Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah rekaman video call yang melibatkan dirinya beredar di media sosial. Rekaman tersebut menjadi perhatian karena penyebarannya diduga memuat atau menimbulkan informasi yang merugikan nama baik Ruben. Atas persoalan itu, Ruben telah menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua pihak yang berstatus sebagai terlapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, dengan pokok persoalan pada beredarnya rekaman video call di ruang publik. Proses hukum kini menjadi langkah yang ditempuh untuk menelusuri penyebaran rekaman tersebut serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengannya.
Ruben menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan kepada mantan istrinya, Sarwendah. Nama Sarwendah muncul dalam konteks persoalan yang menjadi perhatian publik, tetapi ia bukan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini. Penegasan itu penting untuk membedakan isu yang beredar di media sosial dan langkah hukum yang secara resmi diambil Ruben.
Peredaran rekaman video call tersebut kembali memanaskan perseteruan Ruben dan Sarwendah. Meski demikian, perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran rekaman, bukan pada pelaporan terhadap Sarwendah. Dengan adanya laporan ini, persoalan yang semula berkembang di media sosial kini memasuki jalur hukum dan akan diproses berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mengenai laporan polisi terkait penyebaran rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan saat dirinya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurut Minola, laporan itu mencantumkan dua pihak sebagai terlapor, sehingga perkara tersebut tidak diarahkan kepada satu orang saja.
Minola menyebut kedua terlapor menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y. Identitas tersebut disampaikan dalam bentuk inisial, sesuai dengan informasi yang berkaitan dengan proses pelaporan. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam penyebaran rekaman percakapan atau video call yang menjadi pokok persoalan dalam laporan Ruben.
Penjelasan itu penting untuk membedakan pihak yang disebut dalam laporan dan pihak lain yang mungkin turut dikaitkan dalam pemberitaan. Berdasarkan keterangan Minola, AA atau AO dan F atau Y merupakan dua orang yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses penyebaran rekaman tersebut. Status mereka dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sehingga dugaan yang disampaikan perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Minola juga memperjelas bahwa laporan tersebut tidak ditujukan kepada Sarwendah. Dengan demikian, Sarwendah bukan pihak yang dilaporkan oleh Ruben dalam perkara mengenai rekaman video call itu. Penegasan tersebut sekaligus meluruskan kemungkinan anggapan bahwa laporan polisi tersebut berkaitan langsung dengan Sarwendah sebagai terlapor. Fokus laporan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, adalah menelusuri dugaan keterlibatan dua pihak berinisial AA atau AO dan F atau Y dalam penyebaran rekaman.
Selanjutnya, aparat penegak hukum akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan pemeriksaan, bukti, dan keterangan para pihak. Identitas lengkap terlapor serta bentuk keterlibatan masing-masing dapat menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Untuk saat ini, keterangan Minola menegaskan bahwa terdapat dua terlapor, sementara Sarwendah tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan.
Menurut penuturan Minola, Ruben Onsu mengetahui adanya unggahan di Instagram pada 12 Oktober 2026. Unggahan tersebut disebut memuat rekaman video call yang kemudian menjadi perhatian pihak Ruben. Dari penjelasan yang disampaikan, rekaman itu diduga beredar atau disebarluaskan tanpa izin dari pihak yang berkepentingan. Informasi mengenai unggahan tersebut menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang mendasari langkah Ruben untuk membuat laporan kepada kepolisian.
Dalam menyampaikan kronologi, pihak Ruben juga menyoroti pernyataan yang muncul dalam sebuah konferensi pers. Pernyataan itu dinilai memuat pengakuan mengenai tindakan memposting foto atau video, melakukan pengeditan terhadap materi tersebut, kemudian menyebarluaskannya. Penilaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari alasan pihak pelapor memandang adanya tindakan yang perlu dimintakan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Minola menjelaskan bahwa keterangan mengenai unggahan Instagram dan pernyataan dalam konferensi pers digunakan untuk menerangkan dasar laporan yang dibuat Ruben. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebarluasan rekaman tanpa izin, sedangkan penentuan mengenai peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi masih menjadi kewenangan penyidik. Dengan demikian, pernyataan yang disebut dalam kronologi itu harus dipahami sebagai dasar pengaduan dan materi yang akan diperiksa, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Proses pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menelusuri waktu pengunggahan, sumber rekaman, proses pengeditan, serta pihak yang menyebarkan konten tersebut. Penyidik juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memeriksa materi digital yang dianggap berhubungan dengan laporan. Sampai terdapat hasil penyelidikan atau penyidikan yang lebih lanjut, status hukum para pihak tetap mengikuti proses yang berlaku dan seluruh dugaan perlu ditempatkan secara proporsional.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers menjadi salah satu alasan kliennya kembali membuat laporan terhadap dua pihak terkait rekaman video call tersebut. Menurut Minola, pernyataan itu dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya dipersoalkan. Ruben kemudian mengambil langkah hukum agar perkara tersebut dapat diperiksa melalui prosedur yang berlaku, bukan hanya dibahas di ruang publik.
Minola menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut masih berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional dan tidak mendahului proses hukum dengan penilaian yang belum didukung keputusan resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, sehingga status, latar belakang, maupun posisi seseorang tidak semestinya memengaruhi proses penanganan laporan. Minola mengingatkan agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diabaikan, terutama ketika perkara berkaitan dengan penyebaran atau penggunaan materi elektronik. Menurut kuasa hukum tersebut, tidak ada orang yang kebal hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sekaligus berkewajiban menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.






