Hukum  

Kejagung Nyatakan Dakwaan Febrie Adriansyah Telah Tepat, Putusan Eksepsi Diserahkan kepada Hakim

Kejagung Nyatakan Dakwaan Febrie Adriansyah Telah Tepat, Putusan Eksepsi Diserahkan kepada Hakim

Jakarta | Kejaksaan Agung menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam persidangan perkara yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Anang, jaksa memiliki keyakinan bahwa surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formal maupun material sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Karena itu, keberatan yang disampaikan melalui eksepsi akan dipertimbangkan dalam proses persidangan sesuai kewenangan majelis hakim.

Kejaksaan Agung tidak menyampaikan putusan lebih dahulu mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi tersebut. Lembaga tersebut menyerahkan sepenuhnya penilaian atas keberatan terdakwa kepada majelis hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian, proses berikutnya akan bergantung pada keputusan hakim setelah mempertimbangkan argumentasi dari pihak terdakwa dan tanggapan penuntut umum.

Sikap Kejagung itu menunjukkan bahwa perbedaan pandangan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa akan diuji melalui mekanisme persidangan. Majelis hakim akan menilai kelengkapan dakwaan serta relevansi alasan-alasan yang diajukan dalam eksepsi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejaksaan Agung memahami bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui eksepsi, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dalam dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut Anang, penggunaan hak tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang berada di luar prosedur. Setiap terdakwa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pandangan mengenai dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Karena itu, Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie dan memandang pengajuan eksepsi sebagai bagian dari proses persidangan.

Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah eksepsi tersebut akan diterima atau ditolak. Penilaian atas materi keberatan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Majelis hakim akan menelaah argumentasi para pihak serta mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan sebelum menyampaikan putusan atas eksepsi.

Dengan demikian, Kejagung menyerahkan seluruh proses penilaian kepada majelis hakim. Kejaksaan tetap mempertahankan pandangan bahwa dakwaan yang diajukan telah disusun secara tepat berdasarkan perkara yang ditangani, tetapi keputusan mengenai keberatan terdakwa tetap harus ditempatkan dalam kewenangan lembaga peradilan. Sikap tersebut mencerminkan penghormatan terhadap prosedur hukum dan independensi hakim dalam menentukan langkah persidangan selanjutnya.

Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permintaan saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil yang diajukan dalam nota perlawanan, baik oleh dirinya maupun tim penasihat hukum. Permintaan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat dakwaan penuntut umum dalam perkara yang sedang berjalan.

Febrie menilai surat dakwaan tersebut disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Selain itu, Febrie meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam permohonan yang disampaikannya, Febrie juga meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari sel tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Ia menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan kepada majelis hakim, setelah menilai terdapat persoalan dalam penyusunan dakwaan.

Febrie turut menyampaikan bahwa selama sekitar 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung, ia tidak pernah meminta jabatan. Pernyataan itu, menurutnya, berlaku sejak awal menjalani karier sebagai jaksa hingga menduduki posisi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjelaskan sikap pribadinya selama menjalankan karier di institusi tersebut, tanpa mengubahnya menjadi penilaian mengenai benar atau salahnya pokok perkara.

Perkara yang menjadi dasar dakwaan terhadap Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian utama dari perkara yang kini dihadapi Febrie. Penyebutan nama Tan Kian dan jumlah uang tersebut tercantum dalam uraian dakwaan yang menjadi dasar penanganan perkara oleh penuntut umum.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan pemerasan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan yang disampaikan penuntut umum terhadap Febrie. Dalam perkara ini, nama Ferry Yanto Hongkiriwang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, sebagaimana uraian yang tercantum dalam dakwaan. Tidak terdapat penambahan rincian lain mengenai modus atau tahapan perbuatan di luar keterangan yang disampaikan dalam sumber perkara.

Selain dakwaan pemerasan, Febrie dan terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai harta yang disebut dalam dakwaan tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346 miliar. Selain itu, terdapat pula nilai sebesar USD440.990, yang dalam sumber disebut setara sekitar Rp7,9 miliar. Dengan demikian, perkara yang didakwakan kepada Febrie mencakup dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar serta dugaan pencucian uang dalam nilai rupiah dan dolar Amerika Serikat. Seluruh angka dan dugaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang selanjutnya akan menjadi bahan pemeriksaan dan penilaian dalam proses hukum.