Tuban, Jawa Timur – Kasus dugaan penyalahgunaan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali mencuat.
Informasi ini pertama kali diungkap melalui media sosial di Group Facebook “Apa Kabar Plumpang” oleh pengguna bernama Gita Galay.
Dalam unggahannya, Gita mengungkapkan adanya indikasi praktik mempersulit pembelian pupuk bersubsidi bagi para petani di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kelompok tani (Gapoktan) di Bandungrejo diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Dugaan ini melibatkan tindakan-tindakan yang merugikan petani, seperti persyaratan tambahan atau pembatasan yang tidak masuk akal, sehingga menyulitkan akses petani terhadap pupuk yang seharusnya mudah didapat dengan harga terjangkau.
Pemerintah setempat dan pihak terkait diminta segera melakukan investigasi mendalam untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebenaran informasi tersebut dan memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi bagi petani di Desa Bandungrejo berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti masyarakat sekitar dengan harapan adanya penanganan yang tegas agar ketersediaan pupuk bersubsidi kembali normal serta mudah diakses oleh para petani yang membutuhkan.