Kabupaten Dairi | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menyampaikan permohonan maaf kepada Romanto Nadeak dan keluarganya terkait dugaan kekerasan yang melibatkan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir. Permohonan maaf itu disampaikan saat Rina menemui Romanto di kediamannya pada Jumat, 9/9. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi jajaran Polres Samosir.
Romanto merupakan warga Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Ia diduga dipaksa mengaku telah mencuri besi dan mengalami penganiayaan ketika menjalani pemeriksaan. Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai perlakuan yang dialaminya saat berhadapan dengan personel kepolisian. Hingga perkara ini ditangani, keterangan tersebut tetap merupakan dugaan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan proses yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan korban dan keluarga, Rina menyatakan bahwa dugaan tindakan personel tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyampaikan penyesalan atas kejadian yang dilaporkan dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. Kunjungan itu juga menjadi kesempatan bagi Kapolres untuk mendengar langsung keterangan Romanto dan keluarganya mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Permohonan maaf dari pimpinan kepolisian tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh dugaan sebagai fakta. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengklarifikasi kronologi pemeriksaan, tindakan yang diduga terjadi, serta pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, keterangan korban, keluarga, dan personel yang diperiksa perlu dicermati secara berimbang. Pemeriksaan internal maupun proses lain yang relevan diharapkan dapat mengungkap apa yang terjadi dan memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam setiap pemeriksaan, termasuk ketika seseorang dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana. Rina menyatakan permohonan maaf kepada Romanto dan keluarganya, sementara dugaan kekerasan tersebut masih harus dipastikan melalui penyelidikan. Informasi mengenai hasil pemeriksaan personel dan perkembangan penanganan kasus menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas, serta hak semua pihak tetap dihormati sepanjang proses berlangsung.
Propam Polres Samosir tengah memeriksa tujuh personel yang diduga terlibat dalam perkara dugaan kekerasan terhadap Romanto Nadeak. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa tersebut. Sejauh ini, pemeriksaan awal terhadap ketujuh personel telah dilakukan, tetapi proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum dapat dinyatakan selesai.
Rina menyampaikan bahwa institusinya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap keterangan dan informasi yang diperoleh, menurutnya, akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Penanganan dilakukan melalui mekanisme yang ada agar dugaan yang muncul dapat ditelaah secara cermat, dengan tetap memperhatikan prosedur serta hak semua pihak selama proses berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada personel yang nantinya terbukti bersalah. Pernyataan itu tidak berarti bahwa ketujuh personel telah dinyatakan melakukan kekerasan; penentuan tanggung jawab harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku. Karena itu, perkembangan perkara perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa mendahului kesimpulan atau menganggap dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Selain pemeriksaan internal, Rina menyatakan pihaknya akan mengupayakan pemulihan nama baik Romanto di mata publik. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menangani dampak perkara secara bertanggung jawab, di samping memastikan proses hukum berjalan. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap, bukan melalui spekulasi atau penilaian sepihak.
Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, publik diminta memberi ruang bagi proses untuk menuntaskan klarifikasi. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan setelah terdapat perkembangan yang dapat dipastikan. Polres Samosir menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai aturan, termasuk mengambil langkah terhadap personel apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sampai keputusan tersebut ditetapkan, status para personel tetap sebagai pihak yang sedang diperiksa atas dugaan keterlibatan.
Keluarga Romanto Nadeak menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami Romanto dalam dugaan kekerasan yang melibatkan personel Polres Samosir. Bagi keluarga, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penyampaian penyesalan, tetapi perlu ditangani melalui proses yang jelas, terbuka, dan memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Mereka berharap setiap fakta diperiksa secara cermat agar penanganan perkara tidak mengabaikan pengalaman maupun kepentingan korban.
Keluarga meminta personel yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menginginkan penyelesaian yang adil, dengan tetap memperhatikan hak Romanto sebagai korban, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Menurut keluarga, pemulihan nama baik Romanto merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara. Mereka berharap informasi dan langkah penanganan yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesan yang merugikan dirinya sebelum seluruh persoalan diperiksa secara tuntas.
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa keluarga menerima kedatangan Kapolres bersama para pejabat utama Polres Samosir. Dalam pertemuan itu, keluarga juga menerima permohonan maaf yang disampaikan. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi keluarga dan kepolisian, meskipun tuntutan keluarga mengenai proses terhadap personel yang diduga terlibat serta pemulihan hak dan nama baik Romanto tetap menjadi perhatian dalam penyelesaian selanjutnya.
Keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Samosir untuk membicarakan langkah berikutnya. Koordinasi itu diharapkan membantu memperjelas tahapan penanganan perkara, kebutuhan korban, dan bentuk tindak lanjut yang dapat ditempuh. Proses penyelesaian direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan. Keluarga berharap rentang waktu tersebut dimanfaatkan untuk menindaklanjuti perkara secara serius, menyampaikan perkembangan dengan jelas, dan memastikan semua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan. Mereka menekankan bahwa penyelesaian yang adil harus mencakup pemeriksaan yang bertanggung jawab, perhatian terhadap hak korban, serta langkah nyata untuk memulihkan nama baik Romanto, bukan hanya kesepakatan dalam pertemuan.
Menurut keterangan dalam bahan, dugaan penganiayaan terhadap Romanto Nadeak bermula pada 1 Oktober 2026. Pada hari itu, Romanto berangkat dari Hite Hotang menuju Samosir dengan mengendarai sepeda motor. Ketika tiba di Haria Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, ban sepeda motornya kempes. Ia kemudian memarkirkan kendaraan dan berjalan untuk mencari tempat tambal ban. Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pekerja proyek mendatanginya dan menuduhnya mencuri besi. Tuduhan itu menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan dan mendapat perhatian publik.
Bahan menyebut Romanto menerima perlakuan kasar setelah dituduh melakukan pencurian, lalu dibawa ke Polres Samosir untuk diperiksa. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, tidak ditemukan bukti bahwa Romanto melakukan pencurian besi. Romanto juga mengaku mengalami perlakuan yang merendahkan selama berada di sana. Ia disebut dipaksa merangkak tanpa pakaian selama sekitar 30 menit pada malam hari. Keterangan tersebut merupakan pengakuan mengenai dugaan perlakuan yang dialaminya, bukan penetapan bahwa seluruh peristiwa telah dibuktikan. Informasi yang tersedia menggambarkan urutan kejadian dari tuduhan di lokasi proyek hingga pemeriksaan di kantor polisi, tanpa merinci adanya bukti pencurian.
Selain itu, Romanto disebut diborgol hingga pagi. Ia juga mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Rincian mengenai perlakuan tersebut disampaikan sebagai dugaan dan pengakuan dalam bahan, sehingga perlu dipahami sesuai atribusinya. Berdasarkan kronologi yang tersedia, tuduhan pencurian mendahului tindakan membawa Romanto untuk diperiksa, sementara tidak ditemukan bukti bahwa ia mencuri. Bahan tidak memberikan keterangan tambahan mengenai hasil pemeriksaan atau langkah lanjutan setelah kejadian, sehingga bagian ini tidak menyimpulkan hal di luar informasi tersebut. Kejadian dugaan pemaksaan pengakuan dan penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Dampak Limbah Industri Terhadap Sungai Cimanceuri | Tangkap Tangan KPK Terhadap Lampri dan Aset yang Mencuat | Memperkuat Iklim Investasi: Tindakan Tegas Polri terhadap Pungli dan Premanisme







