Hukum  

Empat Tersangka Pencurian dengan Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

Empat Tersangka Pencurian dengan Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai kejadian pencurian yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Aksi pencurian itu terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang warga negara Cina. Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi di tempat umum untuk menggeser atau memindahkan tas milik korban sebelum mengambil barang yang berada di dalamnya.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Rekaman itu menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian dan membantu menggambarkan dugaan aksi pencurian di lokasi. Penyebaran video turut mendorong perhatian terhadap penanganan perkara, meskipun proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan informasi dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri hingga berujung pada penangkapan empat orang yang diduga sebagai tersangka. Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian aksi yang terjadi di outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas.

Setelah video dan laporan mengenai dugaan pencurian ditelusuri, penyidik bergerak untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai waktu kejadian, cara pelaku menjalankan aksinya, serta kondisi di sekitar lokasi.

Selain meminta keterangan, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar TKP. Rekaman tersebut dianalisis untuk mencermati pergerakan orang dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Penyidik juga mencocokkan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman dengan informasi dari laporan dan hasil pemeriksaan di lapangan. Proses analisis itu menjadi bagian penting dalam mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keberadaan orang-orang yang dicurigai.

Dari hasil pengumpulan informasi dan pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa sejumlah orang yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penelusuran berada di wilayah Purwakarta. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke area istirahat atau rest area KM 88B, Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menemukan beberapa orang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi penyelidikan.

Dalam tindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pengamanan dilakukan setelah polisi menghubungkan keterangan, rekaman, serta ciri-ciri yang diperoleh selama proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik mendalami peran masing-masing orang, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan peristiwa pencurian bermodus geser tas. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan fakta kejadian dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Pengembangan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan membawa penyidik pada penelusuran kendaraan yang diduga digunakan ketika aksi pencurian berlangsung. Informasi mengenai kendaraan tersebut diperoleh melalui keterangan dan materi pendukung yang sedang diperiksa, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran dilakukan untuk mencocokkan ciri-ciri kendaraan dengan gambaran yang terekam pada saat peristiwa berlangsung.

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan itu memiliki ciri-ciri yang dinilai identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV. Temuan tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pencocokan dengan rangkaian informasi yang telah dikumpulkan penyidik.

Selain kendaraan, polisi juga menyita satu file rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan pencurian. Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang ditelusuri untuk melihat waktu, situasi, serta kemungkinan pergerakan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap materi tersebut dilakukan bersama barang-barang lain yang ditemukan selama proses pengembangan.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan ketika pencurian berlangsung. Seluruh barang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan sesuai kebutuhan penyelidikan. Polisi masih mencocokkan kendaraan, rekaman, barang milik korban, serta pakaian yang ditemukan dengan keterangan dan fakta-fakta lain dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memastikan keterkaitan setiap barang dengan peristiwa yang sedang ditangani.

Menurut Jerico, para tersangka diduga menggunakan modus geser tas untuk mengambil barang milik pengunjung ketika perhatian pemiliknya teralihkan. Dalam praktiknya, tas atau barang berharga yang diletakkan di atas meja maupun kursi menjadi sasaran. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ramai, percakapan, atau aktivitas lain yang membuat korban tidak segera menyadari perpindahan barang tersebut. Modus ini dapat berlangsung cepat sehingga korban baru mengetahui kehilangan setelah meninggalkan lokasi atau hendak menggunakan barang yang dibawanya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan dugaan aksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, beberapa lokasi yang turut diperiksa lain Mall Semanggi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung. Informasi mengenai lokasi-lokasi itu masih menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dan perlu dicocokkan dengan laporan maupun bukti lain yang telah dikumpulkan.

Polisi juga memeriksa rangkaian peristiwa untuk mengetahui waktu, cara, dan pola dugaan pencurian yang terjadi. Selain itu, penyidik mendalami keterkaitan para terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pembagian tugas saat menjalankan aksinya. Peran masing-masing tersangka juga masih ditelusuri untuk memastikan siapa yang diduga mengamati situasi, mengalihkan perhatian, mengambil barang, atau membantu membawa hasil kejahatan. Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan akan dibandingkan dengan rekaman kamera pengawas, laporan korban, serta alat bukti lain yang relevan.

Langkah pendalaman tersebut dilakukan untuk membangun gambaran perkara secara utuh dan memastikan setiap dugaan perbuatan memiliki dasar pembuktian yang memadai. Dalam prosesnya, penyidik tetap menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak pada seluruh lokasi yang didalami. Atas dugaan pencurian tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.