JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah sementara pola pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Mekanisme tender yang selama ini lazim digunakan oleh PT Pertamina (Persero) untuk memperoleh pasokan BBM tidak lagi menjadi pendekatan utama dalam kondisi saat ini. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan lingkungan pasokan energi global yang bergerak cepat dan penuh ketidakpastian.
Perubahan ini berkaitan dengan terganggunya arus perdagangan minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Ketegangan di kawasan tersebut dapat memengaruhi jalur pelayaran, keamanan distribusi, waktu pengiriman, serta ketersediaan kargo dari sejumlah pemasok. Hambatan itu berpotensi mempersempit pilihan pembelian apabila pengadaan tetap dilakukan melalui jadwal dan prosedur tender yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi Pertamina untuk menggunakan pendekatan pencarian langsung, yang dikenal sebagai hunting. Melalui cara ini, perusahaan dapat secara aktif mencari negara atau pemasok yang memiliki cadangan minyak dan kelebihan stok untuk ditawarkan kepada Indonesia. Proses tersebut memungkinkan identifikasi sumber pasokan dilakukan dengan lebih fleksibel, berdasarkan kondisi pasar dan ketersediaan kargo pada waktu tertentu.
Pendekatan hunting tidak berarti mengabaikan pertimbangan harga, kualitas, maupun aspek tata kelola pengadaan. Setiap calon pasokan tetap perlu dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan kilang dan standar operasional nasional. Perbedaannya terletak pada pola pencarian yang lebih proaktif, sehingga pemerintah tidak hanya menunggu penawaran melalui tender, tetapi juga mendatangi sumber pasokan yang berpotensi memenuhi kebutuhan dalam waktu dekat.
Tujuan utama perubahan ini adalah menjaga kesinambungan stok BBM nasional di tengah gangguan impor minyak. Ketersediaan pasokan menjadi prioritas karena kekurangan bahan bakar dapat berdampak pada transportasi, kegiatan industri, serta stabilitas ekonomi. Dengan mengombinasikan pemantauan pasar, pencarian langsung, dan evaluasi pemasok secara cermat, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi selama tekanan geopolitik masih berlangsung.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan minyak melalui tender tidak lagi dapat diandalkan ketika pasokan terganggu dan pilihan pemasok menyempit. Dalam situasi normal, Pertamina melakukan lelang untuk memperoleh minyak yang akan mendukung ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Mekanisme tersebut memungkinkan pemasok bersaing menawarkan volume, harga, serta jadwal pengiriman sesuai kebutuhan.
Namun, gangguan pengiriman minyak membuat kondisi pasar berubah. Jumlah pihak yang dapat mengikuti lelang menjadi relatif sedikit, bahkan hampir tidak ada. Karena itu, tender tidak menghasilkan pilihan yang memadai bagi Pertamina untuk segera mendapatkan pasokan. Persoalannya bukan semata-mata pada mekanisme lelang, melainkan pada terbatasnya minyak yang tersedia dan ketidakpastian distribusi dari negara atau pemasok asal.
Penjelasan itu disampaikan Laode dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia memaparkan langkah pemerintah menjaga kesinambungan pasokan BBM di tengah gangguan impor minyak. Ketersediaan bahan bakar menjadi perhatian penting karena keterlambatan pasokan dapat memengaruhi distribusi energi, kegiatan ekonomi, serta stabilitas harga di berbagai daerah.
Untuk merespons keadaan tersebut, pemerintah memilih pencarian langsung atau pengadaan secara langsung dari sumber yang masih mampu menyediakan minyak. Langkah ini dimaksudkan agar Pertamina dapat memperoleh pasokan dengan lebih cepat dan stok BBM nasional tetap tersedia. Pilihan tersebut bukan berarti tender ditinggalkan sebagai pola pengadaan rutin tanpa alasan. Mekanisme langsung digunakan karena keadaan darurat pasokan menuntut keputusan yang lebih cepat, sementara proses lelang tidak memberikan peserta dan penawaran yang cukup dalam kondisi sekarang. Setelah gangguan mereda dan pasokan kembali normal, mekanisme pengadaan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah kini menghadapi ketidakpastian yang lebih besar akibat konflik yang berlangsung. Ketegangan tersebut mengganggu aktivitas pelayaran dan mempersempit pilihan jalur distribusi bagi negara-negara pengimpor, termasuk Indonesia. Salah satu titik paling penting dalam rantai pasok global adalah Selat Hormuz, jalur laut yang menghubungkan kawasan penghasil minyak di Teluk dengan pasar internasional. Penutupan selat itu membuat kapal tanker kesulitan melintas dan meningkatkan risiko keterlambatan pengiriman.
Dampaknya bagi Indonesia cukup signifikan. Gangguan pada jalur tersebut disebut berpotensi menghilangkan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan yang semula berpusat pada keamanan pelayaran dapat berkembang menjadi tantangan langsung bagi ketersediaan energi domestik. Jika pengiriman tertunda dalam waktu panjang, perusahaan harus mengandalkan stok yang tersedia, mencari jalur alternatif, atau mengalihkan pembelian ke pemasok dari kawasan lain.
Minyak dari Timur Tengah selama ini cenderung memiliki harga yang lebih kompetitif dibandingkan pasokan yang didatangkan dari sejumlah negara lain. Kedekatan relatif dengan pasar Asia, karakteristik minyak yang sesuai dengan kebutuhan pengolahan, serta hubungan dagang yang telah terbentuk turut menjadikan kawasan tersebut sebagai sumber impor penting. Karena itu, penutupan Selat Hormuz tidak hanya mengurangi jumlah minyak yang dapat masuk ke Indonesia, tetapi juga membatasi pilihan sumber dengan biaya yang lebih rendah.
Perubahan kondisi ini dapat meningkatkan biaya pengadaan apabila Indonesia harus membeli minyak dari pemasok alternatif. Pengiriman dari wilayah yang lebih jauh berpotensi membutuhkan waktu dan ongkos angkut lebih besar, sementara persaingan untuk mendapatkan kargo dari negara lain juga dapat mendorong kenaikan harga. Pemerintah dan pelaku usaha perlu memantau perkembangan konflik, menilai kecukupan cadangan, serta menyiapkan diversifikasi sumber impor agar gangguan pada satu jalur tidak segera berubah menjadi tekanan luas terhadap pasokan bahan bakar minyak.
Untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan bakar minyak (BBM), pemerintah Indonesia mulai mencari sumber minyak alternatif di luar kawasan Timur Tengah. Langkah ini diarahkan kepada negara-negara yang memiliki kelebihan stok minyak dan dapat memasok kebutuhan Indonesia. Pencarian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi gangguan impor minyak, terutama ketika sumber pasokan yang biasa digunakan tidak dapat diandalkan sepenuhnya. Pemerintah perlu membuka pilihan baru agar kebutuhan kilang dan distribusi BBM domestik tetap memperoleh dukungan pasokan.
Upaya mencari negara pemasok alternatif dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan stok serta kemampuan pengiriman menuju Indonesia. Pilihan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bergantung pada jalur atau kawasan pemasok yang selama ini menjadi sumber utama. Dengan menjajaki negara di luar Timur Tengah, pemerintah berusaha mengurangi risiko kekurangan pasokan yang dapat muncul akibat berkurangnya sumber impor dan ketidakpastian pengiriman. Namun, perubahan sumber pembelian juga membawa konsekuensi terhadap biaya pengadaan.
Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pembelian minyak melalui cara tersebut berpotensi menghasilkan harga yang lebih tinggi dibandingkan pengadaan menggunakan mekanisme biasa. Harga yang meningkat dapat terjadi karena pemerintah harus mencari pasokan dari sumber baru, sementara prosesnya berlangsung dalam kondisi kebutuhan yang tetap harus dipenuhi. Perbedaan biaya itu menjadi pertimbangan dalam menentukan pemasok dan pola pembelian, meskipun prioritas utamanya adalah memastikan BBM tetap tersedia di dalam negeri. Keputusan untuk mencari pasokan alternatif diambil demi mempertahankan kelancaran pasokan domestik di tengah berkurangnya sumber impor dan ketidakpastian pengiriman.

