OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online dan Soroti Risiko Perbankan

OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online dan Soroti Risiko Perbankan

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap nasabah dan rekening yang terindikasi terlibat. Selain melakukan pemeriksaan lebih mendalam, bank diminta memblokir 38.796 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Data rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring pada 5 Oktober 2026. Menurut OJK, penerapan EDD diperlukan untuk membantu bank mengidentifikasi pola transaksi, sumber dana, serta hubungan rekening yang digunakan dalam aktivitas berisiko.

Langkah pengawasan tersebut tidak berhenti pada rekening yang tercantum dalam data awal. OJK juga meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat judi online. Dengan demikian, nasabah tidak dapat dengan mudah memindahkan aktivitasnya ke rekening lain dalam bank yang sama setelah satu rekening diblokir.

Perluasan pemblokiran ini menunjukkan bahwa penanganan rekening judi online diarahkan untuk menelusuri keterkaitan identitas, bukan hanya memantau satu rekening secara terpisah. Bank perlu memperbarui penilaian risiko, menelaah transaksi yang tidak wajar, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Mekanisme tersebut diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah layanan perbankan dimanfaatkan untuk menerima, menyalurkan, atau menyamarkan dana dari kegiatan ilegal.

Perkembangan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data yang tersedia, hingga April 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 33.252 rekening. Jumlah tersebut bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei, kemudian meningkat lebih tajam hingga mencapai 36.191 rekening pada Juni. Kenaikan ini menggambarkan semakin luasnya penelusuran terhadap rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian digital.

Dian sebelumnya menyebut pertambahan jumlah rekening yang diblokir sebagai indikasi adanya kecenderungan peningkatan aktivitas judi online. Pernyataan tersebut tidak semata-mata menunjukkan jumlah rekening yang ditemukan, tetapi juga mencerminkan pola perputaran dana dan penggunaan rekening yang terus berubah. Pelaku dapat memindahkan aktivitasnya ke rekening lain ketika rekening sebelumnya terdeteksi dan dihentikan aksesnya.

OJK juga mengakui bahwa rekening terkait judi online masih dapat bermunculan kembali meskipun pemblokiran telah dilakukan. Kondisi ini menjadi tantangan karena jaringan pelaku tidak hanya mengandalkan rekening atas nama sendiri, melainkan memanfaatkan rekening pihak lain yang diperoleh melalui berbagai cara. Dengan demikian, pemblokiran perlu diikuti pemantauan berkelanjutan, pertukaran informasi, serta penguatan proses verifikasi nasabah oleh industri perbankan.

Pada pertengahan Juli, Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang disebutnya sangat berbahaya. Rekening yang diperjualbelikan dapat digunakan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan aliran dana hasil perjudian, sementara pemilik rekening berisiko menghadapi konsekuensi hukum dan pembatasan layanan keuangan. Praktik tersebut juga menyulitkan bank dalam mengidentifikasi pelaku sebenarnya.

Untuk mengatasi persoalan itu, OJK berupaya membangun sistem terintegrasi bersama kementerian atau lembaga terkait dan perbankan. Sistem ini diharapkan dapat menampung informasi mengenai rekening judi online, mempercepat pencocokan data, dan mendukung tindakan pemblokiran secara lebih terarah. Integrasi tersebut menjadi penting agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri, sekaligus membantu mencegah rekening baru digunakan untuk mengulangi pola transaksi serupa.

Pengawasan terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan judi online dilakukan dengan menelusuri pola transaksi yang tidak wajar. Salah satu perhatian utama adalah rekening anomali, yakni rekening yang menerima banyak transaksi dengan nilai kecil secara berulang. Pola tersebut dapat menjadi petunjuk adanya aktivitas terkoordinasi, terutama apabila tidak selaras dengan profil atau kebiasaan transaksi pemilik rekening. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor perbankan sekaligus mengidentifikasi rekening yang berpotensi digunakan dalam ekosistem judi online.

Penanganan pemerintah tidak berhenti pada rekening bank. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah juga berupaya memutus akses terhadap berbagai unsur pendukung aktivitas tersebut di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan mencakup konten dan saluran digital yang digunakan untuk mempromosikan atau mengarahkan masyarakat ke situs judi.

Pada 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, modus yang ditangani kini tidak hanya memanfaatkan rekening perbankan. Penggunaan dompet digital, kode QRIS, dan pulsa juga menjadi bagian dari pola yang perlu diawasi. Perluasan sarana transaksi tersebut membuat koordinasi antarlembaga semakin penting dalam mengidentifikasi dan menghentikan rekening maupun instrumen pembayaran yang terindikasi terkait.

Menjelang Piala Dunia 2026, turut ditemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan situs judi. Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Temuan ini memperlihatkan bahwa promosi judi online dapat menyusup ke berbagai bentuk distribusi konten, sehingga pengawasan perlu mencakup layanan keuangan dan ekosistem digital secara bersamaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah di tiga daerah sepanjang September 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap lembaga yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan operasional dan kesehatan bank. Pencabutan izin berarti kegiatan usaha bank dihentikan, sementara proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara berurutan, bank pertama adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut sejak 1 September 2026. Berikutnya, OJK mencabut izin PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, terhitung sejak 17 September 2026. Bank ketiga ialah BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, yang izin usahanya dicabut sejak 25 September 2026.

Pencabutan terhadap tiga bank tersebut menambah daftar BPR atau BPRS bermasalah pada tahun berjalan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola, pengawasan internal, manajemen risiko, dan kepatuhan tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga keberlanjutan industri perbankan rakyat. Nasabah pada bank yang izinnya dicabut dapat mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme penyelesaian simpanan dan proses terkait lainnya melalui OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada awal Agustus, Ketua LPS Anggito Abimanyu menyebut sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli. Ia menjelaskan bahwa mayoritas persoalan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Keterangan itu memberikan gambaran mengenai tantangan yang masih dihadapi sebagian BPR, terutama dalam memastikan pengelolaan yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Fakta pencabutan izin tiga bank tersebut merupakan perkembangan tersendiri dalam pengawasan perbankan. Informasi itu perlu dibedakan dari kebijakan OJK mengenai pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, karena sumber yang dibahas tidak menyatakan adanya hubungan sebab-akibat kedua kebijakan tersebut.