Enam Alumni Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda dalam Mutasi Polri Era Suyudi

Enam Alumni Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda dalam Mutasi Polri Era Suyudi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 untuk menduduki jabatan kepala kepolisian daerah (kapolda). Penunjukan tersebut tercantum dalam kebijakan mutasi Polri tertanggal 2 Oktober 2026. Langkah ini menjadi salah satu keputusan awal Suyudi setelah memimpin institusi kepolisian, sekaligus menandai adanya rotasi dan promosi terhadap sejumlah perwira tinggi.

Suyudi merupakan jenderal polisi bintang empat dan berasal dari Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Kesamaan latar belakang angkatan dengan enam perwira yang ditunjuk menjadi salah satu catatan penting dalam mutasi kali ini. Meski demikian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan organisasi dalam menata kebutuhan kepemimpinan serta penempatan perwira tinggi di lingkungan Polri.

Mutasi, rotasi, dan promosi itu dilakukan sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, keputusan tertanggal 2 Oktober 2026 tersebut menjadi kebijakan perdana yang diumumkan setelah pergantian kepemimpinan di tingkat tertinggi Polri. Penunjukan enam alumni Akpol 1994 sebagai kapolda memperlihatkan bahwa penataan jabatan langsung dilakukan pada awal masa kepemimpinan Suyudi, tanpa mengubah inti kebijakan bahwa seluruh proses tetap berada dalam kerangka kebutuhan organisasi dan pembinaan karier perwira.

Mutasi Polri pada era Suyudi menempatkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah. Penunjukan tersebut menunjukkan bahwa angkatan yang dilantik pada 1994 masih memperoleh kepercayaan untuk mengisi posisi strategis dalam struktur kepemimpinan Polri. Para perwira itu disebut memiliki pangkat jenderal bintang dua dan dipercaya menjalankan tugas sebagai kapolda di sejumlah wilayah.

Nama yang tercantum dalam bahan adalah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Keempatnya disebut sebagai pati lulusan Akpol 1994 yang menjabat kapolda. Namun, informasi yang tersedia belum memuat secara lengkap dua nama lainnya. Karena itu, identitas maupun rincian penugasan dua perwira tersebut tidak dapat disebutkan tanpa berisiko menambahkan informasi yang tidak bersumber.

Dalam rangkaian mutasi tersebut, Irjen Pol Dadang Hartanto mengalami perubahan penugasan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Maluku. Dalam jabatan baru, Dadang dipercaya menjadi Kapolda Metro Jaya. Perpindahan ini menempatkannya sebagai pimpinan kepolisian di wilayah ibu kota yang memiliki tingkat kompleksitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik yang tinggi.

Sementara itu, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto disebut sebagai jenderal bintang dua yang menjabat kapolda. Bahan yang tersedia tidak memberikan rincian penempatan baru atau jabatan sebelumnya untuk ketiga nama tersebut. Penyebutan mereka dalam daftar ini karenanya terbatas pada informasi bahwa mereka merupakan lulusan Akpol 1994 yang dipercaya memimpin kepolisian daerah. Rincian lengkap mengenai seluruh enam pati, termasuk dua nama yang belum tersedia, masih memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari institusi terkait.

Penempatan dan pengangkatan sejumlah perwira tinggi serta perwira menengah dalam mutasi terbaru Polri mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut memuat keputusan mengenai pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, serta diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Dengan demikian, perubahan posisi para personel merupakan bagian dari kebijakan resmi organisasi, bukan sekadar pergantian rutin tanpa dasar administratif.

Dalam telegram tersebut, tercatat sebanyak 88 pati dan pamen Polri yang mengalami mutasi. Komposisinya meliputi enam komjen Pol, 51 irjen Pol, 19 brigjen Pol, dan 12 kombes Pol. Data ini menunjukkan bahwa mutasi mencakup berbagai jenjang kepangkatan, dengan jumlah terbesar berasal dari kelompok irjen Pol. Penataan tersebut menjadi bagian dari penyegaran struktur dan penyesuaian penugasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain penempatan pada jabatan internal, terdapat pula sembilan irjen Pol yang ditempatkan di luar struktur Polri. Sebagian besar dari mereka diketahui merupakan mantan kapolda. Informasi ini memperlihatkan bahwa telegram mutasi tidak hanya mengatur perpindahan antarposisi di dalam struktur kepolisian, tetapi juga mencakup penugasan personel pada posisi di luar struktur organisasi. Rincian nama maupun jabatan tidak dicantumkan dalam bagian ini, sehingga uraian mengenai kebijakan dibatasi pada jumlah, pangkat, dan kategori penempatannya sebagaimana tercantum dalam sumber.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi yang menempatkan sejumlah perwira pada jabatan baru merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan dasar umum kebijakan mutasi, tanpa mengaitkannya dengan alasan personal, evaluasi kinerja, ataupun dampak tertentu terhadap personel yang bersangkutan.

Menurut Johnny, kebijakan mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Penempatan personel pada jabatan dan wilayah tugas yang baru menjadi bagian dari pengelolaan organisasi kepolisian agar pelaksanaan tugas dapat terus berjalan secara berkesinambungan. Dengan demikian, mutasi tidak hanya dipandang sebagai perubahan posisi, tetapi juga sebagai mekanisme organisasi dalam menata pelaksanaan tugas kepolisian sesuai kebutuhan.