KPK Buka Kemungkinan Jemput Bola Selidiki Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KPK Buka Kemungkinan Jemput Bola Selidiki Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penelusuran informasi dan koordinasi dengan pihak terkait apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan layanan maupun kehidupan warga binaan.

Perhatian KPK terutama tertuju pada kemungkinan adanya pungutan liar di balik keberadaan atau pemberian fasilitas tertentu di dalam lapas. Lembaga antirasuah itu menilai informasi mengenai fasilitas yang tidak semestinya perlu diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pemberian, pihak yang mengatur, serta ada atau tidaknya pembayaran dari warga binaan maupun keluarganya.

Meski demikian, dugaan pungutan liar tersebut belum dapat disebut sebagai praktik yang telah terbukti. KPK masih perlu memperoleh data dan keterangan yang memadai sebelum menentukan bentuk tindak lanjut. Proses klarifikasi juga diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya berangkat dari temuan visual atau informasi awal, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pilihan untuk melakukan jemput bola menunjukkan bahwa KPK tidak selalu menunggu laporan resmi ketika muncul informasi yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dalam konteks Lapas Cibinong, langkah awal dapat mencakup pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya.

Temuan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan menjadi perhatian karena dapat menyangkut kesetaraan perlakuan, integritas pengelolaan lapas, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. KPK diharapkan menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membedakan fakta yang telah diverifikasi, dugaan, dan informasi yang masih memerlukan pendalaman.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya masih mencermati temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai perkembangan pemantauan KPK terhadap persoalan yang muncul di lingkungan lapas tersebut.

Setyo menjelaskan, tindak lanjut atas temuan Ombudsman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil pemantauan. KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut apabila informasi yang tersedia menunjukkan perlunya keterlibatan lembaga antirasuah dalam upaya pencegahan maupun penanganan persoalan tersebut.

Dalam konteks itu, KPK membuka peluang menugaskan Direktorat Koordinasi dan Supervisi, terutama unsur yang menangani bidang pencegahan, untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Koordinasi dapat dilakukan bersama Ombudsman, kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas pengelolaan pemasyarakatan, serta instansi lain yang diperlukan.

Menurut Setyo, langkah tersebut bukan berarti KPK langsung mengambil alih pemeriksaan atas dugaan pungli di Lapas Cibinong. Koordinasi akan ditempuh apabila diperlukan, termasuk untuk memperjelas informasi, mengidentifikasi potensi celah korupsi, dan mendorong perbaikan tata kelola. Dengan pendekatan itu, KPK dapat memberikan dukungan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Temuan Ombudsman menjadi salah satu bahan bagi KPK untuk menilai apakah terdapat persoalan sistemik yang perlu dibenahi. Pemantauan juga penting untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan bebas dari permintaan pembayaran yang tidak sah. Apabila dalam proses koordinasi ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Setyo menegaskan bahwa setiap tindak lanjut tetap membutuhkan pendalaman dan koordinasi yang cermat. Karena itu, perkembangan penanganan temuan di Lapas Cibinong akan bergantung pada hasil pemantauan serta kebutuhan pemeriksaan lanjutan di lapangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menggunakan pendekatan jemput bola apabila informasi yang diperlukan mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong belum diperoleh atau belum disampaikan secara memadai. Opsi ini dapat ditempuh untuk memastikan penanganan informasi tidak berhenti karena adanya kekurangan data dari pihak terkait. Jemput bola dalam konteks tersebut berarti KPK secara aktif mencari dan meminta keterangan atau dokumen yang relevan, bukan semata-mata menunggu laporan lanjutan.

Pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan apabila pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman belum memiliki informasi yang cukup untuk menjelaskan dugaan pungli secara spesifik. Informasi yang dicari perlu berkaitan langsung dengan dugaan pungutan, termasuk uraian mengenai bentuk permintaan pembayaran, tujuan atau keperluan pungutan, waktu dan lokasi kejadian, serta mekanisme pembayaran yang diduga berlangsung. Rincian semacam itu penting agar informasi yang dihimpun memiliki konteks dan dapat ditelaah secara lebih terarah.

Selain itu, KPK dapat mengupayakan klarifikasi mengenai sumber informasi, dokumen pendukung, serta keterangan yang dapat membantu memetakan dugaan pungli di lingkungan lapas. Pencarian informasi tidak diarahkan pada pengumpulan data secara umum, melainkan pada hal-hal yang berhubungan langsung dengan dugaan pungutan liar tersebut. Dengan demikian, setiap informasi yang diperoleh dapat disusun secara sistematis berdasarkan peristiwa, waktu, tempat, dan pola pungutan yang dilaporkan.

Opsi jemput bola juga menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga tetap menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang diperlukan. Apabila informasi dari Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Ombudsman masih belum lengkap, KPK dapat mengambil langkah proaktif untuk meminta penjelasan tambahan melalui jalur yang sesuai. Langkah itu ditujukan untuk melengkapi informasi mengenai dugaan pungli, sehingga persoalan yang disampaikan tidak hanya bersandar pada uraian umum, tetapi memiliki keterangan yang lebih spesifik dan dapat diverifikasi lebih lanjut.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan, kabar yang beredar, atau kesan dari pihak tertentu. Informasi awal memang dapat menjadi dasar untuk menelusuri sebuah laporan, tetapi penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan yang terukur. Proses tersebut penting agar setiap kesimpulan yang diambil bertumpu pada fakta, bukan semata-mata pada dugaan.

Dalam pemeriksaan, pihak yang diduga menerima pungutan perlu diidentifikasi secara jelas. Keterangan mengenai pihak yang memberikan uang atau fasilitas juga harus dikumpulkan dan diuji. Selain identitas para pihak, penyelidik perlu memastikan bentuk pungutan yang dimaksud, termasuk jumlah atau nilainya. Rincian tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat permintaan, pemberian, atau penerimaan tertentu yang berkaitan dengan layanan maupun perlakuan di dalam lapas.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah cara pelaksanaan dugaan pungutan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup penelusuran mengenai apakah pembayaran dilakukan secara langsung, melalui perantara, atau menggunakan sarana tertentu. Waktu dan lokasi kejadian juga harus dipastikan, karena keterangan mengenai tempat terjadinya peristiwa dapat membantu mencocokkan kesaksian, dokumen, rekaman, maupun bukti lain yang mungkin tersedia. Setiap informasi perlu dibandingkan agar rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh.

Menurut Setyo, pengumpulan rincian mengenai penerima, pemberi, jumlah, cara, dan lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan pembuktian. Kelengkapan informasi itu memungkinkan aparat menilai laporan secara objektif serta menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa unsur-unsur dugaan pungutan liar telah terbukti ada. Seluruhnya masih harus diverifikasi melalui proses yang sesuai, dengan menguji keterangan dan bukti yang diperoleh sebelum suatu kesimpulan ditetapkan.