Kota Diselimuti Asap Karhutla | BMKG memperkirakan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi menjangkau 279 kabupaten/kota yang tersebar di 28 provinsi pada Kamis, 15 Oktober. Prediksi tersebut menggambarkan luasnya wilayah yang dapat terdampak sebaran aerosol dari kebakaran, bukan berarti seluruh kawasan mengalami kondisi udara yang sama. Dampak di setiap daerah dapat berbeda, bergantung pada sumber kebakaran, arah dan kecepatan angin, serta kondisi atmosfer setempat. Karena itu, peta pemantauan perlu dibaca sebagai gambaran potensi sebaran, sementara keadaan aktual dapat berubah mengikuti perkembangan cuaca dan aktivitas api.
Salah satu parameter yang digunakan untuk memantau partikulat di atmosfer adalah Aerosol Optical Depth (AOD). Ukuran ini menunjukkan tingkat pelemahan cahaya ketika melewati aerosol, termasuk partikel yang terkandung dalam kabut asap. Dengan kata lain, AOD membantu menggambarkan banyaknya aerosol di sepanjang jalur cahaya melalui atmosfer. Nilai yang lebih tinggi menunjukkan potensi sebaran kabut asap yang lebih besar, meski angka tersebut tidak secara langsung menyatakan tingkat paparan yang dialami setiap warga di permukaan. Pembacaan AOD menjadi salah satu informasi untuk menilai sebaran partikel secara luas.
Data yang dimuat pada pukul 07.51 WIB menunjukkan bahwa 279 wilayah memiliki nilai maksimum AOD harian di atas 0,5. Angka tersebut menjadi dasar bagi perkiraan sebaran yang mencakup ratusan kabupaten dan kota. Nilai maksimum harian menggambarkan angka tertinggi yang tercatat atau diperkirakan untuk wilayah bersangkutan dalam rentang pemantauan, sehingga kondisi pada satu lokasi dapat berbeda dari lokasi lain. Informasi ini juga dapat berubah seiring pembaruan data, pergerakan asap, dan dinamika atmosfer sepanjang hari.
Nilai tertinggi yang diperkirakan mencapai 10,17, dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah tercatat sebagai wilayah dengan angka tersebut. Nilai yang sangat tinggi ini mengindikasikan potensi sebaran aerosol yang besar di kawasan itu. Meski demikian, AOD merupakan indikator atmosfer dan bukan pengganti pengukuran langsung kualitas udara di permukaan. Untuk mengetahui paparan yang dialami masyarakat, informasi AOD perlu dipertimbangkan bersama pemantauan kualitas udara setempat dan perkembangan kondisi terkini. Perbedaan waktu, angin, serta intensitas kebakaran dapat memengaruhi sebaran asap dan konsentrasi partikulat di berbagai lokasi.
Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkirakan tidak hanya berdampak pada Katingan. Sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, dan Kapuas, juga diproyeksikan mengalami kondisi serupa. Perkiraan ini menunjukkan bahwa sebaran asap berpotensi meluas melintasi batas kabupaten, sehingga perkembangan kualitas udara dan kondisi kebakaran di masing-masing daerah perlu terus diperhatikan. Warga di wilayah terdampak sebaiknya mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara serta arahan pemerintah setempat.
Proyeksi kabut asap juga mencakup daerah di luar Kalimantan Tengah. Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, Kaimana di Papua Barat, Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir di Sumatra Selatan, serta Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur termasuk wilayah yang diperkirakan dapat tertutup asap. Sebaran lintas provinsi tersebut menggambarkan luasnya potensi dampak karhutla, meskipun tingkat paparan dan waktu terjadinya kondisi itu dapat berbeda di setiap lokasi. Pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui perubahan arah dan jangkauan asap, sekaligus membantu masyarakat mengantisipasi penurunan kualitas udara.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memusatkan pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan karena kondisi di kedua provinsi tersebut memburuk. Penetapan fokus ini menandai perlunya perhatian dan penanganan lebih besar pada wilayah yang menghadapi tekanan kebakaran, tanpa mengabaikan daerah lain. Kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah, sehingga upaya pengendalian tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan perkembangan lapangan. Sementara itu, daerah yang diproyeksikan terdampak asap perlu bersiap menghadapi kemungkinan gangguan, khususnya apabila kebakaran berlanjut dan asap menyebar. Informasi dari lembaga berwenang menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menentukan langkah kewaspadaan.
Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada pagi itu menunjukkan kualitas udara berada pada level berbahaya di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Kondisi paling buruk tercatat di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 6.435. Angka tersebut menandakan pencemaran udara yang sangat tinggi, terutama di tengah asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan dapat meluas. Situasi ini menjadi perhatian karena paparan polutan dalam konsentrasi besar dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
KLH menilai kualitas udara pada tingkat tersebut memerlukan penanganan cepat serta langkah perlindungan bagi warga. Kelompok sensitif, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit jantung atau gangguan pernapasan, diimbau tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas. Jika harus keluar, mereka sebaiknya mengurangi durasi paparan dan mengikuti arahan otoritas setempat. Masyarakat umum juga diminta menghindari kegiatan di luar ruangan selama kondisi udara masih berbahaya. Pemantauan berkala penting dilakukan agar warga dapat menyesuaikan kegiatan dengan perkembangan kualitas udara.
Asap karhutla mengandung berbagai polutan, lain partikel halus PM2,5, partikel PM10, karbon monoksida, karbon dioksida, serta senyawa lain yang terbentuk dari pembakaran tidak sempurna. PM2,5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke saluran pernapasan ketika terhirup. Paparan partikel tersebut berpotensi memicu iritasi pada mata dan tenggorokan, peradangan, batuk, sesak napas, hingga gangguan fungsi pernapasan, terutama pada orang yang rentan. PM10 juga dapat mengiritasi saluran pernapasan, sementara gas hasil pembakaran dapat menambah beban kesehatan. Warga yang mengalami keluhan sebaiknya mengurangi paparan dan mencari bantuan medis bila gejala memburuk. Mengikuti informasi resmi dan membatasi aktivitas luar menjadi langkah penting selama kabut asap masih menyelimuti wilayah terdampak.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) membantu masyarakat memahami kondisi udara dan menentukan langkah yang sesuai saat beraktivitas. Setiap rentang angka menunjukkan tingkat risiko yang berbeda, mulai dari kualitas udara baik hingga kondisi berbahaya. Karena dampaknya dapat bervariasi menurut tingkat pencemaran dan kerentanan seseorang, masyarakat perlu memperhatikan kategori ISPU sebelum merencanakan kegiatan, terutama aktivitas fisik di luar ruangan.
Pada rentang 0–50, kualitas udara tergolong baik dan tidak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan. Kegiatan luar ruangan dapat dilakukan seperti biasa. Rentang 51–100 dikategorikan sedang. Pada tingkat ini, kelompok sensitif—termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit jantung atau paru—perlu lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar. Mereka sebaiknya memperhatikan kondisi tubuh dan mengurangi paparan apabila merasa tidak nyaman.
Jika ISPU berada pada angka 101–200, kualitas udara masuk kategori tidak sehat. Anjuran pada tingkat ini berlaku bagi semua orang: kurangi aktivitas fisik yang berlangsung terlalu lama di luar ruangan. Langkah tersebut penting untuk membatasi paparan, khususnya ketika kegiatan membutuhkan tenaga lebih besar atau dilakukan dalam durasi panjang. Masyarakat dapat mempertimbangkan menunda kegiatan luar ruang yang tidak mendesak.
Rentang 201–300 menunjukkan kualitas udara sangat tidak sehat. Pada kondisi ini, aktivitas fisik berkepanjangan di luar ruangan perlu dihindari. Masyarakat sebaiknya membatasi waktu di luar dan menyesuaikan rencana kegiatan agar paparan udara tercemar tidak berlangsung lama. Perhatian terhadap kelompok rentan tetap diperlukan, sekalipun anjuran menghindari aktivitas tersebut ditujukan secara umum.
ISPU di atas 300 termasuk kategori berbahaya.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kualitas Udara Jakarta: Ancaman Kesehatan di Tengah Musim Kemarau


