Harga Beras Turun hingga Rp13.850 per Kilogram, Mentan Soroti Anomali Pangan

Harga Beras Turun hingga Rp13.850 per Kilogram, Mentan Soroti Anomali Pangan

Jakarta | Harga beras di Indonesia terpantau menurun pada Rabu, 14 Oktober 2026, dibandingkan dengan posisi sehari sebelumnya. Perubahan tersebut tercatat dalam pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang menjadi salah satu rujukan untuk melihat perkembangan harga berbagai komoditas pangan di sejumlah wilayah.

Penurunan terlihat pada beras kualitas super tipe I. Harga komoditas ini sebelumnya berada di level Rp19.200 per kilogram, kemudian turun menjadi Rp18.250 per kilogram pada pemantauan terbaru. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp950 per kilogram atau sekitar 4,95 persen dibandingkan harga pada hari sebelumnya.

Perubahan yang lebih besar tercatat pada beras kualitas super tipe II. Harga beras kategori tersebut turun dari Rp18.250 menjadi Rp16.000 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp2.250 per kilogram, atau sekitar 12,33 persen. Angka ini menunjukkan bahwa penurunan tidak berlangsung seragam pada setiap kategori, karena besaran koreksi harga bergantung pada jenis beras yang dipantau.

Secara berurutan, harga beras super tipe I kini berada di angka Rp18.250 per kilogram setelah berkurang Rp950, sedangkan beras super tipe II menjadi Rp16.000 per kilogram setelah turun Rp2.250. Data PIHPS Nasional tersebut memberikan gambaran awal mengenai pergerakan harga beras pada tingkat konsumen. Perkembangan selanjutnya tetap perlu dipantau untuk melihat apakah penurunan ini berlanjut atau hanya mencerminkan perubahan sementara dalam pasokan dan permintaan pangan.

Perubahan harga tidak hanya terjadi pada beras kualitas premium, tetapi juga merambah kelompok beras medium. Berdasarkan data yang tersedia, beras medium tipe I mengalami penurunan cukup besar, dari Rp17.850 menjadi Rp15.700 per kilogram. Perubahan tersebut menunjukkan selisih Rp2.150 per kilogram dibandingkan harga sebelumnya. Penurunan ini menjadi salah satu koreksi penting dalam perkembangan harga beras pada periode pengamatan.

Beras medium tipe II juga mencatat penurunan harga. Komoditas yang sebelumnya berada pada level Rp17.250 per kilogram tersebut kini tercatat sebesar Rp14.800 per kilogram. Dengan demikian, terdapat pengurangan Rp2.450 per kilogram. Pergerakan pada dua jenis beras medium itu memperlihatkan bahwa penyesuaian harga berlangsung pada lebih dari satu tingkatan mutu, bukan hanya pada segmen tertentu.

Koreksi serupa terlihat pada kelompok beras kualitas bawah. Untuk tipe I, harga turun dari Rp16.500 menjadi Rp13.950 per kilogram. Selisihnya mencapai Rp2.550 per kilogram, sehingga harga terbaru berada lebih dekat dengan kisaran harga terendah dalam data yang disampaikan. Perubahan tersebut mempertegas adanya penurunan pada komoditas beras dengan kualitas yang berbeda-beda.

Sementara itu, beras kualitas bawah tipe II menjadi jenis dengan harga paling rendah dalam data tersebut. Harganya turun dari Rp15.950 menjadi Rp13.850 per kilogram, atau berkurang Rp2.100 per kilogram. Posisi ini menempatkannya sebagai beras dengan harga terendah setelah seluruh perubahan dicatat. Rangkaian angka tersebut menunjukkan bahwa penurunan terjadi pada beras medium maupun kualitas bawah, dengan besaran koreksi yang berbeda pada setiap tipe.

Perbandingan harga sebelumnya dan harga terbaru juga memberikan gambaran mengenai luasnya perubahan di pasar. Beras medium tipe I dan tipe II sama-sama turun ke bawah level Rp16.000 per kilogram. Pada kelompok kualitas bawah, tipe I berada di Rp13.950 per kilogram, sedangkan tipe II sedikit lebih rendah, yakni Rp13.850 per kilogram. Data ini menjadi dasar untuk melihat pola perubahan harga beras secara lebih menyeluruh.

Penurunan harga beras hingga Rp13.850 per kilogram menjadi bagian dari dinamika pangan yang mendapat perhatian pemerintah. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai perkembangan harga sejumlah komoditas utama tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ketersediaan di lapangan. Sorotan tersebut mencakup beras, ayam, telur, dan minyak goreng, yang dinilai memiliki persoalan berbeda tetapi sama-sama perlu diawasi agar tidak merugikan rantai pasok pangan.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026, Amran menyoroti dugaan praktik mafia pangan pada sejumlah komoditas. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan permainan harga yang berpotensi merugikan produsen sekaligus konsumen. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat produksi, distribusi, hingga perdagangan, sehingga perubahan harga dapat berlangsung secara wajar dan transparan.

Amran menyebut kondisi harga ayam dan telur sebagai sesuatu yang janggal. Peternak menghadapi penurunan harga jual, sementara konsumen masih harus membayar dengan harga mahal. Pernyataan itu menunjukkan adanya anomali dalam pembentukan harga, karena penurunan yang diterima produsen tidak sepenuhnya diteruskan kepada masyarakat. Pemerintah memandang keadaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat hambatan distribusi, praktik penahanan pasokan, atau permainan harga oleh pihak tertentu.

Penilaian mengenai anomali itu disampaikan ketika stok pangan nasional disebut melimpah. Dengan ketersediaan yang memadai, harga semestinya dapat mencerminkan keseimbangan pasokan dan permintaan. Karena itu, turunnya harga beras perlu ditempatkan dalam konteks pengendalian pangan yang lebih luas, bukan hanya sebagai kabar baik bagi konsumen. Pemerintah juga perlu memastikan petani, peternak, pedagang, dan pembeli memperoleh manfaat yang adil dari kondisi pasokan nasional.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti dugaan disparitas harga ayam dan telur yang dinilai terlalu lebar tingkat peternak dan konsumen. Ia menyebut harga di tingkat peternak dapat menyusut hingga sekitar Rp20.000, sementara harga yang dibayar masyarakat di pasar mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Perbedaan tersebut, menurut Amran, menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme pembentukan harga pangan.

Amran menduga terdapat celah bermasalah dalam rantai distribusi yang membuat harga bergerak tidak seimbang. Peternak berada dalam posisi tertekan karena menerima harga rendah, sedangkan konsumen tetap harus membayar jauh lebih mahal. Kondisi itu berpotensi menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan produsen dan masyarakat. Karena itu, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan pada perubahan harga di pasar, tetapi juga perlu mencakup alur distribusi, penguasaan pasokan, serta kemungkinan adanya penimbunan atau permainan harga.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengendalian komoditas tersebut. Amran menegaskan, “Jangan hanya direksi, pemilik juga harus diproses.” Menurut dia, proses hukum yang hanya menyasar jajaran direksi belum tentu menyentuh pihak yang mengambil keputusan utama atau mengendalikan kegiatan perusahaan dari balik layar.

Amran menilai pemilik atau pengendali utama perusahaan harus turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam praktik yang menyebabkan disparitas harga. “Kalau hanya direksi yang diproses, permainan seperti ini bisa berulang,” ujarnya. Penegakan hukum, menurutnya, perlu diarahkan kepada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab agar dugaan penimbunan maupun permainan harga tidak terus terjadi. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak berhenti pada pelaksana administratif, tetapi juga mencakup pihak yang memiliki kewenangan, keuntungan, dan kendali atas kebijakan distribusi.