JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengusulkan pergantian yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini ditujukan bagi kondisi ketika yayasan yang tercantum dalam kerja sama tidak memberikan kontribusi nyata terhadap operasional maupun pembinaan dapur. Dengan demikian, mitra tidak harus terus berada dalam hubungan kelembagaan yang dinilai tidak mendukung kelancaran pelaksanaan layanan pemenuhan gizi.
Kesempatan tersebut ditempuh melalui pembaruan perjanjian kerja sama pengelola SPPG dalam proses registrasi program MBG. Pada tahap ini, struktur kemitraan dapat ditinjau kembali agar pihak yang menaungi dan mengelola dapur memiliki peran yang jelas. Usulan pergantian yayasan tetap perlu mengikuti mekanisme administrasi serta ketentuan yang ditetapkan BGN, sehingga perubahan pengelola berlangsung secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan hubungan kemitraan menjadi bagian penting karena operasional SPPG membutuhkan dukungan yang berkelanjutan. Yayasan yang menaungi dapur diharapkan tidak hanya tercatat sebagai pihak dalam dokumen kerja sama, tetapi juga berperan dalam pembinaan, koordinasi, dan penguatan pengelolaan layanan. Ketika dukungan tersebut tidak tersedia, beban pelaksanaan berisiko lebih besar ditanggung oleh mitra yang menjalankan kegiatan sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, BGN berupaya memastikan hubungan mitra, yayasan, dan pengelola SPPG berjalan sesuai tujuan program. Fokusnya bukan semata-mata pada perubahan nama lembaga, melainkan pada pembentukan kemitraan yang mampu mendukung kualitas layanan dan kesinambungan operasional dapur. Pengaturan tersebut diharapkan mencegah tambahan beban bagi pihak yang menjalankan SPPG sekaligus menjaga agar pelaksanaan MBG tetap terarah, transparan, dan berorientasi pada penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan dalam hubungan kerja mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam sejumlah kasus, yayasan yang tercatat sebagai pihak yang menaungi SPPG disebut tidak menjalankan kegiatan operasional secara nyata. Yayasan tersebut juga dinilai tidak memberikan pembinaan kepada mitra ataupun terlibat dalam aktivitas sehari-hari di dapur SPPG. Meski demikian, yayasan tetap meminta mitra menyetorkan sejumlah dana yang besarannya dikaitkan dengan jumlah ompreng atau porsi makanan yang disalurkan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena peran administratif yayasan tidak selalu diikuti kontribusi langsung terhadap pelaksanaan program. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa terdapat mitra yang telah membangun dapur dan menyiapkan fasilitas untuk menjalankan layanan, tetapi masih diminta membayar kepada yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional SPPG. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya ketidakseimbangan beban yang ditanggung mitra dan manfaat atau dukungan yang diterima dari yayasan.
BGN memandang praktik semacam itu dapat menimbulkan beban tambahan bagi mitra pembangunan. Biaya yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengadaan bahan pangan, pemeliharaan fasilitas, peningkatan kebersihan, serta penguatan pengelolaan dapur berpotensi terserap untuk pembayaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan. Apabila beban tersebut terus berlangsung, mitra mungkin menghadapi tekanan dalam menjaga efisiensi operasional SPPG. Dampaknya dapat merembet pada kualitas makanan, baik dari sisi pemilihan bahan, pengolahan, maupun ketepatan distribusi kepada penerima manfaat. Karena itu, BGN menilai hubungan mitra dan yayasan perlu ditata agar setiap pihak memiliki peran yang jelas, memberikan kontribusi yang terukur, dan tidak membebankan biaya yang tidak proporsional kepada pelaksana layanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) membuka opsi pergantian yayasan bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari penataan kemitraan. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan program berjalan lebih efisien, adil, dan mampu memanfaatkan anggaran secara maksimal. Opsi tersebut memberi ruang bagi mitra untuk menyesuaikan bentuk kerja sama apabila yayasan yang menjadi mitra tidak memberikan kontribusi dalam pengelolaan dapur.
Penegasan mengenai hal itu disampaikan oleh Sudaryono. Ia menyatakan bahwa mitra yang merasa dirugikan dapat mengganti yayasan, terutama apabila keberadaan yayasan tersebut tidak berperan dalam operasional atau pengelolaan dapur. Dengan demikian, kemitraan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kontribusi yang mendukung pelaksanaan program di lapangan.
BGN menekankan bahwa dana MBG harus diarahkan untuk menghasilkan makanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat. Setiap unsur dalam pengelolaan program perlu mendukung tujuan tersebut, termasuk pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada penerima. Penataan hubungan dengan yayasan menjadi salah satu cara untuk menjaga agar sumber daya yang tersedia benar-benar digunakan sesuai kebutuhan program.
Selain efisiensi dan pemenuhan kebutuhan gizi, pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pilihan untuk mengganti yayasan diberikan dalam kerangka memastikan kemitraan tetap berjalan sesuai fungsi dan tujuan MBG. BGN menyampaikan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk mendukung penggunaan anggaran yang tepat sasaran, tanpa mengurangi fokus utama program dalam menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Untuk menindaklanjuti persoalan dalam pelaksanaan kerja sama, Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan mekanisme penggantian yayasan melalui dua portal registrasi. Portal pertama diperuntukkan bagi yayasan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon mitra. Portal kedua disediakan bagi mitra yang hendak mengajukan yayasan pengganti. Pemisahan kanal ini diharapkan membuat proses administrasi lebih terarah, sekaligus memudahkan BGN mengidentifikasi pihak yang mengajukan maupun pihak yang diajukan.
Melalui portal mitra, pengusul dapat menyampaikan permohonan pergantian yayasan dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan. Mitra juga dapat menjelaskan persoalan yang terjadi selama menjalankan kerja sama, termasuk menyertakan bukti pendukung mengenai kerugian atau kendala yang dialami. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian karena membantu memberikan gambaran mengenai kondisi kemitraan secara lebih objektif. Sementara itu, yayasan yang diajukan perlu melakukan registrasi pada portal yang telah disediakan dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Setiap pengajuan yang diterima akan diproses BGN berdasarkan ketentuan serta mekanisme registrasi yang ditetapkan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan informasi, penelaahan dokumen pendukung, dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dengan proses tersebut, pergantian yayasan tidak hanya didasarkan pada permintaan sepihak, tetapi juga mempertimbangkan bukti, kepatuhan administratif, dan kelayakan calon mitra. BGN dapat menggunakan hasil verifikasi sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan program.
Kebijakan ini diarahkan untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih sehat, tertib, dan saling bertanggung jawab. Pada akhirnya, anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat dikonversi secara maksimal menjadi menu yang memiliki kualitas dan kandungan gizi baik, diterima dengan baik oleh penerima manfaat, serta dikelola secara akuntabel dan transparan. Mekanisme registrasi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keberlanjutan pelaksanaan program.

