Jakarta | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyampaikan tanggapan atas penetapan status hukum yang berkaitan dengan perusahaan dan mantan eksekutifnya. Perusahaan menjelaskan bahwa dugaan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut berhubungan dengan tata kelola ekspor komoditas nikel pada periode 2017–2019. CNI menyebut rangkaian peristiwa itu sebagai perkara dari masa lalu yang kini masih menjalani proses hukum.
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan sikap perusahaan melalui keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa CNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut mencerminkan posisi perusahaan untuk tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
CNI juga menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang melibatkan perusahaan serta mantan eksekutifnya. Dengan demikian, status hukum yang ditetapkan dalam proses tersebut tidak serta-merta diperlakukan sebagai putusan akhir. Perusahaan menilai penting untuk memberi ruang kepada aparat dan lembaga berwenang agar menjalankan tugasnya secara sesuai aturan, sekaligus menjaga agar informasi mengenai perkara dipahami berdasarkan fakta dan perkembangan resmi.
Dalam keterangannya, Imelda turut menyatakan bahwa CNI bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap prosedur dan pemenuhan kewajiban yang relevan selama penanganan perkara berlangsung. Perusahaan menyampaikan bahwa proses hukum terkait dugaan tata kelola ekspor nikel pada 2017–2019 masih berjalan, sehingga perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang dan perusahaan.
Respons CNI itu menempatkan perkara dalam konteks dugaan atas aktivitas pada periode sebelumnya, bukan sebagai gambaran otomatis atas kondisi perusahaan saat ini. Perusahaan menyampaikan sikapnya sembari menunggu proses hukum berlangsung, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi publik. Dengan menghormati praduga tak bersalah dan menyatakan kooperatif, CNI menegaskan komitmennya untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.
PT CNI menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus nikel tidak mengubah jalannya kegiatan operasional perusahaan. Menurut keterangan perusahaan, aktivitas tetap berjalan sebagaimana mestinya dan situasi tersebut tidak menghambat pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan kondisi perusahaan di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan menyebut operasionalnya tetap berlangsung, tanpa menyatakan adanya perubahan pada kegiatan yang dijalankan. Dengan demikian, fokus perusahaan, berdasarkan keterangan tersebut, tetap pada keberlangsungan aktivitas operasional sesuai fungsi masing-masing bagian. Pernyataan ini terbatas pada penjelasan PT CNI mengenai kondisi kegiatan perusahaan dan tidak mengubah proses hukum yang tengah berlangsung.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa layanan kepada pelanggan dan mitra bisnis tetap diberikan seperti biasa. Situasi hukum tersebut, menurut PT CNI, tidak memengaruhi hubungan layanan maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelanggan dan mitra. Kinerja keuangan perusahaan turut disebut tidak terdampak oleh keadaan tersebut. Pernyataan mengenai layanan dan kinerja keuangan itu merupakan penegasan perusahaan atas kondisi yang berjalan saat ini. PT CNI tidak menyebut adanya perubahan dalam pelayanan yang diberikan kepada para pihak tersebut. Perusahaan menekankan bahwa kegiatan terkait pelanggan dan mitra tetap berjalan, sebagaimana operasional secara keseluruhan. Penjelasan ini disampaikan dalam konteks memastikan bahwa aktivitas bisnis perusahaan tetap berlanjut di tengah proses hukum kasus nikel.
Dalam keterangannya, PT CNI turut menegaskan komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan menyatakan pengelolaan akan terus dilakukan secara akuntabel dan berkelanjutan. Selain itu, setiap lini organisasi disebut tetap menjalankan fungsi masing-masing secara optimal. Penjelasan tersebut menggambarkan posisi resmi perusahaan mengenai tata kelola dan pelaksanaan tugas internal di tengah proses hukum. PT CNI menyampaikan bahwa fungsi organisasi tetap berjalan, tanpa menyebutkan adanya perubahan struktur atau pembagian tanggung jawab. Komitmen pada pengelolaan yang akuntabel dan berkelanjutan menjadi bagian dari pernyataan perusahaan, bersama penegasan bahwa kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan dan mitra, serta kinerja keuangan tetap berlangsung. Seluruh hal tersebut merupakan keterangan PT CNI mengenai situasi perusahaan saat ini.
Kejaksaan Agung menetapkan DS, mantan direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan tata kelola nikel pada rentang 2017 hingga 2020. Informasi mengenai penetapan DS disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagaimana tercantum dalam keterangan yang menjadi rujukan pemberitaan. Penetapan tersangka ini menempatkan nama mantan pimpinan perusahaan tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa kesalahan telah terbukti. Status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum perlu dipahami sesuai proses peradilan.
Dalam keterangan yang sama, Anang Supriatna menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut merujuk pada perkiraan kerugian terkait perkara tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara selama periode yang disebutkan. Karena masih berupa dugaan dan perkiraan dalam penanganan perkara, jumlah tersebut sebaiknya tidak diperlakukan sebagai nilai final yang telah diputus pengadilan. Penentuan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian akan mengikuti proses hukum dan pembuktian yang berlaku. Keterangan pejabat Kejaksaan Agung menjadi sumber atribusi bagi informasi mengenai penetapan tersangka maupun perkiraan kerugian tersebut.
Kasus ini menjadi konteks penting bagi perhatian publik terhadap kegiatan usaha PT CNI, terutama karena DS pernah menjabat sebagai direktur utama dan tercatat sebagai pemegang saham perusahaan. Namun, informasi tentang penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses, bukan pengumuman bahwa seluruh operasional perusahaan telah dihentikan atau bahwa perusahaan secara otomatis dinyatakan bersalah. Pembedaan proses hukum terhadap seorang individu dan keberlangsungan kegiatan korporasi penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan status perkara dengan kondisi operasional. Rincian lebih lanjut mengenai tindakan yang diduga dilakukan DS, bukti penyidikan, maupun perkembangan perkara harus merujuk pada keterangan resmi dan proses hukum berikutnya. Dengan demikian, konteks yang dapat ditegaskan berdasarkan keterangan Anang adalah penetapan DS sebagai tersangka baru serta estimasi kerugian negara sekitar Rp401 miliar dalam dugaan perkara yang berlangsung pada 2017–2020.
Dalam perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah dugaan terkait tata kelola ekspor nikel yang melibatkan DS. Dugaan tersebut mencakup cara pelaksanaan ekspor, proses pemenuhan persyaratan administrasi, serta kemungkinan pemberian uang kepada oknum pejabat. Uraian mengenai dugaan itu perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang berjalan: seluruhnya masih harus diuji melalui penyidikan dan persidangan, dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah.
Salah satu dugaan yang disampaikan ialah ekspor nikel dilakukan secara melawan hukum dengan menghindari kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Ketentuan DMO pada prinsipnya mengatur pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri sebelum komoditas tertentu dapat dialokasikan untuk ekspor. Menurut dugaan penyidik, mekanisme yang semestinya memastikan pemenuhan kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rincian mengenai alur transaksi, kewajiban yang dipersoalkan, dan peran masing-masing pihak menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.
Kejagung juga menduga terdapat rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel. Dokumen pengujian dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai karakteristik komoditas dan kelengkapan administrasi ekspor.
Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Proses Hukum Abah Setu: Konsistensi Penegakan Hukum yang Ditekankan | Kasus Fahd Arafiq: Tiga Kali Tersandung dalam Jeratan Hukum







