Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian inflasi agar laju kenaikan harga tetap berada di bawah 3,5 persen. Arahan tersebut disampaikan di tengah peningkatan inflasi nasional yang tercatat pada September 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, inflasi tahunan pada periode tersebut mencapai 3,28 persen, naik dibandingkan angka 3,19 persen pada Agustus 2026.
Perkembangan serupa juga terlihat pada inflasi bulanan. Inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen, meningkat dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut menunjukkan adanya tekanan harga yang perlu diantisipasi secara lebih terkoordinasi, khususnya oleh pemerintah daerah. Penguatan pemantauan pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga menjadi bagian penting untuk mencegah peningkatan inflasi berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.
Menurut perkembangan yang disampaikan dalam rapat, kenaikan inflasi bulanan terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari sehingga perubahan harganya dapat segera memengaruhi daya beli. Karena itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga ketersediaan komoditas serta mengendalikan gejolak harga di wilayah masing-masing.
Tito menyampaikan arahan itu saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian. Forum itu menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, terutama dalam menjaga produksi serta distribusi pangan yang berpengaruh terhadap stabilitas inflasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk terus menjaga laju inflasi agar tetap berada di bawah 3,5 persen. Batas tersebut penting karena sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah. Tito meminta setiap daerah mencermati perkembangan harga dan kenaikan inflasi secara serius agar laju inflasi tidak menembus batas tersebut.
Menurut Tito, inflasi yang melampaui 3,5 persen dikhawatirkan semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok yang paling perlu mendapat perhatian ialah masyarakat yang berada pada 20 persen terbawah, terutama mereka yang termasuk desil pertama dan desil kedua. Bagi kelompok tersebut, kenaikan harga dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pengendalian inflasi di daerah perlu dilakukan secara konsisten dengan memperhatikan perubahan harga yang terjadi di masyarakat.
Tito juga menjelaskan bahwa tekanan inflasi dapat berasal dari sejumlah sektor dengan karakter yang berbeda. Dalam perkembangan inflasi tahunan, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar. Kondisi itu terutama berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dipicu konflik geopolitik global. Perubahan pada harga energi kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam upaya menjaga inflasi tetap sesuai sasaran.
Selain transportasi, perubahan harga pangan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Harga pangan memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Ketika harga kebutuhan pangan meningkat, ruang belanja masyarakat menjadi lebih terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memantau pergerakan harga pangan sekaligus mencermati berbagai faktor yang dapat mendorong kenaikan inflasi. Pesan Tito menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap setiap kenaikan harga agar inflasi tidak melewati target 3,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang mencatat inflasi tinggi segera mengambil langkah konkret untuk menekan kenaikan harga. Arahan tersebut ditujukan agar pengendalian inflasi dilakukan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan, sehingga laju inflasi daerah dapat dijaga tetap di bawah 3,5 persen. Pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan harga serta memastikan tindak lanjut dilakukan terhadap perkembangan yang menunjukkan tekanan kenaikan.
Langkah pengendalian perlu dilaksanakan sesuai kewenangan dan tingkat pemerintahan masing-masing. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan koordinasi dalam merespons perubahan harga, menyusun tindakan yang diperlukan, serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar diarahkan untuk menahan inflasi. Daerah yang masuk dalam perhatian diminta tidak menunda pelaksanaan langkah tersebut.
Pada tingkat provinsi, wilayah yang menjadi perhatian adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Pemerintah provinsi di wilayah tersebut diminta segera melakukan tindakan konkret untuk mengendalikan kenaikan harga dan menjaga stabilitas inflasi. Arahan ini mencakup penguatan pemantauan serta koordinasi pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah.
Pada tingkat kabupaten, daerah yang disorot meliputi Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Pemerintah kabupaten terkait perlu segera menindaklanjuti arahan pengendalian inflasi melalui langkah yang terukur. Perkembangan harga dan pelaksanaan kebijakan perlu dipantau secara berkala agar upaya menahan inflasi dapat berjalan efektif.
Pada tingkat kota, wilayah yang disebut adalah Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Pemerintah kota di daerah tersebut diminta mengambil tindakan segera untuk menekan kenaikan harga. Seluruh langkah pengendalian perlu dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi antarpemangku kepentingan dan pemantauan yang berkelanjutan, dengan sasaran menjaga inflasi tetap berada di bawah 3,5 persen.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai proksi inflasi daerah pada pekan kedua Oktober 2026. Penyampaian perkembangan IPH itu menjadi bagian dari pemantauan kondisi harga di berbagai daerah, terutama wilayah yang menunjukkan kenaikan cukup tinggi. Melalui indikator tersebut, pemerintah dapat melihat perubahan harga yang berlangsung di daerah dan mengenali komoditas yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Pemerintah daerah, khususnya yang mencatat perkembangan harga tinggi, diminta segera berkoordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, serta pelaku usaha di sektor pangan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi komoditas yang perlu distabilkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Langkah koordinatif ini juga diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga, sehingga perubahan harga pangan dapat dipantau dan ditangani melalui kerja sama pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga di daerah sekaligus membantu mempertahankan inflasi nasional agar tetap berada di bawah target 3,5 persen. Daerah yang mengalami perkembangan harga tinggi perlu memberikan perhatian terhadap komoditas yang berkontribusi terhadap perubahan tersebut, dengan melibatkan lembaga pangan dan pelaku usaha dalam koordinasi yang cepat. Bagi Tito, stabilitas harga makanan dan minuman harus menjadi perhatian utama karena dampaknya berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, terutama kelompok kelas bawah. Perubahan harga pada kebutuhan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sehingga pengendaliannya menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah daerah dalam memantau perkembangan inflasi.

