Hukum  

Surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Terkirim ke Pengadilan Agama, Pos Indonesia Akui Kelalaian

Surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Terkirim ke Pengadilan Agama, Pos Indonesia Akui Kelalaian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama, bukan disampaikan kepada pihak bupati sebagaimana alamat dan tujuan yang semestinya.

Surat dari MA itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian bupati. Karena menyangkut proses hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, keberadaan serta penyampaian surat tersebut menjadi perhatian. Kesalahan pengiriman kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur distribusi dokumen penting yang dilakukan oleh layanan pos.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, melalui sebuah rekaman video. Rekaman itu diperlihatkan oleh kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, Kurniawan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak bupati atas kesalahan yang terjadi. Ia mengakui bahwa pengiriman surat MA tersebut merupakan kelalaian dari pihaknya. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa surat yang semestinya diterima Bupati Gowa telah salah arah dan terkirim ke Pengadilan Agama.

Pengakuan dari PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi beredarnya surat MA terkait perkara uji pendapat DPRD Gowa. Pihak bupati kini memiliki dasar penjelasan dari penyelenggara layanan pengiriman mengenai bagaimana kekeliruan itu dapat terjadi. Meski demikian, rincian mengenai tahapan pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas kelalaian tersebut belum disampaikan dalam pernyataan yang diperlihatkan kepada wartawan.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa persoalan dalam pengiriman surat Mahkamah Agung terletak pada lokasi tujuan pengantaran. Surat tersebut seharusnya diterima di kantor Bupati Gowa, sesuai dengan alamat tujuan yang ditetapkan. Namun, dalam proses pengirimannya, dokumen itu justru diantarkan oleh PT Pos ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Adhi menegaskan, perbedaan lokasi pengantaran tersebut menunjukkan bahwa surat dari Mahkamah Agung tidak sampai kepada pihak yang dituju, yakni Bupati Gowa. Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa bukan merupakan kantor Bupati Gowa, sehingga pengantaran ke lokasi tersebut tidak sesuai dengan tujuan surat. Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas bahwa masalahnya bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen, melainkan mengenai ketidaksesuaian tempat pengiriman dengan alamat yang seharusnya.

Menurut Adhi, dokumen dari Mahkamah Agung itu telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Setelah diserahkan untuk dikirim, surat tersebut semestinya sampai di kantor Bupati Gowa. Akan tetapi, hingga persoalan ini dijelaskan, dokumen itu tidak diterima oleh Bupati Gowa karena justru diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Dengan demikian, keterangan kuasa hukum Bupati Gowa menempatkan titik kesalahan pengiriman pada alamat atau lokasi pengantaran surat. PT Pos mengakui adanya kelalaian dalam pengiriman dokumen tersebut. Adhi juga menekankan urutan peristiwanya: surat telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak sampai ke kantor Bupati Gowa sebagaimana tujuan awalnya. Surat yang semestinya diterima oleh pemerintah daerah itu akhirnya berada di lokasi pengantaran yang berbeda, yaitu kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Surat Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa hingga majelis mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026. Ketiadaan surat tersebut membuat pihak pemerintah daerah tidak mengetahui adanya dokumen yang ditujukan kepada bupati melalui jalur pengiriman resmi. Informasi mengenai keberadaan surat baru terungkap setelah proses perkara berlanjut dan MA menyampaikan bahwa dokumen telah dikirim sebelumnya.

Adhi menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan itu setelah MA menyatakan surat tersebut telah dikirim melalui PT Pos sekitar satu bulan sebelum putusan dibacakan. Pernyataan tersebut kemudian mendorong pemerintah daerah melakukan penelusuran untuk memastikan jalur pengiriman, alamat tujuan, serta pihak yang menerima dokumen. Langkah itu diperlukan karena surat yang disebut telah dikirim tidak pernah sampai ke kantor Bupati Gowa maupun diterima oleh pejabat atau petugas yang berwenang.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya kekeliruan pada alamat tujuan. Dokumen dari MA ternyata dikirim ke kantor Pengadilan Agama, bukan ke kantor Bupati Gowa sebagaimana mestinya. Perbedaan tujuan tersebut menyebabkan surat tidak masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dan tidak diteruskan kepada bupati. Dengan demikian, persoalan bukan semata-mata mengenai keterlambatan penerimaan, melainkan juga kesalahan pengiriman yang membuat dokumen berada di instansi berbeda.

Urutan kejadian itu menjelaskan mengapa Bupati Gowa tidak menerima surat sampai putusan MA diterbitkan. MA lebih dahulu menyatakan dokumen telah dikirim melalui layanan pos, kemudian pemerintah daerah menelusuri keberadaannya setelah memperoleh keterangan tersebut. Dari pemeriksaan itu diketahui surat berada pada alamat Pengadilan Agama. Pos Indonesia selanjutnya mengakui adanya kelalaian dalam proses pengiriman, sehingga surat yang seharusnya ditujukan kepada kantor Bupati Gowa tidak sampai kepada penerima yang semestinya.

Adhi menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah baru memperoleh gambaran lengkap mengenai persoalan tersebut melalui penelusuran setelah adanya penjelasan dari MA. Sampai putusan perkara uji pendapat DPRD Gowa dibacakan pada 1 Oktober 2026, surat itu tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa.

Kesalahan pengiriman surat menjadi perhatian serius bagi pihak Bupati Gowa karena dokumen tersebut berkaitan dengan kesempatan bupati untuk memberikan tanggapan dalam perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Surat resmi itu memuat informasi mengenai perkembangan permohonan uji pendapat DPRD Gowa, sehingga penerimaannya menjadi bagian penting bagi pihak yang berkepentingan. Ketika surat justru terkirim ke Pengadilan Agama, pihak bupati tidak memperoleh pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai proses perkara tersebut.

Kondisi itu kemudian mendorong tim kuasa hukum Bupati Gowa untuk mendatangi langsung Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Tim hukum mengambil langkah itu setelah pihak bupati sebelumnya tidak menerima surat resmi yang semestinya memberikan informasi mengenai perkembangan perkara. Dengan hadir secara langsung, kuasa hukum berupaya memastikan tanggapan bupati dapat disampaikan kepada lembaga yang menangani permohonan tersebut.

Langkah tim kuasa hukum itu dilakukan di tengah terungkapnya kekeliruan dalam proses pengiriman surat oleh Pos Indonesia. Dokumen yang seharusnya diterima pihak Bupati Gowa malah sampai di Pengadilan Agama, sehingga informasi mengenai perkara tidak diterima oleh pihak yang dituju. Situasi tersebut membuat tim hukum perlu mengambil tindakan langsung dengan mendatangi Mahkamah Agung dan menyampaikan tanggapan terkait permohonan DPRD Gowa. Kedatangan pada Jumat tersebut menjadi respons kuasa hukum terhadap tidak diterimanya surat panggilan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.