Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan pengabdiannya selama 30 tahun di Kejaksaan saat menguji perkara yang kini ia hadapi. Permintaan itu disampaikan ketika ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Dalam penyampaian tersebut, rekam kariernya diajukan sebagai konteks bagi majelis untuk menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh hal itu merupakan materi dalam dakwaan yang sedang diuji melalui proses persidangan. Dengan mengajukan riwayat pengabdiannya, Febrie meminta agar penilaian terhadap perkara tidak dilepaskan dari perjalanan profesionalnya di institusi Kejaksaan selama tiga dekade.
Nota perlawanan atau eksepsi menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam membacakan eksepsinya, Febrie tidak hanya meminta hakim melihat rumusan dakwaan, tetapi juga mengaitkannya dengan rekam pengabdian yang ia sampaikan di persidangan. Permintaan itu menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan kepada majelis, sementara penilaian atas keberatan tersebut tetap berada di tangan hakim.
Dengan demikian, riwayat karier yang disampaikan Febrie ditempatkan sebagai konteks dalam pengujian dakwaan, bukan sebagai pengganti pemeriksaan atas unsur-unsur perkara. Majelis perlu menilai keberatan yang tertuang dalam eksepsi sesuai hukum acara serta mencermati materi dakwaan terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Tahap ini penting untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok, ketika bukti dan keterangan para pihak akan diuji lebih lanjut di persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Febrie menyampaikan bahwa sebagian besar perjalanan kariernya di Kejaksaan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi. Ia menggambarkan pengalaman tersebut sebagai bagian penting dari rekam pengabdiannya, termasuk saat bertugas pada bidang yang menangani penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus. Riwayat itu, menurutnya, dapat menjadi konteks untuk memahami latar belakang profesionalnya ketika dakwaan terhadap dirinya diuji di persidangan.
Sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah menduduki posisi Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Kedua jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tahapan penting penanganan perkara korupsi: penyusunan dan pelaksanaan penuntutan serta pengumpulan alat bukti melalui proses penyidikan. Pengalaman di posisi-posisi itu, sebagaimana ia paparkan, membentuk sebagian besar rekam tugasnya di lingkungan Kejaksaan.
Febrie juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak diperoleh atas permintaan pribadi. Ia menyebut penugasan datang melalui pengabdian dan penilaian pimpinan terhadap kinerjanya. Dalam keterangannya, ia mengatakan menerima tanggung jawab yang diberikan selama menjalankan tugas. Ia turut menyampaikan bahwa setelah diminta mundur dari suatu jabatan, dirinya telah meninggalkan posisi tersebut. Penjelasan itu disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai sikapnya terhadap penugasan dan perjalanan karier di institusi.
Mengenai perilaku selama berdinas, Febrie mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun sanksi kode etik. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran semacam itu selama menjalankan tugas. Namun, ia menegaskan batas dari argumen tersebut: rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mustahil melakukan kesalahan. Karena itu, pengalaman jabatan dan catatan kedinasan, menurut keterangannya, dapat dipertimbangkan sebagai konteks, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan terhadap dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan.
Di hadapan Majelis Tipikor, Febrie menyampaikan bahwa rekam kariernya ia paparkan bukan untuk meminta perlakuan khusus. Ia tidak menempatkan masa kerja atau jabatan yang pernah diembannya sebagai alasan untuk memperoleh pengecualian dari proses hukum. Menurut penjelasannya, lamanya pengabdian tidak membuat siapa pun kebal terhadap pemeriksaan maupun pertanggungjawaban. Karena itu, riwayat tugas yang diuraikannya dimaksudkan sebagai informasi latar bagi majelis, bukan dasar untuk menuntut agar tuduhan dikesampingkan atau dirinya dinilai berbeda dari pihak lain.
Keterangan mengenai perjalanan profesional tersebut, sebagaimana ia sampaikan, diharapkan membantu majelis memahami konteks ketika menilai dakwaan. Febrie mengaitkan tuduhan yang dihadapinya dengan karakter dan sikap yang menurutnya selama ini ia tunjukkan dalam menjalankan tugas. Ia menilai ada pertentangan tuduhan tersebut dan cara ia berupaya menjalankan tanggung jawabnya. Pernyataan itu merupakan penjelasan mengenai sudut pandangnya sendiri; penilaian atas relevansi dan bobotnya tetap berada pada majelis berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Febrie juga mengatakan bahwa selama bertugas ia senantiasa berupaya menghindari penyimpangan dan perbuatan tercela. Penekanan pada upaya tersebut menggambarkan standar perilaku yang ia klaim berusaha pegang dalam pekerjaan, bukan pernyataan bahwa dirinya tidak dapat melakukan kesalahan. Ia tidak menjadikan pengalaman kerja sebagai pengganti pemeriksaan bukti ataupun sebagai jaminan bahwa dakwaan tidak benar. Dengan demikian, riwayat pengabdian dan penjelasan mengenai sikapnya dapat dibaca sebagai bagian dari pembelaan yang disampaikan kepada majelis.
Dalam proses persidangan, konteks profesional dapat membantu menjelaskan bagaimana terdakwa memahami tindakan dan tanggung jawabnya. Namun, konteks itu perlu dibedakan dari penentuan apakah unsur dakwaan terbukti. Pernyataan Febrie tentang upayanya menghindari pelanggaran tidak dengan sendirinya menetapkan hasil perkara, sebagaimana masa kerja panjang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Majelis tetap perlu menilai keterangan tersebut bersama alat bukti, dakwaan, serta jawaban yang disampaikan para pihak. Pemisahan latar pengabdian dan pengujian hukum menjaga agar argumen pribadi dipertimbangkan secara proporsional.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Febrie meminta dakwaan diuji melalui uraian yang konkret, bukan hanya pernyataan umum mengenai dugaan pemaksaan. Ia meminta penuntut umum menjelaskan perbuatan apa yang dinilai sebagai pemaksaan, kapan dan di mana tindakan itu berlangsung, serta siapa yang menjadi sasaran atau pihak yang diduga ditekan. Rincian tersebut, menurut permintaannya, diperlukan agar unsur dakwaan dapat diperiksa secara jelas dalam persidangan.
Febrie juga menyoroti bagaimana kewenangan jabatannya disebut digunakan dalam peristiwa yang didakwakan. Jaksa diminta menguraikan tindakan atau keputusan tertentu yang dikaitkan dengan kewenangan tersebut, termasuk hubungan jabatan dan dugaan tekanan. Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai keuntungan yang menurut dakwaan hendak diperoleh, pihak yang diperkirakan akan menerima manfaat, serta dasar untuk menghubungkan keuntungan itu dengan tindakan yang dituduhkan. Dengan begitu, majelis dapat menilai hubungan perbuatan, kewenangan, sasaran, dan tujuan yang tercantum dalam dakwaan.
Permintaan itu disampaikan dalam konteks perkara yang menempatkan perjalanan karier Febrie sebagai bagian dari pengujian tuduhan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menduga Febrie menerima uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan pihak lain. Dugaan penerimaan itu disebut berlangsung dalam kurun 2020 hingga Juli 2026. Nilai yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990.
Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Agung pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus. Dalam pemeriksaan perkara, hubungan dugaan penerimaan, jabatan, dan tindakan yang disebut sebagai pemaksaan menjadi pokok yang perlu dijabarkan serta diuji berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan.
Baca juga: Pengujian Usulan Car Free Day Dua Hari Dalam Sepekan untuk Mengurangi Polusi





