Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak bergerak pada Rabu, 14 Oktober 2026. Harga emas batangan ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.574.000 per gram. Dengan demikian, nominal yang tercatat pada hari tersebut sama dengan harga sebelumnya, tanpa perubahan pada ukuran yang menjadi acuan ini.
Angka Rp2.574.000 per gram dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas Antam, baik untuk rencana pembelian maupun sekadar mengikuti pergerakan pasar. Namun, harga untuk ukuran selain 1 gram tidak dapat langsung dihitung dengan mengalikan angka tersebut, karena setiap pecahan dapat memiliki harga tersendiri. Calon pembeli sebaiknya memeriksa daftar harga sesuai ukuran yang dipilih sebelum melakukan transaksi.
Pergerakan yang tetap ini juga perlu dibaca sesuai waktu pencatatan. Harga emas dapat diperbarui pada waktu berbeda, sehingga angka yang berlaku pada suatu hari belum tentu menjadi patokan untuk transaksi pada hari berikutnya. Bagi pemantau harga, mencatat tanggal dan ukuran produk membantu menjaga perbandingan tetap tepat. Informasi harga sebaiknya merujuk pada pembaruan resmi Antam atau kanal penjualan yang digunakan, terutama ketika hendak membeli.
Emas batangan kerap dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan untuk menyimpan nilai dalam jangka panjang, tetapi keputusan pembelian tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Harga jual, biaya transaksi, serta ketentuan yang berlaku dapat memengaruhi jumlah dana yang perlu disiapkan. Karena itu, pembaca tidak hanya perlu melihat harga per gram, tetapi juga memastikan rincian transaksi pada saat pembelian.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, poin utama dari pembaruan harga Antam adalah kestabilan nilai untuk emas ukuran 1 gram di Rp2.574.000. Tidak ada perubahan pada nominal tersebut dibandingkan pencatatan sebelumnya. Masyarakat yang memerlukan harga terkini untuk pecahan tertentu dapat memeriksa informasi yang tersedia menjelang transaksi, agar keputusan dibuat berdasarkan angka dan ketentuan yang sesuai pada waktu itu.
Pada hari yang sama ketika harga emas Antam bertahan di Rp2.574.000 per gram, nilai buyback juga tidak mengalami perubahan. Harga transaksi jual kembali tersebut tercatat sebesar Rp2.383.000 per gram. Dengan demikian, harga jual emas Antam dan harga buyback sama-sama berada dalam kondisi tetap pada hari itu, meskipun nilai per gram untuk kedua jenis transaksi berbeda. Angka buyback tersebut menunjukkan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas Antam. Penyebutan harga per gram membantu pembaca memahami dasar nilai yang diberitakan, sekaligus membedakannya dari harga untuk membeli emas baru.
Buyback merujuk pada transaksi jual kembali: pemilik emas menjual emas yang dimilikinya, sementara nilai yang disebutkan adalah harga pembelian kembali per gram. Karena itu, angka Rp2.383.000 bukan harga jual emas Antam kepada konsumen, melainkan harga buyback yang berlaku pada hari tersebut. Pembedaan ini penting saat membaca informasi harga, sebab harga jual dan harga jual kembali menggambarkan arah transaksi yang berbeda. Keduanya dapat dicantumkan berdampingan dalam laporan pasar, tetapi tidak berarti nilainya sama atau memiliki fungsi yang dapat dipertukarkan.
Ketetapan harga buyback menunjukkan bahwa nilai jual kembali yang dilaporkan tidak berubah dibandingkan acuan sebelumnya pada hari tersebut. Bagi pembaca yang memantau harga emas, informasi ini memberi gambaran mengenai nilai transaksi jual kembali selain harga jual emas. Namun, data yang tersedia di sini hanya menyebut harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram. Tidak ada rincian nilai untuk ukuran emas lain yang dapat ditambahkan. Oleh sebab itu, angka tersebut sebaiknya dipahami sesuai satuan dan konteksnya: harga jual kembali per gram pada hari yang sama ketika harga emas Antam tercatat bertahan. Penyampaian yang terpisah dan jelas membantu mencegah kekeliruan dalam menafsirkan dua jenis harga tersebut.
Ketentuan pajak untuk pembelian emas batangan Antam perlu dipahami sebagai bagian dari informasi transaksi yang menyertai harga produk. Dalam ketentuan yang berlaku pada pembelian ini, PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif berbeda menurut kategori kepemilikan NPWP pembeli. Pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%. Perbedaan tersebut menjadi dasar untuk memahami jumlah pajak yang berkaitan dengan pembelian emas batangan Antam. Karena itu, kategori pembeli perlu dibedakan secara jelas ketika membaca keterangan mengenai pajak. Angka tarif dan kategori wajib pajak ini merupakan informasi utama dalam ketentuan pajak pembelian yang disampaikan.
Bagi pemilik NPWP, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% menjadi tarif yang dicantumkan untuk pembelian emas batangan Antam. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Kedua persentase ini merujuk pada kategori pembeli yang disebutkan, sehingga penyebutan NPWP penting dalam membaca keterangan pajak. Informasi tersebut menjelaskan bahwa nominal tarif tidak sama untuk kedua kategori itu: angka untuk pemilik NPWP adalah 0,25%, sedangkan angka bagi pembeli tanpa NPWP adalah 0,5%. Penjelasan tarif ini dapat membantu pembeli mengenali kategori yang sesuai dengan status NPWP masing-masing, tanpa mengubah angka pajak yang telah ditetapkan dalam informasi pembelian emas batangan Antam.
Dalam melihat informasi harga emas batangan Antam, pembeli dapat mencermati keterangan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari rincian pembelian. Untuk pemilik NPWP, tarif yang tercantum ialah 0,25%. Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif yang tercantum ialah 0,5%. Pembedaan ini perlu disampaikan secara konsisten agar angka tidak tertukar atau dilekatkan pada kategori yang keliru. Dengan menyebutkan tarif bersamaan dengan kategorinya, informasi pajak menjadi lebih mudah dipahami oleh calon pembeli. Uraian ini terbatas pada ketentuan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan Antam. Dengan demikian, setiap persentase tetap terkait dengan kategori pembeli yang disebutkan dalam ketentuan tersebut untuk pembelian emas batangan.
Dalam transaksi buyback emas Antam, PPh Pasal 22 dikenakan apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Tarif pajaknya berbeda menurut kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 1,5% dari nilai transaksi, sedangkan penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Dengan demikian, acuan pengenaan pajak adalah nilai transaksi buyback dan status NPWP pemilik emas. Ambang yang dimaksud adalah nilai lebih dari Rp10 juta, bukan nilai yang sama dengan Rp10 juta. Perhitungan pajak tersebut menjadi bagian dari rincian nilai transaksi yang perlu diperhatikan ketika menghitung jumlah bersih yang diterima.
Sebagai ilustrasi, jika nilai buyback mencapai Rp12 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari Rp12 juta, yaitu Rp180.000. Setelah potongan tersebut, jumlah bersih yang diterima adalah Rp11.820.000. Untuk transaksi dengan nilai yang sama bagi penjual tanpa NPWP, tarif 3% menghasilkan potongan sebesar Rp360.000, sehingga jumlah bersihnya menjadi Rp11.640.000. Angka tersebut hanya memperlihatkan cara menghitung pajak berdasarkan nilai transaksi dan tarif masing-masing. Dalam kedua ilustrasi, nilai transaksi berada di atas ambang Rp10 juta, sehingga perhitungan menggunakan tarif yang sesuai dengan status NPWP penjual.
PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, jumlah yang dibayarkan kepada penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi potongan pajak yang berlaku, bukan total bruto sebelum pajak.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam: Kesempatan Bagi Investor? | Fluktuasi Harga Emas Antam 7 September 2026: Penjualan Mungkin Tepat Waktu | Penurunan Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Indonesia







