Tarif Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton Mulai Dikenakan, Ini Rinciannya

Tarif Tol Prosiwangi Segmen Gending–Paiton Mulai Dikenakan, Ini Rinciannya

Jakarta | Tarif Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) untuk segmen Gending–Paiton mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, tepat pukul 00.00 WIB. Sejak waktu tersebut, pengguna jalan yang melintasi ruas tersebut dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penerapan tarif menandai berakhirnya masa sosialisasi yang sebelumnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba menggunakan jalan tol tanpa biaya.

Masa sosialisasi berlangsung selama 14 hari, mulai 30 September hingga 13 Oktober 2026. Selama periode itu, pengguna jalan dapat melintas di segmen Gending–Paiton tanpa dikenakan tarif. Rentang sosialisasi tersebut digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai operasional ruas serta rencana pemberlakuan tarif. Setelah masa itu selesai, perjalanan melalui segmen tol tersebut tidak lagi gratis, sehingga pengguna jalan perlu memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.

Pemberlakuan tarif dilakukan oleh PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB) dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif untuk ruas Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton. Dengan adanya penetapan resmi, tarif pada segmen itu diberlakukan berdasarkan klasifikasi kendaraan, bukan melalui ketentuan sementara selama sosialisasi. Pengguna jalan dapat menjadikan informasi tersebut sebagai acuan saat merencanakan perjalanan dan menyiapkan pembayaran tol setelah tanggal mulai berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa jadwal penerapan mengacu pada waktu yang telah ditentukan, yakni tengah malam pada 14 Oktober 2026. Artinya, kendaraan yang melintas setelah pukul 00.00 WIB pada tanggal tersebut mengikuti tarif resmi, sementara periode bebas tarif berakhir pada 13 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku khusus bagi segmen Gending–Paiton sebagaimana diatur dalam keputusan menteri. Pengendara sebaiknya memastikan golongan kendaraannya dan memahami besaran tarif sebelum memasuki ruas, agar perjalanan berlangsung lancar serta tidak menimbulkan kebingungan terkait pembayaran.

Tarif tol untuk kendaraan golongan I pada segmen Gending–Paiton dibedakan menurut titik masuk dan titik keluar perjalanan. Karena itu, biaya yang perlu disiapkan bergantung pada ruas yang ditempuh. Pengendara yang hanya melintasi sebagian segmen akan membayar tarif sesuai pasangan gerbang atau simpang susun yang menjadi awal dan akhir perjalanan, bukan tarif untuk seluruh ruas Gending–Paiton.

Perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan dikenakan tarif Rp16.000. Besaran ini berlaku untuk kendaraan golongan I yang menempuh ruas kedua titik tersebut. Bagi pengendara yang tujuan perjalanannya berada di sekitar Kraksaan dan keluar di SS Kraksaan, angka ini menjadi acuan biaya tol untuk rute tersebut. Pastikan titik keluar yang dipilih sesuai dengan tujuan agar tarif yang diperhitungkan tepat.

Apabila perjalanan diteruskan dari Gending hingga SS Paiton, tarif kendaraan golongan I adalah Rp36.000. Sementara itu, pengguna jalan yang masuk dari SS Kraksaan dan melanjutkan perjalanan sampai SS Paiton dikenakan biaya Rp20.000. Perbedaan tarif tersebut mencerminkan pilihan ruas yang dilalui: rute Gending–SS Paiton mencakup perjalanan lebih panjang dibandingkan rute yang dimulai dari SS Kraksaan.

Tarif yang disebutkan juga berlaku bagi perjalanan dari arah sebaliknya. Dengan demikian, perjalanan dari SS Kraksaan menuju Gending dikenakan Rp16.000, sedangkan dari SS Paiton menuju Gending sebesar Rp36.000. Untuk perjalanan dari SS Paiton menuju SS Kraksaan, tarifnya Rp20.000. Informasi arah ini membantu pengendara membaca rincian biaya tanpa menganggap bahwa harga hanya berlaku untuk perjalanan menuju Paiton. Sebelum melintas, sesuaikan tarif dengan titik masuk dan titik keluar yang direncanakan.

Untuk kendaraan golongan II dan III, tarif pada ruas tol Prosiwangi segmen Gending–Paiton ditetapkan sama. Artinya, pengguna kendaraan yang termasuk salah satu dari dua golongan tersebut dapat memakai rincian biaya yang sama untuk membandingkan perjalanan pada tiga pasangan titik yang disebutkan. Perbedaan jumlah pembayaran pada daftar ini ditentukan oleh rute yang ditempuh, bukan oleh perbedaan tarif golongan II dan golongan III. Karena itu, penting untuk mencocokkan titik masuk dan titik keluar sebelum melihat nominal yang berlaku.

Untuk rute Gending–SS Kraksaan, tarif yang dikenakan kepada kendaraan golongan II maupun III adalah Rp24.000. Nominal ini berlaku untuk perjalanan pada pasangan titik tersebut; jangan menyamakannya dengan biaya menuju SS Paiton. Bagi pengendara yang tujuannya SS Kraksaan, angka Rp24.000 menjadi acuan yang tepat dalam merencanakan biaya tol. Menyebutkan kedua titik rute secara lengkap juga membantu memastikan tarif yang dibandingkan tidak tertukar dengan ruas lanjutan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton.

Jika perjalanan dimulai di Gending dan berakhir di SS Paiton, tarifnya sebesar Rp54.500 untuk kedua golongan kendaraan. Jumlah tersebut lebih tinggi daripada tarif Gending–SS Kraksaan karena tujuan perjalanan berbeda. Sementara itu, perjalanan SS Kraksaan dan SS Paiton dikenakan Rp30.500, juga sama bagi golongan II dan III. Kedua angka ini merujuk pada rute masing-masing: Rp54.500 untuk Gending–SS Paiton, dan Rp30.500 untuk SS Kraksaan–SS Paiton. Menjaga pasangan rute dan biaya tetap berurutan membantu menghindari kekeliruan saat membaca daftar tarif.

Dengan demikian, pembanding untuk kendaraan golongan II dan III adalah Rp24.000 pada rute Gending–SS Kraksaan, Rp54.500 pada rute Gending–SS Paiton, serta Rp30.500 pada rute SS Kraksaan–SS Paiton. Ketiga nominal tersebut tidak dapat dipertukarkan karena masing-masing berlaku untuk perjalanan yang berbeda. Pengendara dapat memilih angka sesuai titik awal dan tujuan yang direncanakan, lalu memperhitungkannya sebagai biaya untuk rute terkait. Cara ini membuat perbandingan tarif lebih jelas sekaligus membantu memastikan anggaran perjalanan didasarkan pada ruas yang benar, tanpa mencampur biaya perjalanan Gending–Paiton dengan biaya antargerbang lainnya.

Untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif pada segmen Gending–Paiton dibedakan menurut titik awal dan tujuan perjalanan. Perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan dikenakan tarif Rp32.000. Besaran ini berlaku untuk perjalanan pada rute tersebut, sehingga perlu dibedakan dari tarif yang berlaku apabila perjalanan dilanjutkan hingga titik lain di segmen yang sama. Dengan melihat pasangan asal dan tujuan, pengguna dapat mencocokkan nominal yang disebutkan dengan ruas yang akan ditempuh.

Apabila perjalanan dimulai dari Gending dan berlanjut hingga SS Paiton, tarif kendaraan golongan IV dan V adalah Rp72.500. Rute ini berbeda dari perjalanan Gending–SS Kraksaan karena tujuan yang dicapai berada di SS Paiton. Karena itu, nominal Rp72.500 merujuk pada perjalanan Gending menuju SS Paiton, bukan pada perjalanan yang berakhir di SS Kraksaan. Perbedaan titik tujuan tersebut menjadi dasar untuk membaca rincian tarif secara tepat.

Sementara itu, kendaraan golongan IV dan V yang menempuh perjalanan dari SS Kraksaan ke SS Paiton dikenakan tarif Rp40.500. Nominal ini khusus untuk rute di kedua simpang susun tersebut. Tarifnya berbeda dari tarif perjalanan yang berawal dari Gending, karena titik awal dan ruas yang ditempuh tidak sama. Dalam membaca daftar tarif, penting untuk memperhatikan kedua titik pada rute, bukan hanya nama segmen Gending–Paiton secara keseluruhan.

Ketiga nominal tersebut memberikan rincian untuk dua golongan kendaraan yang sama, tetapi mencakup pasangan perjalanan yang berbeda. Rp32.000 berlaku untuk Gending–SS Kraksaan, Rp72.500 untuk Gending–SS Paiton, sedangkan Rp40.500 untuk SS Kraksaan–SS Paiton.