Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap aktivis BEM UI, Hafidz Hernanda. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Dalam proses penyidikan, personel Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras telah memeriksa tujuh saksi. Penyidik juga mengumpulkan dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berasal dari sekitar 26 titik. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran kejadian berdasarkan informasi visual dari sejumlah lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, penelusuran rekaman dilakukan dari lokasi kejadian dan sejumlah titik lain. Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan bukti elektronik masih menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Keterangan mengenai pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV itu disampaikan Imron kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Penyidik Jatanras masih mendalami informasi yang telah diperoleh untuk memperjelas dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda. Proses tersebut mencakup pencocokan keterangan para saksi dengan rekaman dari berbagai titik yang telah dikumpulkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara, sehingga kondisi serta keberadaannya dapat diperiksa secara lebih terukur.
Menurut Imron Ermawan, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan di laboratorium dilakukan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan-temuan yang telah diamankan. Analisis forensik dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan, termasuk pendataan, pengujian, dan pencocokan dengan informasi lain yang diperoleh penyidik. Namun, proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keterangan final mengenai keterkaitan setiap barang dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Pengiriman barang bukti ke Puslabfor menjadi salah satu tahapan dalam upaya polisi mengumpulkan serta memeriksa petunjuk secara ilmiah. Penyidik juga tetap melakukan pendalaman berdasarkan keterangan, rekaman, dan informasi lain yang tersedia dalam perkara tersebut. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan berikutnya. Pada saat yang sama, status perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandai perubahan tahapan proses hukum, tetapi belum menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun bagaimana hasil analisis terhadap barang-barang yang telah diperiksa.
Peristiwa yang menimpa Hafidz Hernanda bermula setelah ia menghadiri konsolidasi organisasi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Hafidz disebut sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2024. Seusai kegiatan tersebut, ia kemudian meninggalkan lokasi dan pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan pulang, Hafidz diduga mengalami penyerangan oleh orang tidak dikenal. Peristiwa itu dilaporkan berlangsung sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Hingga tahap awal penanganan, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara pasti identitas pihak yang diduga terlibat maupun rangkaian tindakan yang terjadi di lokasi.
Keterangan mengenai kejadian tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas, serta pengumpulan informasi lain yang relevan. Karena itu, istilah penyerangan oleh orang tidak dikenal digunakan sebagai dugaan berdasarkan laporan awal, bukan sebagai kesimpulan mengenai pelaku atau motif kejadian. Detail tentang kondisi Hafidz dan situasi tepat sebelum peristiwa juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
Lokasi kejadian berada di kawasan permukiman dan jalan penghubung di Jakarta Selatan. Dengan waktu kejadian yang diperkirakan sekitar tengah malam, penyidik perlu menyusun kembali rute perjalanan Hafidz sejak meninggalkan konsolidasi hingga tiba di Jalan Tebet Barat Dalam IX. Rekonstruksi kronologi tersebut dapat membantu memastikan urutan peristiwa, termasuk kemungkinan adanya saksi atau rekaman dari titik-titik yang dilalui.
Polisi selanjutnya mendalami laporan tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian. Penyelidikan mencakup verifikasi waktu, lokasi, keterangan Hafidz, serta informasi dari pihak lain yang mengetahui perjalanan atau kondisi di sekitar tempat kejadian. Sampai fakta-fakta itu terkonfirmasi, dugaan keterlibatan orang tidak dikenal dan motif serangan masih harus diperlakukan secara hati-hati.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat setelah memperoleh persetujuan dari Hafidz, salah satu korban dalam kejadian itu. Langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat ditelusuri secara resmi dan seluruh dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Dalam laporan itu, BEM UI mencantumkan sejumlah dugaan perkara. Pertama, pencurian yang disertai kekerasan di jalan umum. Kedua, penganiayaan yang diduga telah direncanakan. Ketiga, pengancaman terhadap korban. Penyebutan beberapa dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menilai unsur pidana dari setiap tindakan yang dilaporkan.
Setelah kejadian, kondisi Hafidz dilaporkan mengalami sejumlah cedera. Korban mengalami cedera pada bagian kepala, memar di wajah, serta luka robek pada bibir. Selain itu, terdapat lecet pada punggung dan kaki. Rangkaian luka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan karena dapat membantu menggambarkan tingkat kekerasan yang dialami serta mencocokkan keterangan korban dengan temuan medis.
Untuk mendukung laporan, BEM UI membawa dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen itu diserahkan sebagai bahan pendukung penyelidikan dan diharapkan dapat membantu aparat memahami kondisi korban secara objektif. Saat ini, Hafidz masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya memperoleh perawatan medis. BEM UI menyatakan proses pendampingan terhadap korban tetap dilakukan selama penanganan perkara berlangsung.
Baca juga: Inovasi Pendidikan melalui Teknologi AI di Makassar | Meningkatkan Diplomasi Budaya Melalui Program Pembelajaran Seni
