Jakarta | Sarwendah membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, setelah Ruben Onsu melaporkan unggahan Sarwendah. Sikap ini menunjukkan bahwa Sarwendah sedang mempertimbangkan penggunaan jalur hukum sebagai respons atas perkara yang berkembang.
Chris Sam Siwu menyampaikan bahwa Sarwendah memiliki hak hukum yang sama dengan Ruben Onsu untuk mengambil tindakan apabila merasa dirugikan. Hak tersebut mencakup pertimbangan untuk membuat laporan balik terhadap pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik. Namun, pernyataan itu menegaskan adanya peluang langkah hukum, bukan kepastian bahwa laporan balik telah dibuat.
Pernyataan mengenai kemungkinan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah disebut memiliki ruang untuk menentukan langkah yang dianggap sesuai dengan kepentingannya dalam menghadapi laporan atas unggahan tersebut. Chris menekankan kesetaraan hak kedua pihak dalam menggunakan mekanisme hukum. Dengan demikian, perkembangan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan laporan Ruben Onsu, tetapi juga membuka kemungkinan munculnya tindakan hukum dari pihak Sarwendah terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dirasakannya.
Chris Sam Siwu, selaku kuasa hukum Sarwendah, belum mengungkapkan secara terbuka siapa saja pihak yang dimaksud dalam rencana laporan balik tersebut. Informasi yang disampaikan sejauh ini masih bersifat umum dan belum memuat identitas individu maupun kelompok yang kemungkinan akan dilaporkan. Karena itu, belum ada keterangan resmi mengenai pihak mana yang dianggap berkaitan dengan dugaan pernyataan atau informasi yang merugikan Sarwendah.
Selain identitas pihak yang dituju, waktu pembuatan laporan juga belum ditentukan atau disampaikan kepada publik. Chris Sam Siwu hanya menyebutkan adanya peluang dan rencana untuk menempuh langkah hukum apabila unsur-unsur yang diperlukan dinilai telah terpenuhi. Dengan demikian, belum dapat dipastikan kapan laporan tersebut akan dibuat atau apakah proses pelaporannya benar-benar akan dilakukan.
Fokus dugaan pelanggaran yang disebut oleh kuasa hukum adalah pencemaran nama baik terhadap Sarwendah. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan atau informasi tertentu yang dinilai dapat merusak reputasi dan nama baiknya. Namun, rincian mengenai materi yang dipersoalkan, termasuk bentuk pernyataan, pihak yang menyampaikan, serta dasar hukum yang akan digunakan, belum dijelaskan secara lengkap.
Pernyataan mengenai kemungkinan laporan balik perlu dipahami sebagai bagian dari rencana atau opsi hukum, bukan sebagai kepastian bahwa laporan telah atau akan segera diajukan. Pihak Sarwendah masih perlu menentukan langkah berdasarkan penelaahan terhadap bukti dan dugaan pelanggaran yang ada. Sampai terdapat pengumuman resmi, publik belum dapat mengetahui pihak yang akan dilaporkan maupun waktu pengajuan laporan tersebut.
Pembagian tugas dalam menghadapi persoalan hukum Sarwendah telah disepakati secara terpisah. Kantor hukum Chris Sam Siwu menangani aspek perkara yang menjadi ranah pendampingan mereka, terutama langkah-langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan kepentingan Sarwendah dalam proses tersebut. Sementara itu, peristiwa yang berpotensi masuk ke ranah pidana tidak akan ditangani oleh kantor hukum tersebut.
Sarwendah telah menyepakati bahwa perkara pidana akan diserahkan kepada tim kuasa hukum lain. Keputusan itu menjadi bagian dari pengaturan penanganan perkara agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai pembagian kewenangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kantor hukum Chris Sam Siwu tidak mengambil posisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses atau strategi hukum dalam perkara pidana tersebut.
Chris menjelaskan bahwa kantornya tidak akan banyak memberikan tanggapan mengenai perkara pidana. Sikap tersebut diambil karena persoalan pidana berada di luar ranah kerja kantor hukum yang dipimpinnya dalam perkara Sarwendah. Pernyataan itu juga menunjukkan adanya batas yang jelas hal-hal yang dapat disampaikan oleh kantor hukum tersebut dan perkara yang menjadi kewenangan tim lain.
Pembatasan pernyataan bukan berarti persoalan pidana diabaikan, melainkan menyesuaikan dengan kesepakatan penanganan hukum yang telah dibuat. Setiap perkembangan terkait perkara pidana selanjutnya diharapkan disampaikan melalui pihak yang memang menangani urusan tersebut. Adapun kantor hukum Chris tetap berfokus pada bagian perkara yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa mencampuri proses pidana yang telah dipercayakan kepada tim kuasa hukum lain.
Chris menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu terkait persoalan tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengambil jalur hukum apabila merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap suatu tindakan. Chris tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai langkah yang telah dipilih Ruben, melainkan menegaskan penghormatan terhadap proses dan keputusan yang berada dalam ranah hukum.
Di sisi lain, Sarwendah disebut telah memahami serta menyadari risiko dari unggahan yang dibuatnya. Karena itu, ia disebut tidak terkejut ketika kemudian ada pihak yang melaporkannya. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari sikap Sarwendah dalam menghadapi konsekuensi yang mungkin muncul setelah sebuah unggahan disampaikan kepada publik. Pernyataan ini tidak mengubah fakta bahwa persoalan tersebut tetap perlu ditangani sesuai kewenangan dan jalur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, kantor hukum Simon, Sam dan Rekan menegaskan fokusnya pada penyelesaian perkara hak asuh anak. Penanganan itu diarahkan pada proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, ruang kerja kantor hukum tersebut berkaitan dengan perkara hak asuh anak dan tidak diperluas pada persoalan lain di luar mandat yang disebutkan.
Penegasan mengenai fokus pendampingan ini penting untuk membedakan perkara hak asuh anak dari isu hukum lain yang muncul dalam pemberitaan. Kantor hukum Simon, Sam dan Rekan hanya akan menangani penyelesaian perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, sikap Chris tetap berada pada posisi menghormati langkah hukum Ruben, dan Sarwendah disebut telah menyadari risiko atas unggahannya sejak awal.
