Sestama BNPB Rustian Meninggalkan Gedung KPK Setelah Pemeriksaan OTT

Sestama BNPB Rustian Meninggalkan Gedung KPK Setelah Pemeriksaan OTT

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Usai pemeriksaan, Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Rustian keluar dari gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu (14/11/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Kehadirannya di area gedung menjadi perhatian wartawan yang menunggu informasi mengenai pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan tersebut.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rustian tampak mengenakan masker dan kemeja putih. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan yang berada di lokasi. Tidak ada keterangan yang disampaikannya sebelum meninggalkan area gedung, sehingga informasi mengenai pemeriksaan tersebut belum disampaikan langsung oleh Rustian.

Setelah keluar dari gedung, Rustian kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi. Pergerakannya berlangsung setelah ia menyelesaikan pemeriksaan di KPK. Fakta yang terlihat di lokasi hanya menunjukkan bahwa Rustian telah keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada waktu tersebut, mengenakan masker dan kemeja putih, serta tidak memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum pergi.

Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan yang dijalani Rustian. Informasi tentang hal tersebut tidak disampaikan saat ia meninggalkan gedung. Demikian pula, tidak ada penjelasan yang diberikan mengenai alasan Rustian meninggalkan lokasi atau keterangan lain di luar fakta bahwa ia selesai menjalani pemeriksaan dan kemudian pergi menggunakan taksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami informasi serta dugaan keterkaitan pihak-pihak yang diamankan dengan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.

Keterangan tersebut disampaikan KPK ketika proses pemeriksaan masih berlangsung. Lembaga itu masih mengumpulkan keterangan, memeriksa alat bukti, dan memetakan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, keberadaan Rustian di Gedung Merah Putih menunjukkan bahwa ia sedang menjalani proses pemeriksaan, tetapi belum memberikan penjelasan khusus mengenai status hukum Rustian dalam perkara tersebut.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan OTT tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik. Para pihak yang telah berstatus tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan.

Di sisi lain, pihak yang masih berstatus sebagai saksi dapat kembali setelah rangkaian pemeriksaan terhadap mereka selesai, sepanjang tidak terdapat kebutuhan penyidikan lain yang mengharuskan mereka tetap berada di KPK. Penjelasan ini menegaskan perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status masing-masing pihak, tanpa menyimpulkan posisi Rustian secara spesifik. KPK masih memiliki kewenangan untuk menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara rampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerinci konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pemeriksaan Sestama BNPB Rustian. Sampai informasi tersebut disampaikan, lembaga antirasuah baru menjelaskan bahwa perkara itu diduga berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Penjelasan mengenai konstruksi perkara diperlukan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk hubungan dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diperiksa. Namun, KPK belum menyampaikan uraian tersebut. Karena itu, informasi yang beredar mengenai perkara tersebut masih terbatas pada dugaan korupsi yang terkait dengan dana siap pakai kebencanaan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang telah disebutkan berupa uang tunai dan logam mulia dalam bentuk emas. Nilai uang tunai yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar. Adapun emas juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti, tanpa perincian lebih lanjut mengenai jumlah, bentuk, atau nilai logam mulia tersebut.

Pengamanan uang tunai dan emas menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Meski demikian, keberadaan barang bukti itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan keseluruhan peristiwa sebelum lembaga tersebut menyampaikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara. KPK juga masih perlu memaparkan keterkaitan barang bukti dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

Dengan informasi yang tersedia, perkara ini baru dapat dipahami sebagai dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana siap pakai kebencanaan, disertai pengamanan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan emas. Rincian lain mengenai perkara maupun barang bukti masih menunggu keterangan resmi KPK.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya operasi dan prosedur hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menyangkut lembaga tersebut. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam seluruh proses yang berlangsung. Setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu ditempatkan sesuai kerangka hukum yang berlaku, hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, BNPB tidak menyampaikan kesimpulan atau penilaian di luar informasi resmi yang telah tersedia.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. BNPB siap memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang diperlukan KPK, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diberikan untuk membantu kelancaran proses penegakan hukum secara tertib dan transparan.

Selain itu, BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyerahkan sepenuhnya tahapan hukum kepada institusi yang berwenang, sekaligus memastikan bahwa komunikasi dan pemenuhan kebutuhan informasi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Pernyataan Berton itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa (13/10). Hingga penyampaian sikap tersebut, BNPB hanya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum, menjaga asas praduga tak bersalah, serta memenuhi kebutuhan data dan informasi sesuai aturan. BNPB tidak menambahkan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang belum disampaikan oleh sumber resmi.