegaskan, MK tidak keluar dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga itu tetap bekerja berdasarkan batas-batas konstitusional ketika mempertimbangkan dalil, kedudukan hukum para pihak, serta hubungan persoalan yang dipersoalkan dan kewenangan pengadilan konstitusi. Dengan demikian, pemeriksaan sampai pada pokok permohonan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai perluasan kewenangan.
Ia justru melihat sikap MK dalam perkara tersebut sebagai bentuk pembatasan diri pada mandat konstitusi. MK, menurut Fickar, tidak menjadikan perkara itu sebagai alasan untuk menciptakan kewenangan baru, melainkan menilai perkara berdasarkan fungsi yang telah ditentukan dalam sistem ketatanegaraan. Pandangan tersebut menempatkan putusan MK dalam konteks pengujian terhadap batas kewenangan lembaga negara, bukan semata-mata pada isu politik yang menyertai perkara syarat pendidikan Gibran.
Menurut Fickar, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara syarat pendidikan Gibran dapat dilihat melalui tiga hal besar. Penilaian pertama berkaitan dengan sikap MK yang tetap berhati-hati ketika mengadili perkara tersebut, termasuk saat pemeriksaan diarahkan hingga menyentuh substansi permohonan. Kehati-hatian itu menunjukkan bahwa proses peradilan tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar berhenti pada pertimbangan awal. Bagi Fickar, cara MK menempatkan diri selama pemeriksaan menjadi bagian penting dalam membaca keseluruhan putusan.
Sikap tersebut dinilai penting karena sebelumnya terdapat kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa pemeriksaan perkara dapat membawa Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangannya. Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan kemungkinan MK dianggap melanggar konstitusi apabila memeriksa perkara sampai pada substansi permohonan. Dalam konteks itu, perhatian Fickar tertuju pada bagaimana MK menjalankan pemeriksaan tanpa mengabaikan batas-batas yang melekat pada kewenangannya. Penilaian ini tidak hanya melihat hasil akhir putusan, tetapi juga mencermati sikap Mahkamah selama mengadili perkara.
Menurut Fickar, MK justru menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap mengetahui posisi dan batas kewenangannya ketika menangani perkara ini. Karena itu, ia menilai Mahkamah sebagai institusi yang “tahu diri” dalam menjalankan pemeriksaan. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa MK tetap berhati-hati sampai pada tahap substansi permohonan, meskipun terdapat kekhawatiran sebelumnya mengenai kemungkinan terjadinya pelampauan kewenangan atau pelanggaran konstitusi. Poin awal ini menjadi dasar dalam kerangka penilaian Fickar terhadap putusan MK, sebelum melihat dua hal besar lainnya.
Dalam penilaian Fickar, Mahkamah Konstitusi dipandang memahami perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pemahaman tersebut menempatkan kewenangan Mahkamah pada ruang pemeriksaan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, bukan pada pemeriksaan tanpa batas terhadap seluruh persoalan yang muncul di sekitar proses pencalonan. Dengan kerangka itu, Mahkamah dinilai mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perkara yang diajukan berada dalam lingkup kewenangannya.
Fickar menyebut permohonan tersebut menghadapi dua kendala utama. Kendala pertama berkaitan dengan waktu pengajuan yang dinilai telah melewati batas waktu. Persoalan ini berhubungan dengan syarat penerimaan perkara, sebab pengajuan yang dilakukan setelah tenggat dapat memengaruhi kemungkinan perkara diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah. Kendala kedua menyangkut kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengajukan perkara dalam kerangka perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kedua persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pertimbangan Mahkamah mengenai batas kewenangan dan kelayakan permohonan untuk diperiksa. Batas waktu menentukan apakah permohonan diajukan dalam jangka yang dapat diterima, sedangkan kedudukan hukum menentukan apakah pihak yang mengajukan memiliki dasar untuk meminta pemeriksaan. Karena itu, sebelum memasuki substansi lebih jauh, Mahkamah dipandang perlu menilai kedua aspek tersebut. Penilaian itu menunjukkan bahwa perkara tidak diperlakukan sebagai ruang pemeriksaan yang terbuka tanpa pembatas, melainkan sebagai perkara yang harus memenuhi batas kewenangan, waktu pengajuan, dan kedudukan hukum pemohon.
Poin ketiga dalam pandangan Fickar berkaitan dengan substansi persoalan yang diajukan pemohon. Menurut penilaiannya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penetapan atau penghitungan hasil pemilu yang menjadi ruang lingkup perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pemeriksaannya melalui jalur PHPU dinilai tidak sesuai dengan karakter masalah yang dipersoalkan.
Fickar menilai substansi tertentu dalam perkara tersebut lebih tepat diarahkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Mekanisme itu memiliki jalur dan konsekuensi ketatanegaraan tersendiri, terutama apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau keadaan yang menyangkut keberlanjutan jabatan. Pandangan tersebut menempatkan pemakzulan sebagai jalur hukum yang lebih relevan berdasarkan jenis persoalan sebagaimana dibahas dalam perkara.
Arah tersebut merupakan penilaian Fickar terhadap konsekuensi dari pilihan mekanisme hukum yang tersedia. Penilaian itu tidak berarti Mahkamah Konstitusi mengambil alih proses pemakzulan, melainkan menunjukkan bahwa setiap persoalan perlu ditempatkan pada forum dan prosedur yang sesuai. Dengan demikian, batas kewenangan MK dalam memeriksa PHPU dan kewenangan lembaga atau mekanisme lain tetap menjadi pertimbangan utama.
Posisi Fickar pada akhirnya menegaskan bahwa MK tidak memperluas kewenangannya dalam perkara syarat pendidikan Gibran. MK dipandang memahami batas pemeriksaan perkara PHPU, sehingga tidak menjadikan jalur tersebut sebagai sarana untuk menguji seluruh substansi persoalan yang diajukan. Sementara itu, substansi tertentu yang dinilai berada di luar ruang lingkup PHPU diarahkan pada jalur pemakzulan atau impeachment, sesuai dengan karakter persoalan dan mekanisme hukum yang tersedia.

