Diduga Jadi Korban Penipuan Gadai Motor, Warga Tulungagung Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

 

Tulungagung, 12 Maret 2025 – Seorang warga Desa Ringinpitu, Sunardi, merasa dirugikan setelah motor Honda Scoopy miliknya yang ia gadaikan tak kunjung dikembalikan. Ia menuding Fauzi, warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, sebagai pelaku penipuan dengan modus gadai motor yang diduga sudah sering dilakukan.

Peristiwa ini bermula pada 25 November 2024, ketika Sunardi ingin menggadaikan motornya senilai Rp3.500.000 dengan kesepakatan masa gadai satu bulan. Transaksi tersebut diperantarai oleh Oki, temannya dari Rejoagung, yang mengenalkan Sunardi kepada Fauzi. Karena percaya kepada Oki, Sunardi pun menyetujui perjanjian tersebut.

Namun, sebelum jatuh tempo, Sunardi berniat menebus kembali motornya. Sayangnya, saat mencoba menghubungi Fauzi, telepon dan pesan WhatsApp tidak pernah mendapat respons. Hingga dua bulan berlalu, motor tersebut belum juga dikembalikan.

Sunardi lalu meminta bantuan Oki untuk menghubungi Fauzi. Dari komunikasi yang dilakukan, terungkap bahwa motor tersebut diduga telah dijual atau dipindah tangankan ke pihak lain dengan harga lebih tinggi. Fauzi sempat berjanji akan mengembalikan kendaraan itu dalam 10 hari, tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati. Bahkan setelah lebih dari tiga bulan, motor tetap tak kunjung dikembalikan.

Ironisnya, Fauzi justru meminta tambahan uang sebesar Rp500.000 kepada Sunardi dengan alasan untuk menebus kekurangan pembayaran ke pihak lain. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Fauzi telah melakukan modus serupa berkali-kali—berpura-pura menerima gadai motor lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Merasa dirugikan, Sunardi berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditindak tegas. Berdasarkan hukum yang berlaku, Fauzi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga bisa dikenai Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dalam kepemilikan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman serupa atau denda hingga Rp200 juta.

Sunardi berharap pihak berwajib segera bertindak agar tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. “Saya ingin keadilan, karena motor itu satu-satunya kendaraan saya untuk bekerja,” ujarnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *