Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pelaksanaan belanja pemerintah. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa DTSEN belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja pemerintah untuk program bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ketiga bidang belanja itu berhubungan dengan pemberian dukungan kepada masyarakat serta pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat. Karena itu, ketersediaan dan pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran penerima serta pelaksanaan program secara tepat.
BPK menekankan adanya risiko apabila DTSEN belum menjadi sumber data utama dalam belanja pemerintah. Penyaluran anggaran untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat tidak tepat sasaran. Risiko tersebut dapat terjadi ketika belanja pemerintah tidak sepenuhnya mengacu pada satu basis data nasional yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan penerima manfaat. Temuan BPK ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap penggunaan DTSEN dalam pelaksanaan belanja pada sektor-sektor tersebut, khususnya untuk memastikan dukungan pemerintah diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran program.
Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan Suahasil Nazara selaku wakil pemerintah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan perlunya penyelarasan regulasi mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam belanja dan kebijakan pemerintah. Temuan serta rekomendasi ini dikutip pada 14 Oktober 2026.
Koordinasi kedua pejabat tersebut diarahkan untuk memastikan adanya kesesuaian pengaturan mengenai kedudukan dan pemanfaatan DTSEN. Penyelarasan regulasi diperlukan agar penggunaan data tidak berjalan dengan ketentuan yang berbeda antarkementerian dan lembaga. Dengan kerangka pengaturan yang selaras, DTSEN dapat menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan sosial serta mendukung konsistensi pengambilan keputusan pemerintah.
Ruang lingkup penyelarasan mencakup seluruh tahapan kebijakan sosial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ketentuan yang selaras perlu diterapkan pada kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan sosial. Pada tahap perencanaan, DTSEN digunakan sebagai dasar penyusunan sasaran dan kebutuhan program. Dalam pelaksanaan, data tersebut menjadi rujukan untuk memastikan kebijakan menjangkau penerima dan kelompok sasaran yang sesuai. Sementara itu, pada tahap evaluasi, penggunaan DTSEN mendukung penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sosial secara lebih konsisten.
Melalui rekomendasi ini, BPK menekankan pentingnya koordinasi pemerintah dalam menyatukan regulasi pemanfaatan DTSEN. Penyelarasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan DTSEN sebagai sumber data utama yang digunakan secara terpadu oleh kementerian/lembaga serta BUMN pada setiap tahapan kebijakan sosial.
Realisasi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat sebesar Rp3.435,46 triliun. Nilai tersebut dibandingkan dengan alokasi belanja negara yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun. Dengan demikian, terdapat perbedaan pagu anggaran dan belanja yang terealisasi hingga periode pelaporan. Angka ini memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBN secara keseluruhan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab setiap komponen belanja maupun menunjukkan bahwa seluruh realisasi tersebut berkaitan dengan persoalan bantuan sosial.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan persoalan pada penetapan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2025. Berdasarkan temuan tersebut, sebagian penerima bantuan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan proses penetapan penerima dan penyaluran program, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan verifikasi, pemutakhiran data, serta pengawasan yang lebih kuat.
Hasil perhitungan BPK menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun. Selain itu, pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar. Kedua angka tersebut merupakan hasil penghitungan atas permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan bantuan sosial, bukan nilai yang dapat digunakan untuk menggambarkan seluruh belanja negara atau keseluruhan selisih alokasi dan realisasi APBN 2025.
Tiga program bantuan sosial yang disebut dalam temuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Keterkaitan temuan BPK dan realisasi APBN perlu dipahami secara proporsional: masalah pada penetapan serta penyaluran program-program tersebut menunjukkan adanya risiko dalam pengelolaan sebagian anggaran, sementara realisasi Rp3.435,46 triliun mencakup berbagai pos belanja pemerintah. Karena itu, tindak lanjut administratif dan pemulihan keuangan negara tetap diperlukan tanpa menggeneralisasi temuan bansos terhadap seluruh pelaksanaan APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Ketidaktepatan tersebut berkaitan dengan status, kondisi, dan keberadaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam data penyaluran. Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian bantuan belum sepenuhnya diterima oleh kelompok yang sesuai dengan ketentuan penerima.
Kategori penerima yang dinilai tidak sesuai mencakup KPM berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta keluarga ASN. BPK juga mencatat adanya penerima yang merupakan pendamping sosial dan keluarga pendamping sosial. Selain itu, terdapat penyaluran bansos kepada KPM yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kelompok lain yang tercatat dalam temuan adalah penerima yang telah meninggal dunia dan penerima yang tidak ditemukan.
Selain persoalan status penerima, BPK mengidentifikasi indikasi penyaluran kepada KPM dengan ketidaksesuaian data kependudukan. Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan informasi identitas atau data administrasi kependudukan yang digunakan dalam proses penetapan penerima. Kondisi ini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap akurasi data yang mendasari pelaksanaan program bantuan sosial.
BPK juga menemukan bahwa bansos diberikan kepada KPM yang berada di luar desil yang telah ditetapkan. Desil digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan. Dengan demikian, pemberian kepada KPM di luar kelompok desil yang ditentukan tercatat sebagai bentuk ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran. Seluruh kategori tersebut merupakan rincian temuan BPK mengenai penerima bansos, meliputi ASN, keluarga ASN, pendamping sosial, keluarga pendamping sosial, pemain judi online, penerima yang telah meninggal, penerima yang tidak ditemukan, KPM dengan data kependudukan yang tidak sesuai, serta KPM di luar desil yang ditetapkan.
Baca juga: Langkah Strategis Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai | Kecelakaan Kapal Virgo 8: Angka Korban Menjadi Enam
