Mataram | Polda Nusa Tenggara Barat belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram untuk tahun anggaran 2023. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan yang diperlukan untuk melengkapi penanganan perkara.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Penghitungan kerugian negara dinilai penting dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan sosial tersebut. Karena itu, perkembangan mengenai penetapan pihak yang bertanggung jawab belum dapat disampaikan sebelum kebutuhan penyidikan, termasuk hasil audit, terpenuhi.
Audit kerugian keuangan negara dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai dampak yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana. Temuan itu kemudian dapat digunakan bersama alat bukti dan keterangan lain untuk menilai rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Proses tersebut perlu dilakukan secara cermat agar kesimpulan penyidikan didukung bahan yang memadai.
Meski masih menanti hasil pemeriksaan auditor, penyidikan perkara bantuan sosial pokir Mataram tetap berjalan. Polda NTB tidak menyatakan akan menghentikan penanganan kasus tersebut. Penyidik masih melakukan langkah-langkah yang diperlukan sembari menunggu audit, sehingga belum adanya penetapan tersangka tidak berarti perkara telah ditutup atau penyelidikan dikesampingkan.
Untuk saat ini, kepolisian belum mengumumkan nama maupun jumlah tersangka. Informasi mengenai status tersebut baru dapat dipastikan setelah penyidik menelaah keseluruhan bukti dan hasil penghitungan kerugian negara. Dengan demikian, perhatian dalam perkembangan perkara masih tertuju pada penyelesaian audit BPKP dan kelanjutan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterima, penyidik masih perlu menempuh sejumlah tahapan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Muhaemin menyampaikan bahwa hasil audit tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Temuan auditor akan dipelajari dan dipadukan dengan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Tahap berikutnya, menurut Muhaemin, adalah meminta keterangan ahli pidana. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menilai apakah rangkaian peristiwa dan bukti yang tersedia memenuhi unsur tindak pidana, sekaligus melihat bentuk pertanggungjawaban hukum yang mungkin timbul. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menyusun perkara secara utuh, termasuk menguji hubungan dugaan perbuatan, kerugian negara, dan pihak-pihak yang terlibat.
Sesudah memperoleh keterangan ahli, penyidik akan menggelar perkara. Dalam forum tersebut, hasil audit, alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli dapat dibahas untuk menilai arah penanganan perkara dan menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, penetapan status hukum masih menunggu rangkaian pemeriksaan dan evaluasi tersebut. Hingga tahapan itu dilakukan, belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum dalam perkara bansos pokir Mataram.
Perkembangan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB saat itu, Kombes Pol. FX Endriadi, pada 6 Oktober 2025. Ia menyebut penghitungan kerugian oleh BPKP merupakan tindak lanjut ekspose perkara yang telah membawa penanganan kasus ke tahap penyidikan. Pada waktu itu, penyidik dikabarkan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Namun, konstruksi dugaan tindak pidana yang sedang disidik belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.
Karena itu, hasil audit BPKP merupakan salah satu unsur penting dalam proses, tetapi bukan satu-satunya penentu. Penyidik masih harus menilai keseluruhan bukti dan memperoleh pandangan ahli sebelum membawa perkara ke gelar. Urutan tersebut memberi ruang bagi aparat untuk memastikan bahwa keputusan mengenai pihak yang bertanggung jawab didasarkan pada kecukupan bukti dan unsur hukum, bukan semata-mata pada adanya selisih atau nilai kerugian yang dihitung auditor.
Perkara bantuan sosial pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2023 berkaitan dengan program yang dialokasikan sekitar Rp6 miliar. Sumber dananya disebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sedangkan penyaluran bantuan dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Dalam penanganan perkara, penyidik mendalami proses sejak penetapan kelompok penerima hingga tahapan penyaluran, termasuk kelengkapan dokumen dan pelaksanaan verifikasi.
Fokus pemeriksaan lain dugaan adanya kelompok yang tidak mengajukan proposal, tetapi tercatat sebagai penerima dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Keberadaan nama kelompok di dalam dokumen tersebut menjadi bagian yang ditelusuri untuk memastikan bagaimana usulan dicatat, siapa yang mengajukan atau memasukkan data, serta apakah pencatatan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya kelompok yang tidak menjalani verifikasi sebagaimana mestinya, tetapi tetap memperoleh bantuan. Pemeriksaan dapat mencakup syarat administrasi, kesesuaian data kelompok dan anggota, serta tahapan pengecekan yang seharusnya dilakukan sebelum bantuan disalurkan. Penelusuran ini penting untuk membedakan kekurangan administrasi, kekeliruan dalam proses, dan dugaan penyimpangan. Hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan, informasi mengenai kelompok yang diduga tidak memenuhi prosedur harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan pelanggaran yang telah terbukti.
Data penyaluran yang menjadi bagian dari penanganan perkara menunjukkan pola nominal sebesar Rp50 juta untuk setiap kelompok. Bantuan tersebut tercatat diperuntukkan bagi 10 anggota, dengan nilai Rp5 juta per orang. Penyidik perlu mencocokkan catatan penyaluran dengan dokumen pengajuan, daftar penerima, dan bukti penerimaan untuk mengetahui apakah dana diterima sesuai peruntukan. Rincian nilai tersebut menggambarkan pola dalam data yang diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian atas kepatuhan prosedur dan pertanggungjawaban penggunaan dana masih bergantung pada hasil penyidikan serta pemeriksaan bukti yang relevan.
Hingga informasi yang tersedia saat ini, kepolisian belum mengumumkan besaran kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan penyimpangan bantuan sosial melalui pokok-pokok pikiran (pokir) di Mataram. Nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil audit atau penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, belum ada angka resmi yang dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan dampak keuangan perkara ini. Keterangan mengenai nilai kerugian tidak dapat dipastikan hanya dari jumlah bantuan atau kegiatan yang sedang ditelusuri, sehingga publik perlu menunggu penjelasan resmi aparat setelah proses pemeriksaan selesai.
Polisi juga belum menyampaikan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan BPKP merupakan bagian dari proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah berstatus tersangka. Penetapan status hukum dan pengumuman identitasnya tetap bergantung pada perkembangan penyidikan serta bukti yang dinilai oleh penyidik. Sampai ada pernyataan resmi, belum tepat menyebut pihak tertentu sebagai pelaku ataupun menyimpulkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Perkara yang menunggu penghitungan BPKP ini perlu dibedakan dari penanganan terpisah oleh Kejaksaan Negeri Mataram mengenai dugaan korupsi bansos pokir untuk tahun anggaran 2022. Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai satu proses atau dianggap menyangkut tahun anggaran yang sama. Informasi mengenai penyidikan kepolisian tidak otomatis menjelaskan perkembangan perkara yang ditangani kejaksaan, begitu pula sebaliknya. Pemisahan ini penting agar keterangan tentang lembaga penangan, ruang lingkup, dan tahun anggaran tidak tercampur dalam pemberitaan.
Dengan demikian, besaran kerugian negara dan identitas tersangka dalam penyidikan kepolisian belum tersedia untuk diumumkan berdasarkan informasi yang ada.
Baca juga: KPK Ungkap Hadirnya Empat Tersangka Terkait OTT HGB Summarecon | Kerugian HGB di Bogor: 17 Tersangka Terjerat Perkara Suap | Penyidikan Korupsi di Bengkulu: KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Pejabat Swasta







