Polisi Ungkap Rangkaian Pembunuhan Berencana di Kos Pinang Ranti

Polisi Ungkap Rangkaian Pembunuhan Berencana di Kos Pinang Ranti

Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi mengungkap rangkaian kasus pembunuhan berencana yang diduga diawali pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat, yaitu KDN alias D, berusia 22 tahun, dan ATW alias A, berusia 27 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menyampaikan informasi mengenai penangkapan kedua tersangka tersebut. KDN alias D ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW alias A diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua penangkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga peristiwa yang menimpa KDA berkaitan dengan rangkaian tindakan pidana yang mencakup pencurian dan pembunuhan berencana. Penangkapan KDN dan ATW menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polisi masih menempatkan kedua pria tersebut sebagai tersangka yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Keterangan Kombes Pol. Imron Ermawan menjadi sumber utama informasi mengenai identitas tersangka serta lokasi penangkapan. Berdasarkan keterangan itu, KDN alias D diamankan di Cipinang Muara, sedangkan ATW alias A ditangkap di Jatiranggon. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi melakukan tindakan terhadap kedua tersangka di tempat yang terpisah dalam rangka mengungkap kasus kematian KDA di rumah kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Rangkaian peristiwa tersebut diduga bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi dan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku diduga lebih dahulu menghubungi korban melalui media sosial. Komunikasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengajak korban datang ke sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti.

Ajakan tersebut diduga menjadi bagian dari rencana untuk memancing korban agar mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Polisi masih mendalami bentuk komunikasi korban dan kedua pelaku, termasuk bagaimana ajakan itu disampaikan serta alasan yang membuat korban bersedia datang. Karena perkara ini masih berada dalam proses penyidikan, setiap keterangan mengenai tujuan pertemuan dan rangkaian kejadian perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan informasi yang telah diperoleh penyidik.

Menurut keterangan Imron Ermawan, korban disebut tiba di kamar kos sekitar pukul 16.40 WIB. Waktu kedatangan itu menjadi salah satu bagian dari kronologi awal yang sedang disusun polisi. Setelah korban berada di lokasi, KDN diduga memberikan isyarat kepada ATW. Saat itu, ATW disebut sebelumnya bersembunyi di kamar mandi.

Isyarat tersebut diduga menandai dimulainya tindakan yang telah direncanakan oleh kedua pelaku. Namun, detail mengenai apa yang terjadi setelah isyarat diberikan masih menunggu penjelasan lengkap dari penyidik dan pembuktian dalam proses hukum. Polisi juga perlu menguji kesesuaian keterangan para pihak, temuan di tempat kejadian perkara, serta bukti komunikasi melalui media sosial.

Dengan demikian, kronologi awal menunjukkan dugaan bahwa korban terlebih dahulu diarahkan menuju kamar kos melalui komunikasi daring. Korban kemudian tiba di lokasi sebelum KDN memberi isyarat kepada ATW yang berada di kamar mandi. Urutan waktu dan peran masing-masing pihak tersebut merupakan keterangan hasil penyidikan, sehingga tetap terbuka untuk pendalaman serta pembuktian lebih lanjut.

Setelah korban tiba di lokasi, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bertahap. Korban disebut dicekik dan dibekap mulutnya. Tindakan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penusukan pada bagian pundak dan dada. Rangkaian kekerasan itu dilakukan ketika korban berada di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara.

Dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut, korban disebut berada dalam kondisi lemas setelah mengalami tindakan kekerasan. Pada tahap berikutnya, tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali rafia. Setelah diikat, korban diletakkan di kamar mandi. Urutan tindakan itu menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang sedang diungkap dan didalami oleh kepolisian.

Selain melakukan kekerasan, para pelaku diduga mengambil barang milik korban. Barang yang disebut diambil berupa telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa penyidik dalam mengungkap rangkaian pembunuhan berencana di kos kawasan Pinang Ranti. Polisi masih mencermati hubungan tindakan para pelaku, kondisi korban, serta barang-barang yang dibawa dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan sementara menunjukkan adanya motif ekonomi. Para pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Dugaan motif tersebut disampaikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap perkara, termasuk keterangan mengenai pengambilan telepon seluler dan uang tunai.

Motif ekonomi itu masih ditempatkan sebagai dugaan dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami setiap keterangan dan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan setelah korban tiba di lokasi. Pendalaman diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku, urutan kekerasan, serta alasan pengambilan barang milik korban sesuai dengan fakta penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana di sebuah rumah kos di Pinang Ranti. Barang-barang tersebut meliputi pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta beberapa benda lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui pencocokan keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan temuan forensik.

Penyitaan itu dilakukan untuk membantu penyidik membangun rangkaian peristiwa serta menguji dugaan keterlibatan kedua tersangka. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing, hubungan para pihak, dan kemungkinan adanya fakta lain yang dapat memperjelas motif maupun cara tindak pidana tersebut dilakukan. Proses pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sementara barang bukti menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan disampaikan kepada penuntut umum.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan yang dikenakan berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain sesuai hasil penyidikan. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan status tersebut tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perubahan Rangkaian KRL untuk Urai Kepadatan Penumpang | Detail Kasus Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban