Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumbermujur Lumajang, Inspektorat Mulai Lakukan Investigasi

Lumajang, 8 Maret 2025 – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, semakin mendapat sorotan publik. Indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga menguntungkan pihak tertentu membuat berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul laporan bahwa pengelolaan Dana Desa di Sumbermujur tidak transparan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang juga istri dari mantan kepala desa sebelumnya, masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Inspektorat Mulai Lakukan Pemanggilan

Menanggapi isu ini, Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Pihaknya berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur untuk dimintai keterangan serta mengklarifikasi berbagai dugaan yang beredar di masyarakat dan media sosial.

“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.

Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, mereka akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

LSM LIRA Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini juga mendapat perhatian dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, maka aparat terkait harus segera bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” tegas Dendik dalam keterangannya kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Selain dugaan korupsi Dana Desa, LSM LIRA juga mengungkap adanya laporan warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan di Desa Sumbermujur.

“Kami telah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada praktik ilegal dalam perubahan status tanah tersebut,” tambah Dendik.

Publik Menanti Tindakan Tegas Aparat Hukum

Hingga saat ini, masyarakat Desa Sumbermujur dan publik secara luas masih menunggu langkah konkret dari Inspektorat serta aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi ini. Banyak pihak berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan tidak ada oknum yang mencoba menghambat jalannya proses hukum.

Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana Desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan terus dipantau, sembari menantikan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *