Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Informasi mengenai operasi tersebut mencuat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak dari kalangan swasta.
Para pihak yang diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan operasi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta konteks peristiwa yang sedang ditangani. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun status hukum final terhadap orang-orang yang diamankan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa sejumlah orang telah diamankan oleh lembaganya untuk dimintai keterangan. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses awal setelah OTT dan masih memerlukan pendalaman oleh penyidik. KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam sejak penindakan untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam jangka waktu tersebut, penyidik akan menilai keterangan dan informasi yang diperoleh sebelum menyampaikan keputusan resmi terkait perkara ini.
Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai tindakan para pelaku dalam kasus dugaan penyelewengan dana bencana sangat mengecewakan. Menurut dia, peristiwa tersebut kembali melukai hati masyarakat yang mengharapkan pengelolaan bantuan dan anggaran kebencanaan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, serta berpihak kepada korban.
Kekecewaan itu dinilai semakin besar karena operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berlangsung ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sedang marak di sejumlah wilayah. Dalam situasi seperti itu, masyarakat membutuhkan kehadiran negara dan dukungan penanganan yang cepat, bukan tindakan tercela yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas menangani bencana.
Daniel menempatkan penindakan tersebut sebagai pengingat bagi semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana bencana. Setiap anggaran yang disediakan untuk menghadapi keadaan darurat harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Pengawasan yang ketat diperlukan agar bantuan serta dukungan anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak.
Pernyataan itu disampaikan setelah adanya OTT yang berkaitan dengan lingkungan BNPB. Daniel menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana perlu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Bagi masyarakat yang sedang menghadapi dampak karhutla maupun bencana lainnya, kepastian bahwa dana publik dikelola secara bersih menjadi bagian penting dari upaya pemulihan dan perlindungan.
Daniel meminta perhatian khusus terhadap penggunaan dana bencana setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan BNPB. Menurutnya, peristiwa tersebut harus dipandang sebagai peringatan agar setiap rupiah anggaran dikelola secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana penanggulangan bencana berasal dari sumber publik dan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat terdampak, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan pascabencana. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan, tetapi perlu diperkuat sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Perhatian Daniel juga berkaitan dengan kemungkinan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia mengingatkan bahwa apabila penetapan tersebut terjadi, APBN disebut akan terbuka penuh untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Besarnya sumber daya yang dapat digerakkan tentu penting untuk mempercepat perlindungan masyarakat dan mengendalikan dampak bencana. Namun, peningkatan anggaran sekaligus membawa tanggung jawab pengawasan yang lebih besar, terutama ketika keputusan pengadaan harus dibuat dalam situasi mendesak.
Daniel menilai kondisi itu rawan korupsi karena pengadaan dalam keadaan tertentu bahkan dapat dilakukan tanpa tender. Mekanisme tersebut mungkin diperlukan untuk merespons kebutuhan yang tidak dapat ditunda, tetapi tetap harus disertai alasan yang jelas, dokumentasi lengkap, pembanding harga, serta pemeriksaan oleh lembaga pengawas. Tanpa pengendalian yang memadai, kelonggaran prosedur dapat membuka celah bagi penggelembungan harga, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, atau penyaluran bantuan yang tidak sesuai sasaran. Oleh sebab itu, BNPB diharapkan menjadikan OTT sebagai momentum untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan seluruh penggunaan anggaran bencana berlangsung sesuai aturan, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan korban.
Daniel meminta pengawasan terhadap dana bencana diperketat, terutama apabila kebakaran hutan dan lahan (karhutla) resmi ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, status tersebut akan membuka kebutuhan pembiayaan yang besar dan melibatkan banyak program penanganan, mulai dari pemadaman, evakuasi, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan wilayah terdampak. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan terlibat aktif dalam pengawasan. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan perencanaan, pencairan, penggunaan, serta pelaporan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara melekat dan berkelanjutan, bukan hanya setelah muncul dugaan penyimpangan atau ketika proses hukum telah berlangsung.
Daniel menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah penderitaan masyarakat akibat bencana. Ia mengajak seluruh unsur, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola anggaran, maupun pihak terkait lainnya, melakukan refleksi dan mengendalikan diri. Seluruh energi serta kewenangan yang dimiliki harus diarahkan sepenuhnya untuk melindungi rakyat, mempercepat penanganan dampak bencana, dan memastikan bantuan diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati operasi yang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. BNPB juga mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai hukum dengan tetap memenuhi asas praduga tak bersalah. Sikap ini menjadi penegasan bahwa penanganan perkara dan pengawasan anggaran perlu dilakukan secara terbuka, profesional, serta tidak mengesampingkan hak setiap pihak sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Dampak Penghijauan Lingkungan dalam Mencegah Bencana | Wujudkan Desa Tangguh Bencana , Koramil Kraksaan Ambil Bagian Dalam Proses Dan Pembentukannya | Koramil Jajaran Laksanakan Pendampingan Dan Pengawasan Ketahanan Pangan Dalam Proses perawatan Tanaman Padi

