JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat tata kelola perekrutan awak kapal perikanan dengan mewajibkan penggunaan manning agency atau keagenan penyedia awak kapal yang memiliki status legal. Ketentuan ini menegaskan bahwa proses pencarian, penempatan, dan pengelolaan awak kapal tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang jelas. Keagenan resmi diharapkan menjadi penghubung yang dapat dipertanggungjawabkan pemilik kapal dan calon awak kapal.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan secara menyeluruh, termasuk penyediaan awak kapal, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Dengan adanya kerangka aturan tersebut, setiap tahapan pengawakan diarahkan untuk memenuhi standar kompetensi, keselamatan kerja, dan kepatuhan administratif.
Legalitas keagenan juga berfungsi memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam proses rekrutmen. Calon awak kapal memperoleh akses yang lebih aman terhadap informasi pekerjaan, persyaratan penempatan, dan hak-haknya. Di sisi lain, pemilik atau operator kapal dapat memastikan bahwa awak yang direkrut telah memenuhi kualifikasi dan dokumen yang dipersyaratkan. Mekanisme ini penting untuk mengurangi risiko penipuan, perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, serta penempatan awak tanpa pelatihan yang memadai.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menyampaikan bahwa penggunaan keagenan resmi merupakan kewajiban dalam pengawakan kapal perikanan. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keagenan bukan sekadar pilihan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan dan perlindungan awak kapal. Melalui penerapan aturan secara konsisten, KKP mendorong terciptanya proses rekrutmen yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar nasional pengawakan kapal perikanan.
Pemilik kapal perikanan yang mengabaikan ketentuan perekrutan awak melalui keagenan resmi perlu memperhitungkan konsekuensi administratif yang serius. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kebijakan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila proses perekrutan awak kapal dilakukan melalui manning agency yang tidak memiliki legalitas atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanpa SPB, kapal tidak dapat menjalankan kegiatan pelayaran dan penangkapan ikan secara sah.
Ketentuan tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan seluruh awak kapal diperoleh melalui proses yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keagenan resmi wajib menjalankan verifikasi identitas, dokumen, pengalaman, kesehatan, serta kompetensi calon awak sebelum mereka ditempatkan di kapal. Mekanisme ini membantu pemilik kapal memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan.
KKP menilai perekrutan melalui jalur tidak resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Calon awak dapat diberangkatkan tanpa pelatihan, sertifikasi, atau kemampuan teknis yang memadai. Kondisi tersebut bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan dan pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasi penangkapan ikan. Awak yang belum memahami prosedur kerja, keselamatan, maupun penggunaan peralatan kapal dapat menghambat kegiatan, menurunkan produktivitas, dan membahayakan seluruh kru.
Dengan mengaitkan penerbitan SPB pada kepatuhan terhadap proses rekrutmen, pemerintah mendorong pemilik kapal untuk menggunakan jasa manning agency yang sah. Kebijakan ini sekaligus memperjelas tanggung jawab pemilik kapal dalam memastikan setiap awak memiliki kemampuan yang diperlukan sebelum berlayar. Penertiban tersebut diharapkan menciptakan tata kelola awak kapal yang lebih profesional, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perikanan, dan menjaga operasional penangkapan ikan tetap aman, efektif, serta sesuai ketentuan.
Hasil pemetaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah pelabuhan perikanan menunjukkan bahwa proses perekrutan awak kapal belum sepenuhnya berlangsung melalui keagenan resmi. Pada beberapa jenis kapal yang menggunakan alat tangkap tertentu, pemilik atau pengelola kapal masih memanfaatkan jasa calo maupun perorangan untuk mencari dan menempatkan calon anak buah kapal (ABK). Praktik tersebut umumnya berlangsung secara informal, tanpa informasi tertulis yang memadai mengenai identitas perusahaan, jenis pekerjaan, durasi kontrak, besaran upah, maupun kondisi kerja di atas kapal.
Keterlibatan pihak tidak resmi meningkatkan risiko kerentanan ABK sejak sebelum keberangkatan. Calon pekerja dapat menerima informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan, sementara mekanisme pengaduan dan pihak yang bertanggung jawab sulit ditentukan ketika terjadi masalah. Situasi ini juga berkaitan dengan perlindungan anak buah kapal, terutama karena hubungan kerja yang tidak terdokumentasi dapat membuka ruang bagi intimidasi, penahanan dokumen, pemotongan pendapatan, hingga dugaan kekerasan fisik dan verbal. Risiko tersebut semakin besar bagi calon ABK yang memiliki keterbatasan ekonomi, pengalaman kerja terbatas, atau masih berusia muda.
Idnillah menyampaikan pola persoalan yang kerap muncul dalam proses tersebut. Calon awak kapal pada awalnya dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah besar sebagai daya tarik untuk menerima pekerjaan. Namun, ketika kapal akan berangkat, nominal yang diterima ternyata lebih kecil daripada kesepakatan awal. Perbedaan janji dan realisasi ini dapat menimbulkan utang, kekecewaan, serta ketergantungan pekerja kepada pihak perekrut atau pemilik kapal.
Setelah kapal beroperasi, perselisihan dapat berlanjut pada penetapan target tangkapan. ABK yang dianggap tidak mencapai target berpotensi menerima hukuman atau perlakuan kasar, meskipun hasil penangkapan dipengaruhi cuaca, lokasi ikan, kondisi kapal, dan faktor lain di luar kendali mereka. Selain itu, sering muncul perbedaan pemahaman mengenai sistem bagi hasil, dasar perhitungan pendapatan, serta potongan biaya operasional. Tanpa perjanjian yang jelas dan pengawasan keagenan resmi, sengketa tersebut sulit diselesaikan secara adil dan dapat memperburuk kondisi kerja ABK.
Penguatan perlindungan awak kapal perikanan menjadi salah satu agenda penting Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan, sehingga standar perlindungan tenaga kerja perikanan Indonesia semakin selaras dengan ketentuan internasional. Komitmen ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan administratif, tetapi juga pada jaminan keselamatan, kesehatan, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan awak selama menjalankan tugas.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, KKP mengadopsi sejumlah standar yang mengatur persyaratan bagi awak kapal perikanan. Salah satunya adalah ketentuan usia minimum 18 tahun, yang bertujuan mencegah pekerja di bawah umur terlibat dalam pekerjaan dengan risiko tinggi. Setiap awak juga diwajibkan memiliki buku pelaut perikanan sebagai dokumen identitas dan rekam profesional, sertifikasi kompetensi sesuai jabatan, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
Perlindungan sosial turut menjadi bagian utama dalam pengaturan tersebut. Awak kapal harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lain yang ditetapkan dalam program jaminan. Selain itu, hubungan pemilik atau operator kapal dan awak wajib dituangkan dalam perjanjian kerja laut. Dokumen ini perlu menjelaskan hak, kewajiban, upah, masa kerja, waktu istirahat, serta ketentuan pemulangan secara jelas.
Penempatan awak kapal juga harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan keagenan yang memenuhi ketentuan. Proses tersebut diawasi oleh syahbandar perikanan untuk memastikan dokumen, kompetensi, kondisi kesehatan, dan kesesuaian pekerjaan telah diverifikasi sebelum kapal beroperasi. Dengan pengawasan ini, KKP berupaya menutup celah perekrutan informal yang berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hak tenaga kerja. Keagenan resmi sekaligus menciptakan proses rekrutmen yang lebih transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.







