Kabut Asap Dorong Kualitas Udara Palembang ke Kategori Sangat Berbahaya

Kabut Asap Dorong Kualitas Udara Palembang ke Kategori Sangat Berbahaya

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah berada pada kategori hitam atau sangat berbahaya bagi kesehatan. Peringatan tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi polutan di udara sudah mencapai tingkat yang memerlukan perhatian serius, terutama dari masyarakat yang tinggal, bekerja, atau beraktivitas di luar ruangan. Kondisi ini juga menjadi penanda bahwa paparan udara tercemar tidak dapat dipandang sebagai gangguan lingkungan biasa.

Informasi mengenai tingkat pencemaran itu diperoleh dari pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang hingga pagi hari. Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi memengaruhi kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menyikapi perubahan kualitas udara tersebut.

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan informasi mengenai status udara Palembang itu. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk mengambil langkah perlindungan, seperti mengurangi kegiatan di luar ruangan, mengenakan masker yang sesuai ketika harus bepergian, dan menutup akses masuk udara luar apabila diperlukan. Masyarakat juga perlu memantau pembaruan resmi dari BMKG serta instansi terkait agar dapat menyesuaikan kegiatan dengan perkembangan kondisi atmosfer.

Status sangat berbahaya dapat berdampak lebih luas apabila berlangsung dalam waktu lama. Selain membatasi aktivitas luar ruang, warga disarankan memperhatikan gejala seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau tenggorokan yang terasa perih. Kelompok rentan sebaiknya memperoleh perlindungan lebih ketat dan segera mencari bantuan medis apabila mengalami keluhan yang memburuk. Kewaspadaan bersama diperlukan untuk mengurangi risiko kesehatan selama kabut asap masih memengaruhi wilayah Palembang.

Hasil pengukuran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan kondisi kualitas udara yang sangat mengkhawatirkan di Palembang. Berdasarkan pemantauan di Stasiun Musi 2 pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai angka tertinggi sebesar 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Nilai tersebut berada dalam kategori sangat berbahaya, sehingga menandakan adanya risiko serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan gangguan pernapasan.

PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni lebih kecil atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukuran tersebut membuat partikulat dapat bertahan di udara dan masuk jauh ke dalam sistem pernapasan ketika terhirup. Paparan dalam konsentrasi tinggi berpotensi memperburuk penyakit pernapasan, memicu iritasi, serta meningkatkan beban kesehatan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak kabut asap.

Dalam pemantauan BMKG, konsentrasi PM2.5 diukur menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Metode ini bekerja dengan memantau perubahan intensitas sinar beta setelah melewati material partikulat yang terkumpul pada media penyaring. Semakin banyak partikel yang tertahan, semakin besar pula pelemahan sinar yang terukur. Hasil pengukuran kemudian dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³), yang menunjukkan massa partikulat dalam setiap volume udara.

Angka 903,6 µg/m³ menggambarkan tingkat pencemaran yang jauh di atas kondisi udara sehat. Data tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pemantauan berkelanjutan selama kabut asap berlangsung. Masyarakat disarankan memperhatikan informasi resmi mengenai kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan pelindung pernapasan yang sesuai apabila harus beraktivitas di area dengan paparan asap tinggi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut memburuknya kualitas udara di Palembang dipengaruhi oleh asap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap dari peristiwa tersebut terbawa masuk ke wilayah Kota Palembang, sehingga kondisi udara di perkotaan ikut terdampak. Situasi ini menunjukkan bahwa kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi di dalam kota, tetapi juga oleh sumber polusi yang berada di wilayah sekitarnya.

Pergerakan asap menuju Palembang berkontribusi terhadap meningkatnya konsentrasi partikulat halus di udara. Partikulat tersebut menjadi salah satu unsur yang dipantau dalam penilaian kualitas udara karena dapat bertahan di atmosfer dan mengurangi kejernihan udara. Ketika kabut asap menyelimuti wilayah kota, kandungan partikulat halus yang terukur dapat mengalami peningkatan, terutama apabila asap terus terbawa masuk dari wilayah lain.

Pengaruh kabut asap itu tercermin dalam hasil pemantauan di Stasiun Musi 2. Data dari stasiun tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi partikulat halus, yang menjadi indikator penting dalam menggambarkan kondisi udara Palembang. Pemantauan ini memberikan gambaran mengenai seberapa besar dampak asap kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan udara di kota, sekaligus memperlihatkan hubungan masuknya asap dan penurunan kualitas udara.

Dengan demikian, memburuknya kualitas udara Palembang berkaitan erat dengan keberadaan asap karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap yang terbawa ke kota meningkatkan beban partikulat di atmosfer dan mendorong hasil pengukuran di Stasiun Musi 2 ke tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut menjadikan pemantauan kualitas udara penting dilakukan untuk mengikuti perubahan konsentrasi partikulat halus selama kabut asap masih memengaruhi Palembang.

Wandayantolis mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara Palembang berada pada tingkat sangat berbahaya. Pembatasan tersebut diperlukan agar warga tidak terlalu lama terpapar kabut asap dan polutan yang terkandung di udara. Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas yang tidak mendesak di ruang terbuka, termasuk kegiatan olahraga, pekerjaan, maupun keperluan lain yang dapat ditunda hingga kondisi udara membaik.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada warga yang memiliki gangguan pernapasan. Paparan udara yang buruk dapat meningkatkan risiko munculnya keluhan pada saluran pernapasan dan berpotensi memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Karena itu, kelompok tersebut diimbau lebih membatasi aktivitas di luar rumah serta mempertimbangkan kondisi kesehatan sebelum melakukan kegiatan di luar ruangan. Anggota keluarga juga perlu membantu memastikan mereka tetap berada di lingkungan dengan paparan asap yang lebih rendah.

Apabila harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker dan kacamata sebagai perlindungan diri. Masker digunakan untuk membantu mengurangi paparan partikel di udara, sedangkan kacamata dapat melindungi mata dari iritasi akibat kabut asap. Penggunaan perlindungan tersebut tetap perlu disertai dengan pembatasan durasi berada di luar ruangan. Imbauan ini berlaku selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat berbahaya, dengan perhatian utama pada pencegahan gangguan pernapasan dan ISPA, terutama bagi warga yang telah memiliki riwayat masalah pernapasan.