Depok, Jawa Barat — Penyelidikan Polres Metro Depok mengungkap dugaan masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok untuk digunakan oleh warga binaan. Informasi tersebut masih merupakan hasil penyelidikan sementara dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak yang terlibat. Polisi masih mendalami jalur peredaran, cara barang terlarang itu dibawa masuk, serta peran setiap orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan arah penyelidikan awal, seorang petugas rutan berinisial S diduga menjadi perantara bagi warga binaan untuk memperoleh sabu. Petugas tersebut disebut-sebut memiliki akses atau kesempatan untuk mengambil barang dari luar rutan, kemudian membawanya masuk ke lingkungan rutan. Namun, dugaan itu masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pencocokan keterangan yang diperoleh penyidik.
Dalam informasi sementara yang dihimpun, S diduga mengambil sabu dari wilayah Tapos sebelum menyelundupkannya ke Rutan Kelas I Depok. Atas setiap tindakan pengambilan dan pemasukan barang tersebut, petugas itu diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Besaran bayaran tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami untuk mengetahui pola transaksi, pihak pemberi maupun penerima, serta kemungkinan adanya peristiwa serupa.
Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Status dan keterlibatan S tidak dapat dinyatakan sebagai fakta final sebelum seluruh proses penegakan hukum selesai. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penyusupan sabu itu berlangsung sekali atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas di dalam dan sekitar rutan. Keterangan resmi berikutnya diharapkan dapat menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan bukti yang telah diverifikasi.
Kronologi dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok bermula pada 27 September 2026. Pada tanggal tersebut, dua warga binaan berinisial A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu di dalam rutan. Peristiwa itu kemudian direkam dalam sebuah video. Namun, video tersebut baru menjadi viral di masyarakat pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah kejadian berlangsung. Munculnya video viral itu mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga binaan dan petugas yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A dan Y dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Hasil tersebut menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam urine keduanya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas rutan berinisial S. Berbeda dari A dan Y, S dinyatakan negatif berdasarkan tes urine. Keterangan mengenai hasil pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memisahkan fakta penggunaan narkotika oleh warga binaan dari dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam pemeriksaan, Satres Narkoba tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Meski demikian, berdasarkan pengakuan A, penggunaan sabu di dalam rutan disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Penggunaan pertama berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian kembali dilakukan pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026, ketika A dan Y kedapatan mengonsumsi sabu. Rangkaian tanggal tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh dugaan penggunaan narkotika di Rutan Depok. Penyidik tetap perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan hasil tes urine, keterangan para pihak, serta temuan dalam proses penyelidikan tanpa menambahkan fakta yang belum terungkap secara resmi.
Penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mengungkap hubungan warga binaan berinisial A, petugas rutan berinisial S, dan seseorang berinisial R. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, sabu yang digunakan A diperoleh dari R. Nama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok karena diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.
Kepada penyidik, A menerangkan bahwa sabu yang terlihat dalam video viral diperoleh dari wilayah Tapos. Untuk memasukkan narkotika itu ke dalam rutan, A disebut meminta bantuan S. Dalam setiap aksi penyelundupan, A diduga membayar upah sebesar Rp1 juta kepada petugas tersebut. Keterangan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami alur perolehan, pengiriman, dan distribusi sabu di dalam rutan.
Hasil pemeriksaan terhadap S menunjukkan adanya dugaan perintah berulang. S disebut telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu, kemudian membawanya masuk ke Rutan Depok. Setelah berhasil melewati proses masuk, sabu tersebut diberikan kepada dua warga binaan. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain, termasuk pihak yang memasok dan menerima narkotika.
Polisi juga menyampaikan bahwa A dan Y sebelumnya sama-sama ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Status keduanya sebagai warga binaan menjadi bagian penting dalam pemetaan jaringan yang sedang diperiksa. Penyidik masih mendalami keterangan seluruh pihak, termasuk hubungan A dengan serta dugaan keterlibatan S dalam beberapa kali pengambilan sabu. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, jumlah narkotika, serta tanggung jawab setiap orang berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan, bentuk keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan keberadaan sabu di lingkungan rutan. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan informasi yang diperoleh agar gambaran perkara dapat disusun secara utuh.
Dalam proses penyelidikan, dua petugas rutan turut diperiksa. Keduanya diduga memiliki peran yang berbeda. Salah satu petugas diduga menyediakan atau menyelundupkan sabu ke dalam rutan, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tertentu. Namun, dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing petugas maupun memastikan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain meminta keterangan, polisi telah melakukan tes urine terhadap kedua petugas yang diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif. Meski demikian, hasil tes urine tidak serta-merta menghentikan pendalaman terhadap dugaan peran mereka dalam perkara yang sedang diselidiki, karena penyidik tetap perlu memeriksa bukti, keterangan saksi, serta informasi pendukung lainnya.
Setelah seluruh pemeriksaan dan pendalaman selesai, hasilnya akan disampaikan kepada kepala rutan atau instansi terkait. Penyampaian tersebut diperlukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap petugas yang terbukti melanggar ketentuan. Bentuk sanksi nantinya dapat berupa sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku. Polisi maupun pihak rutan belum menyimpulkan jenis sanksi ataupun status hukum kedua petugas sebelum proses penyelidikan memberikan kepastian.

