SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pasangan suami istri berinisial JN dan AS, warga Cilandak, Jakarta, meninggal dunia setelah tertabrak truk di ruas Tol Jogja-Solo, wilayah Karanganom, Klaten. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini berlangsung ketika keduanya sedang berhenti untuk mengganti ban mobil yang kempis.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Klaten Iptu Ryan Dwi Prabowo membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian berlangsung di wilayah Karanganom, Klaten, pada dini hari. Saat itu, JN dan AS berada di sekitar mobil mereka yang mengalami ban kempis dan tengah melakukan penggantian ban sebelum kemudian tertabrak truk.
Tabrakan itu menyebabkan pasangan tersebut meninggal dunia. Informasi mengenai kecelakaan ini menjadi perhatian karena terjadi di jalan tol pada waktu dini hari, saat JN dan AS sedang menangani masalah pada kendaraan mereka. Keterangan mengenai waktu dan lokasi kejadian disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Klaten.
Peristiwa tersebut menjadi awal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan truk dan mobil milik korban. Polisi mencatat kecelakaan terjadi di Tol Jogja-Solo wilayah Karanganom, Klaten, sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (2/10). Korban kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri berinisial JN dan AS, yang berdomisili di Cilandak, Jakarta. Keduanya meninggal setelah tertabrak truk ketika sedang mengganti ban mobil yang kempis.
Sopir truk berinisial LH (33), warga Semampir, Surabaya, memberikan pengakuan mengenai tindakannya setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan pasangan suami istri di Tol Jogja-Solo. Berdasarkan keterangannya, LH sempat turun dari truk untuk memeriksa kondisi korban. Ia melihat kedua korban berada dalam keadaan tidak bergerak setelah kejadian tersebut.
Situasi itu membuat LH merasa takut dan panik. Dalam keterangannya, ia menyebut dirinya seorang diri saat menghadapi kecelakaan tersebut. LH juga menegaskan bahwa tidak ada kernet maupun sopir cadangan yang menemaninya dalam perjalanan. Perasaan panik setelah melihat korban tidak bergerak kemudian disebut menjadi alasan LH meninggalkan lokasi kecelakaan, alih-alih menunggu atau memberikan penjelasan di tempat.
Setelah meninggalkan lokasi, LH tetap melanjutkan perjalanan dengan truk yang dikemudikannya. Ia menuju Cilacap untuk mengambil aspal sesuai keperluan pengangkutan. Dari Cilacap, LH kemudian pulang ke Surabaya melalui jalur nontol. Rangkaian perjalanan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan LH kepada pihak terkait untuk menjelaskan keberadaannya setelah kecelakaan. Pengakuan itu juga menggambarkan bahwa keputusan untuk kabur, menurut keterangannya, diambil dalam kondisi takut dan panik setelah ia memeriksa korban, bukan karena adanya orang lain yang membantunya mengemudikan atau mengarahkan truk. Meski demikian, alasan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa kecelakaan di ruas Tol Jogja-Solo.
LH mengaku sempat terpikir untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut kepada polisi. Namun, berdasarkan keterangannya, ia tidak segera menyampaikan laporan itu setelah kejadian. LH mengatakan masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pengantaran aspal yang sedang dibawanya. Karena itu, ia memilih mengambil muatan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya terkait peristiwa di Tol Jogja-Solo tersebut.
Menurut penjelasan LH, keputusan untuk melanjutkan pengantaran itu menjadi alasan laporan kepada polisi tidak langsung dilakukan. Ia menyampaikan bahwa setelah mengambil muatan, dirinya tetap kembali menuju Surabaya. Dalam perjalanan tersebut, LH tidak melewati jalan tol. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan urutan tindakan yang dilakukan setelah kecelakaan, yakni menyelesaikan pengambilan muatan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya melalui jalur yang tidak menggunakan tol.
Dengan demikian, keterangan mengenai penundaan laporan tersebut berasal dari pengakuan LH tentang pertimbangan yang ada pada saat itu. Ia menyatakan bahwa laporan kepada polisi sempat terpikir, tetapi pelaksanaannya ditunda hingga urusan pengantaran aspal dan pengambilan muatan selesai. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan kembali ke Surabaya tanpa melalui jalan tol. Uraian tersebut menjadi penjelasan LH mengenai keputusannya setelah kejadian, tanpa memuat kesimpulan lain mengenai alasan di luar yang telah disampaikannya.
Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan di Tol Jogja-Solo, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat. Penyidik mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk posisi kendaraan, jejak benturan, serta serpihan yang tertinggal di sekitar lokasi.
Selain memeriksa kondisi TKP, petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sepanjang jalur tol. Dari rekaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga menabrak pasangan suami istri itu. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelat nomor truk yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.
Penelusuran berikutnya mengungkap bahwa truk tersebut telah dijual. Meski demikian, informasi itu tidak menghentikan penyidikan. Polisi terus mengikuti jejak kendaraan hingga mengetahui keberadaannya di sebuah perusahaan di Surabaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan truk sekaligus mengamankan orang yang diduga mengemudikannya, yaitu LH.
Pada Sabtu (3/10) malam, polisi mengamankan LH bersama truk tersebut di lokasi perusahaan di Surabaya. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten pada Minggu (4/10) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan awal terhadap kendaraan menemukan sisa benturan pada bagian depan truk. Petugas juga menemukan serpihan daging yang menempel pada bagian pengaman mesin, sehingga temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan.
Polisi turut memperoleh informasi bahwa truk dalam keadaan kosong ketika kecelakaan berlangsung. Kendaraan itu disebut baru akan mengambil muatan aspal, sehingga belum membawa muatan saat melaju di jalan tol. Seluruh temuan tersebut selanjutnya didalami penyidik untuk mencocokkan kondisi truk, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan kronologi kecelakaan.

