Balikpapan | Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang semakin memburuk. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah di Kota Balikpapan, dengan pelaksanaan terutama untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Melalui pengaturan tersebut, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah selama tiga hari, sehingga aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan mereka berada di lingkungan sekolah yang berpotensi terpapar udara tidak sehat.
Pengalihan pembelajaran berlaku mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober. Selama periode itu, sekolah diminta menyesuaikan kegiatan akademik melalui metode daring atau bentuk pembelajaran jarak jauh lain yang dapat menjangkau siswa. Guru tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk menyampaikan materi, tugas, serta informasi pembelajaran. Kebijakan sementara ini memberikan ruang bagi pemerintah dan satuan pendidikan untuk memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan langkah berikutnya.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan kebijakan tersebut di Balikpapan pada Selasa. Ia menegaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar mengajar dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah meningkatnya paparan kabut asap. Anak-anak dipandang sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian karena paparan udara tercemar dapat memicu gangguan pernapasan dan keluhan kesehatan lainnya. Dengan belajar dari rumah, risiko siswa menghirup udara yang terkontaminasi selama perjalanan maupun saat berada di sekolah dapat ditekan, sementara proses pendidikan tetap dipertahankan sesuai kondisi yang memungkinkan.
Kebijakan pembelajaran dari rumah yang diberlakukan bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Balikpapan belum secara langsung mencakup jenjang sekolah menengah atas. Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena kewenangan pengelolaan SMA berada di tingkat provinsi. Dengan demikian, keputusan mengenai apakah siswa SMA akan mengikuti pembelajaran jarak jauh tidak dapat ditetapkan sepihak oleh pemerintah kota.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan akan terlebih dahulu menyampaikan perkembangan kondisi kabut asap serta data kualitas udara kepada pihak provinsi. Koordinasi tersebut diperlukan agar langkah yang diambil bagi siswa SMA memiliki dasar yang jelas dan tetap mempertimbangkan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Pemerintah kota juga akan menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah provinsi dan hasil pemantauan kondisi udara di lapangan. Selama keputusan resmi belum ditetapkan, sekolah dan orang tua diharapkan mengikuti informasi dari instansi berwenang agar tidak terjadi perbedaan pemahaman.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan meminta orang tua memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah sesuai jadwal yang diberikan sekolah. Pendampingan diperlukan agar proses pembelajaran tetap berjalan dan siswa tidak kehilangan akses terhadap materi maupun tugas. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama masa pembelajaran jarak jauh, terutama ketika kabut asap terlihat pekat atau indeks kualitas udara menunjukkan kondisi yang kurang sehat. Aktivitas luar ruangan sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan, dengan memperhatikan perlindungan kesehatan anak.
Pelaksanaan kebijakan untuk jenjang SD dan SMP akan dievaluasi secara berkala selama tiga hari. Evaluasi itu mempertimbangkan perubahan data indeks kualitas udara, tingkat kepekatan kabut asap, serta laporan mengenai kondisi di berbagai wilayah Balikpapan. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembelajaran dari rumah perlu dilanjutkan, disesuaikan, atau dihentikan. Pemerintah mengimbau masyarakat mengikuti pembaruan informasi resmi dan tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Dasar pertimbangan pengalihan kegiatan belajar bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Balikpapan adalah kondisi kualitas udara yang terpantau memburuk. Pemerintah daerah merujuk pada hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Balikpapan Sepinggan sebagai salah satu indikator dalam menilai keamanan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan belajar mengajar di ruang terbuka maupun lingkungan sekolah.
Pada Senin, 12 Oktober, pukul 09.00 WITA, indeks standar pencemar udara tercatat berada di angka 101. Nilai tersebut masuk dalam kategori tidak sehat. Pemantauan yang sama mencatat konsentrasi partikulat halus PM2,5 mencapai 108 mikrogram per meter kubik, sementara PM10 berada pada angka 146 mikrogram per meter kubik. Angka ini menjadi perhatian karena partikulat berukuran kecil dapat berada di udara dan terhirup oleh manusia, terutama ketika aktivitas berlangsung di luar ruangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa hasil pengukuran tersebut menunjukkan kualitas udara yang berpotensi mengganggu saluran pernapasan. Kondisi itu menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan langkah perlindungan bagi peserta didik, yang memerlukan lingkungan aman selama mengikuti proses pendidikan. Dengan beralih ke pembelajaran dari rumah, paparan terhadap udara dengan kategori tidak sehat dapat dikurangi, khususnya pada waktu kualitas udara masih menunjukkan angka yang perlu diwaspadai.
Pemantauan melalui stasiun AQMS juga memberikan dasar pengambilan keputusan yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual terhadap kabut di lingkungan sekitar. Data indeks pencemar udara dan konsentrasi partikulat menjadi rujukan teknis bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sekolah. Kebijakan tersebut dapat dievaluasi mengikuti perkembangan hasil pemantauan, sehingga pelaksanaan pembelajaran tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan sekaligus perlindungan kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiyati, menyampaikan bahwa kondisi asap di wilayah Balikpapan secara umum masih tergolong baik jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pengukuran yang dilakukan secara gabungan oleh puskesmas dan Dinas Lingkungan Hidup. Data dari kedua instansi menjadi dasar pemantauan kualitas udara sekaligus gambaran mengenai tingkat paparan asap yang dirasakan masyarakat.
Meski berada dalam kategori yang relatif baik dibandingkan wilayah lain, Alwiyati mengatakan asap dari daerah lain tetap dapat dirasakan di Balikpapan. Kondisi itu terutama terlihat pada pagi hari, ketika kabut asap cenderung lebih terasa di sejumlah kawasan. Situasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat tetap dapat mengalami paparan saat melakukan kegiatan di luar rumah, meskipun hasil pengukuran secara umum menunjukkan kondisi yang masih baik.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk mengurangi paparan asap dengan memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker diharapkan dapat membantu melindungi saluran pernapasan dari partikel yang terbawa udara, khususnya pada waktu ketika asap lebih terasa. Warga juga diminta memperbanyak konsumsi air putih agar kebutuhan cairan tubuh tetap terpenuhi selama kondisi udara berasap.
Selain menggunakan masker dan mencukupi asupan air, Dinas Kesehatan mengingatkan masyarakat agar konsisten menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kebiasaan tersebut perlu dijaga sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya tahan tubuh. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh warga yang tetap menjalankan aktivitas harian di tengah kondisi asap yang berasal dari wilayah sekitar maupun daerah lain di Kalimantan Timur.
Baca juga: Kembali ke Sekolah: Aturan Terbaru Pembelajaran di Jakarta | Tim KPP Balikpapan Dikerahkan untuk Mencari Kapal Virgo Transport 8 | Pembelajaran Jarak Jauh di Depok Akibat Abu Vulkanik






