**Tanah Laut** – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, personel Kodim 1009/Tanah Laut, Korem 101/Antasari, Kodam VI/Mulawarman, kembali terlibat dalam kegiatan pendampingan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, di mana segala bentuk kampanye, termasuk APK seperti spanduk, pamflet, dan baliho, sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., menyampaikan bahwa pihaknya berperan serta dalam mendukung penertiban APK dengan melibatkan personel dari TNI, Polres Tanah Laut, Satpol-PP, serta unsur terkait lainnya. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban APK berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPUD dan Bawaslu.
“Dengan adanya kegiatan penertiban APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib, aman, dan damai dalam menyambut pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Tanah Laut,” ujar Dandim Indar Irawan.
Dandim juga menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan tidak hanya di satu desa atau kecamatan saja, melainkan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam Pilkada, serta untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang baik, aman, nyaman, dan damai di Kabupaten Tanah Laut,” tutup Dandim Indar Irawan.
(Pendim 1009/Tla)